PPh 21 DPRD Tidak Ditanggung Pemerintah?

 

 

Oleh: Kemas M Hirzan Rizkiansyah, Penyuluh Pajak KPP Baturaja

 

KPU, melalui rapat pleno terbuka telah menetapkan hasil pemilu secara nasional dan menerbitkan Keputusan Nomor 360 Tahun 2024 dengan hasil menetapkan 20.462 legislatif yang akan dilantik baik ditingkat DPR RI, DPRD Provinsi ,dan DPRD Kabupaten/Kota. Anggota legislatif yang terpilih tidak hanya dari petahana melainkan diisi juga oleh anggota baru khususnya pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang miliki sebaran yang lebih banyak.

Para Anggota DPRD yang baru terpilih ini diharapkan cepat beradaptasi dengan hak dan kewajiban serta wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki. Salah satu hak yang diberikan dan menjadi perbincangan ialah hak keuangan berupa penghasilan yang diterima. Dengan penghasilan yang diterima ini seharusnya menjadi penting bagi Anggota DPRD memperhatikan kewajiban perpajakan khususnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai Anggota DPRD.

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima oleh wajib pajak (WP) orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Pajak ini diatur dalam Pasal 21 UU PPh dan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 tahun 2023 dan PMK nomor 262 tahun 2010.

Banyak Anggota DPRD yang baru terpilih mungkin kurang familiar dengan kewajiban perpajakan mereka, termasuk PPh Pasal 21. Lalu apa benar dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, PPh Pasal 21 atas penghasilan Anggota DPRD tidak ditanggung pemerintah ?

Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan memerlukan pemahaman yang baik tentang peraturan yang berlaku sehingga dapat menghindari sanksi yang mungkin bisa terjadi. Kita tahu, peraturan perpajakan dapat berubah dari waktu ke waktu. Semua warga negara termasuk para Anggota DPRD harus selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam peraturan perpajakan agar dapat menyesuaikan kewajiban mereka dengan baik.

Pada pasal 2 ayat (1) dan ayat (2 )PMK 262 tahun 2010 menyatakan bahwa "PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APBN atau APBD” lalu “Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunan.” Pertanyaan selanjutanya ialah apakah Anggota DPRD termasuk ke dalam pengertian Pejabat Negara ?

Pada PMK 262 tahun 2010 Pasal 1 angka 3 mendefinisikan "Pejabat Negara adalah Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Kepegawaian.” sehingga jika merujuk pada undang-undang tersebut yang mana saat ini sudah diganti dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara pada pasal 122 tidak terdapat Anggota DPRD yang termasuk dalam definisi Pejabat Negara sehingga berdasarkan PMK 262 tahun 2010 PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima sebagai Anggota DPRD tidak ditanggung oleh pemerintah.

Pada dasarnya, perhitungan PPh Pasal 21 yang akan dilakukan oleh pihak pemotong sudah menggunakan mekanisme TER atau Tarif Efektif Rata-rata sesuai dengan ketentuan pada PMK 168 tahun 2023 dan sudah berlaku mulai Januari 2024. Mekanisme TER digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 terutang setiap masa kecuali masa pajak terakhir dengan menjumlah seluruh penghasilan yang diterima pada satu masa lalu dikali dengan TER sesuai dengan profil penerima penghasilan saat awal tahun atau PTKP awal tahun. Dijelaskan pada peraturan yang sama, saat masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 akan dihitung ulang menggunakan tarif progresif Orang Pribadi sesuai pasal 17 UU PPh.

Dalam kasus Anggota DPRD, harus disadari bahwa atas PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah akan berdampak pada penghasilan bersih yang akan diterima karena harus mengalokasikan sebagian penghasilannya untuk membayar PPh Pasal 21. Hal ini akan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat termasuk Anggota DPRD itu sendiri mengingat tugas dan tanggungjawabnya dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Perlakuan Sama WP

Namun, pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tetang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD disebutkan di pasal 2 ayat (2) “Pembebanan Pajak Penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Hal ini mengisyaratkan bahwa PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD dapat dibebankan dan pastinya menyesuaikan kondisi kesanggupan keuangan daerah sehingga diperlukan pembahasan dalam penetapan APBD.

Di sisi lain, Jika PPh Pasal 21 dibayar sendiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD akan tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik. Hal tersebut akan dianggap lebih adil karena menghindari adanya “subsidi” dari pemerintah untuk individu yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membayar pajak mereka sendiri.

Kepercayaan publik dapat meningkat terhadap lembaga legislatif karena Pimpinan dan Anggota DPRD diperlakukan sama dengan wajib pajak lainnya, yang harus memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara mandiri. Ini mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan.

Dengan pemahaman yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan Pimpinan dan Anggota DPRD khususnya yang baru terpilih dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih efektif dan bertanggung jawab. Sosialisasi dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk DJP dan praktisi perpajakan, sangat diperlukan untuk memastikan semua ketentuan dapat diimplementasikan dengan baik.

Dengan demikian, Pimpinan dan Anggota DPRD yang baru terpilih dapat fokus pada tugas utama mereka dalam menyusun dan mengawasi pelaksanaan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan tetap memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

BERITA TERKAIT

Strategi Fiskal untuk Keberlanjutan UMKM

    Oleh: Jauhari Firdaus Basam, Pengamat Ekonomi Makro Dalam menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat untuk…

Komitmen Pemerintah Membangun Indonesia Bebas Judi Online

    Oleh: Naura Fena, Pengamat Sosial Budaya   Komitmen pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari judi online terus…

Wujudkan Kebun Sawit sebagai Harapan Pemerataan Ekonomi Tanpa Deforestasi

    Oleh: Agas Darmawan, Peneliti Pertanian  Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming…

BERITA LAINNYA DI Opini

Strategi Fiskal untuk Keberlanjutan UMKM

    Oleh: Jauhari Firdaus Basam, Pengamat Ekonomi Makro Dalam menghadapi tantangan ekonomi global, pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat untuk…

Komitmen Pemerintah Membangun Indonesia Bebas Judi Online

    Oleh: Naura Fena, Pengamat Sosial Budaya   Komitmen pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari judi online terus…

Wujudkan Kebun Sawit sebagai Harapan Pemerataan Ekonomi Tanpa Deforestasi

    Oleh: Agas Darmawan, Peneliti Pertanian  Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming…