KETUA UMUM GAPPRI: - Ada Indikasi Penyimpangan Mandat UU 17/2023

Jakarta-Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mensinyalir ada indikasi PP Nomor 28 Tahun 2024 menyimpang dari mandat UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara itu, pedagang pasar dan pemilik warung kelontong mengeluhkan pengaturan zonasi dan larangan penjualan eceran yang diatur dalam PP tersebut.

NERACA

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan menyatakan, penyimpangan itu dikarenakan Pasal 152 Ayat (1) memandatkan ketentuan pengaturan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau diatur melalui PP. Begitu pula pada Ayat (2) ketentuan lebih lanjut rokok elektronik diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Henry menegaskan, kata 'diatur dengan' Peraturan Pemerintah pada Pasal 152, sangat tegas amanatnya, sehingga seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah dari PP yang memiliki ekosistem berbeda.

“Ruang lingkup PP 28/2024 ini lebih banyak mengatur bisnis rokok dan tembakau yang meliputi iklan, promosi, sponsor, tar dan nikotin, penjualan rokok, dan lain-lain. Artinya, isi PP tersebut mengatur banyak soal di luar bidang kesehatan. Hal ini jelas bahwa PP 28/2024 ini melampaui kewenangannya (over authority),” tegas dia di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut dia, PP 28/2024 bukanlah aturan yang melindungi kesehatan. Sebab, tidak ada satu pun pasal di dalamnya yang mengacu pada kesehatan. Semua jelas ke arah perdagangan dan penyisipan agenda asing untuk menghancurkan industri tembakau di Indonesia," ujar Henry.

Adapun ruang lingkup PP 28/2024 Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, mulai Pasal 429-463, mengatur antara lain larangan bahan tambahan, batasan tar dan nikotin di setiap batang rokok, larangan menjual eceran atau batangan, larangan menjual di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan menjual produk tembakau kepada orang yang berusia di bawah 21 tahun.

PP ini juga mengubah besaran gambar peringatan kesehatan di kemasan menjadi 50% dari sebelumnya 40% dan perubahan waktu iklan di media penyiaran dari pukul 21.30-05.00 menjadi 22.00-05.00 di media penyiaran.

Menurut Henry, implikasi terbitnya PP 28/2024 menyebabkan industri hasil tembakau (IHT) legal harus menyesuaikan diri. Tak hanya penyesuaian, IHT juga berpotensi gulung tikar karena banyaknya aturan baru yang penuh restriksi.

“PP ini juga berpotensi mematikan industri rokok kretek kelas menengah ke bawah. Sebab, diduga ada indikasi suatu gerakan dari pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri. Dan, PP ini merupakan sebuah jalan menuju arah standardisasi rokok yang memberatkan industri kretek nasional,” tutur Henry.

Sejak 2020, tarif cukai hasil tembakau selalu naik dua digit. Padahal, di saat bersamaan, IHT legal tertekan karena pandemi Covid-19 dan disusul situasi dunia yang tidak pasti. Situasi IHT legal saat ini terus terpuruk yang terkonfirmasi melalui realisasi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) yang tidak memenuhi target. Produksi rokok juga turun.

“Dengan terbitnya PP 28/2024, tentu akan membuat IHT legal gulung tikar. IHT legal akan semakin berat jika harus memenuhi ketentuan dari PP tersebut, seperti perubahan kemasan, bahan baku, yang cost-nya sangat besar, pengaturannya juga semakin ketat,” ujar Henry.  

Sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. “Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi (29/7).

Secara lebih rinci, Menkes menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Salah satu hal yang diatur dalam PP Kesehatan ini yaitu soal larangan penjualan rokok eceran. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 434 yang berbunyi:

(1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: menggunakan mesin layan diri; kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Zonasi 200 Meter

Sebelumnya, Pedagang pasar dan warung kelontong menolak tegas aturan tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Khususnya terkait larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ketua Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro menilai, larangan penjualan rokok dalam bentuk zonasi itu akan sangat berdampak kepada para pedagang kecil. Sebab, omzet mereka sangat tergantung dari pendapatan harian.

