Polri Tegaskan Tidak Ada Pungutan Biaya Masuk Akpol

NERACA

Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penerimaan anggota Polri mulai dari jalur Bintara dan Tamtama tidak dipungut biaya atau gratis.

“Demikian juga selama seleksi penerimaan calon taruna akademi kepolisian(Akpol) tidak dipungut biaya sepersenpun atau gratis. Mulai dari pendaftaran sampai pendidikan di Akpol tidak dipungut biaya sama sekali,” kata Trunoyudo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, kemarin.

Jenderal polisi itu menjelaskan, Polri telah menggunakan prinsip BETAH, yakni bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, dalam penerimaan calon anggota Polri, guna menghindari adanya kecurangan selama proses seleksi penerimaan.

Kemudian, pendaftaran seleksi taruna Akpol juga dilaksanakan secara langsung dan daring melalui website Polri https://penerimaan.polri.go.id

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menekankan, bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka dan hasilnya diumumkan secara langsung yang diawasi oleh pihak internal maupun eksternal.

Dicontohkannya, untuk ujian psikologi dan akademik dilaksanakan secara serentak dari Aceh hingga Papua secara daring menggunakan sistem computer assited test (CAT).

“Hasilnya juga langsung diketahui oleh peserta seleksi sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan seleksi penerimaan Akpol,” katanya.

Terkait transparansi, dia menjelaskan, dari rangkaian seleksi yang telah dilakukan, kemudian hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui sidang kelulusan. Sidang ini dihadiri oleh peserta, tim pengawas internal, pengawas eksternal, bahkan orang tua siswa dapat menyaksikannya di siaran langsung melalui tayangan YouTube.

“Ini sebagai komitmen pimpinan Polri dan seluruh panitia seleksi bahwa penyelenggaraan seleksi calon taruna Akpol maupun penerimaan Bintara dan Tamtama Polri dengan prinsip BETAH dan tidak dipungut biaya sama sekali,” kata lulusan Akpol 1995 itu.

Tidak hanya itu, lanjut dia, seluruh akomodasi selama empat tahun mengikuti pendidikan juga ditanggung negara, baik kelengkapan seragam, konsumsi, fasilitas pendidikan, dan diberi uang saku sampai lulus.

Trunoyudo menambahkan, bahwa Polri memiliki komitmen untuk menindaklanjuti pelaku yang melakukan penyalahgunaan dalam proses penerimaan calon taruna Akpol, baik yang melakukan praktik percaloan, penipuan maupun penyalahgunaan proses seleksi secara tidak pandang bulu, baik yang dilakukan oleh panitia seleksi, oknum anggota Polri maupun masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum pidana maupun kode etik profesi.

Pendaftaran Akpol Tahun Anggaran 2024 telah ditutup. Saat ini, tahapannya masuk uji kesamaptaan jasmani diikuti 3.325 calon taruna/taruni di 34 Polda se-Indonesia. Mereka adalah yang lolos tes CAT Akademik.

Keterangan ini disampaikan Trunoyudo, menanggapi pernyataan musisi Ahmad Dhani yang ingin membiayai asisten pribadinya masuk Akpol. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

MA Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2024

NERACA Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024, dengan…

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi dalam Peringatan Hakordia

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang berbagai…

Pakar: Denda Damai Hanya untuk Tindak Pidana Ekonomi

NERACA Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan mekanisme denda damai hanya diberikan untuk tindak pidana ekonomi seperti…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

MA Sanksi 206 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2024

NERACA Jakarta - Pimpinan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi kepada 206 hakim dan aparatur peradilan sepanjang tahun 2024, dengan…

KPK Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi dalam Peringatan Hakordia

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melelang berbagai…

Pakar: Denda Damai Hanya untuk Tindak Pidana Ekonomi

NERACA Jakarta - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan mekanisme denda damai hanya diberikan untuk tindak pidana ekonomi seperti…