Kinerja Polri Berantas Judi "Online" Dinilai Patut Diacungi Jempol

NERACA

Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB menilai bahwa kinerja Polri terkait pemberantasan judi online (judol) patut diacungi jempol.

Hal itu disampaikan Haidar untuk menanggapi pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang mengakui kinerja apik dari Polri dalam penegakan hukum kasus judol.

“Saya sependapat dengan PPATK. Tingginya sentimen negatif terhadap Polri dijawab dengan prestasi. Kesuksesan Polri menegakkan hukum dalam kasus judol patut diacungi jempol,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (27/4).

Menurut Haidar, sepanjang tahun 2024, Polri berhasil mengungkap 1.611 kasus judol yang melibatkan 1.918 tersangka serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.448 situs judol.

Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 343 kasus sudah diselesaikan, sedangkan sisanya yang sebanyak 1.243 kasus, saat itu masih dalam proses penyidikan.

Ribuan tersangka tersebut, kata dia, terdiri dari pemain, pengepul, endorse, telemarketing, operator, admin hingga bandar. Adapun barang bukti yang disita diantaranya tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, akun e-commerce, rekening, emas hingga uang tunai senilai Rp61,072 miliar.

Akan tetapi, katanya, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri tidak diimbangi langkah pencegahan dari pihak-pihak lain. “Akibatnya, judol semakin gila-gilaan. Buktinya jumlah perputaran uang judol mengalami kenaikan,” katanya.

Dia menyebut bahwa berdasarkan informasi PPATK, perputaran uang judol pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Nilai tersebut meningkat 22,32 persen jika dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp981 triliun.

Selain itu, pemain judol di Indonesia diestimasikan berjumlah 8,8 juta orang yang sebagian besar berasal dari kelas ekonomi menengah ke bawah.

Oleh karena itu, Haidar mengajak semua pihak; mulai dari individu, keluarga, lingkungan, media, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, dan pemerintah, untuk meningkatkan partisipasi dalam pencegahan judol.

“Pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab semua pihak. Polri sudah on the track dalam penegakan hukumnya. Agar pemberantasan judi online lebih maksimal, kesuksesan Polri harus kita imbangi dengan langkah pencegahan yang masif pula,” katanya. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Menteri HAM: Revisi UU Ormas Positif Demi Kemajuan Demokrasi

NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013…

ATVLI Hormati Proses Hukum yang Menjerat Dirpem JAKTV

NERACA Jakarta - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan (kini nonaktif) JAKTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus…

Akademisi: Pengakuan HAKI untuk "Sound Horeg" Perlu Dikaji Cermat

NERACA Surabaya - Akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya Radius Setiyawan menyatakan pengakuan terhadap sound horeg sebagai karya yang berhak mendapatkan perlindungan Hak…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menteri HAM: Revisi UU Ormas Positif Demi Kemajuan Demokrasi

NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013…

ATVLI Hormati Proses Hukum yang Menjerat Dirpem JAKTV

NERACA Jakarta - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan (kini nonaktif) JAKTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus…

Kinerja Polri Berantas Judi "Online" Dinilai Patut Diacungi Jempol

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB…

Berita Terpopuler