"Di dalamnya mereka juga menjual bahan pokok, ada juga barang-barang yang perputarannya tinggi salah satunya rokok. Jadi kalau RPP ini bicara tentang jarak 200 meter baru boleh jualan, bagaimana mereka bisa hidup?" ujarnya, Rabu (10/7).

Menurut perhitungannya, larangan penjualan rokok di RPP Kesehatan pastinya akan mematikan pendapatan 9 juta pedagang pasar anggota APARSI. Lantaran, itu bisa menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp 2,7 triliun bagi pedagang pasar anggota APARSI.

"Sekarang dengan 9 juta pedagang saja itu omzetnya sudah sangat triliunan. Jadi bisa dibayangkan, hampir 30 persen dari situ. Jadi luar biasa omzet akan besar banget yang akan nge-drop. Buat pedagang ini jualan rokok idolanya, karena cukup laku," ungkapnya seperti dikutip liputan6.com.

"Anggota kita hampir 9.550 pasar, itu mungkin perputarannya hampir Rp 9 triliun. Jadi 30 persen dari situ lah, itu besar sekali," Suhendro menambahkan.

Tak hanya pedagang pasar, aturan zonasi penjualan rokok 200 meter juga dikeluhkan oleh pemilik warung kelontong. Wakil Ketua Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Hamdan Maulana mengaku bingung pedagang warung kelontong tiba-tiba dimasukan ke dalam suatu aturan. Lantaran keberadaan pedagang warung kelontong sebelumnya tidak pernah diatur dalam suatu zonasi.

Imbasnya, Hamdan meneruskan, aturan dalam RPP Kesehatan bakal membuat 70 persen pedagang kelontong tutup lapak. Sebab omzet penjualan rokok dari warung kelontong memakan porsi hingga sekitar 60 persen.

"Ini bisa 70 persen warung kelontong tutup, kalau ini diterapkan. Itu di Indonesia ada sekitar 800 ribu warung kelontong yang masuk di kita, belum yang kemudian tidak kita data karena ada di tempat yang jauh. Jadi dampaknya luar biasa, itu kerugiannya triliunan," tutur dia. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

PENILAIAN PENGAMAT EKONOMI: - Deflasi Saat ini Dipengaruhi oleh Faktor Domestik

  Jakarta-Pengamat Ekonomi Celios Nailul Huda menilai kondisi deflasi yang terjadi saat ini memang lebih banyak dipengaruhi oleh faktor domestik.…

LITERASI KEUANGAN SYARIAH HANYA 39,11 PERSEN - Penetrasi Perbankan Syariah Masih Rendah

Jakarta-Meski Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah, saat ini penetrasi perbankan syariah di dalam negeri masih rendah, hanya…

WAPRES MA'RUF AMIN: - Tiga Langkah untuk Mengembangkan Ekosistem Syariah

  NERACA Jakarta – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan tiga langkah strategis yang perlu dijalankan secara konsisten untuk memastikan ekosistem…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

PENILAIAN PENGAMAT EKONOMI: - Deflasi Saat ini Dipengaruhi oleh Faktor Domestik

  Jakarta-Pengamat Ekonomi Celios Nailul Huda menilai kondisi deflasi yang terjadi saat ini memang lebih banyak dipengaruhi oleh faktor domestik.…

LITERASI KEUANGAN SYARIAH HANYA 39,11 PERSEN - Penetrasi Perbankan Syariah Masih Rendah

Jakarta-Meski Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah, saat ini penetrasi perbankan syariah di dalam negeri masih rendah, hanya…

WAPRES MA'RUF AMIN: - Tiga Langkah untuk Mengembangkan Ekosistem Syariah

  NERACA Jakarta – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menekankan tiga langkah strategis yang perlu dijalankan secara konsisten untuk memastikan ekosistem…