Terima 16 Aduan, Diskominfo Kota Sukabumi Terus Sosialisasikan E-Lapor

NERACA

Sukabumi - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, terus mengintensifkan sosialisasi terkait keberadaan E-Lapor kepada masyarakat. E-Lapor sendiri, merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia yang dikelola oleh Kementerian PAN-RB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional, dan Ombudsman Republik Indonesia Sebagai Pengawas Pelayanan Publik. Atau, secara umum E-Lapor itu merupakan layanan aspirasi pengaduan berbasis media untuk mengawasi pembangunan ataupun pelayanan publik.

"Jadi, seluruh masyarakat dapat melaporkan tentang masalah pelayanan atau penyimpangan yang terjadi di instansi terkait, melalui aplikasi e-lapor tersebut," ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani, kepada Neraca, Rabu (17/4).

Pihaknya meyakini, jika masyarakat akan terbiasa menggunakan aplikasi e-lapor untuk menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang ditemui dalam satu kanal tersebut."Sebelum diberhentikan tahun 2023 lalu, Kota Sukabumi memiliki kanal aduan yang disebut Sukabumi Participatory Responder (Super). Makanya, saat ini bentuk aduan yang ingin disampaikan oleh masyarakat hanya bisa melalui aplikasi e-Lapor. Dan kami selaku pengelola akan meneruskan aduan tersebut ke lembaga atau perangkat daerah yang mendapatkan aduan dari masyarakat," akunya.

Sementara itu, periode Januari hingga Maret 2024, pihaknya mencatat ada sekitar 16 aduan yang masuk ke Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalaui kanal e-lapor. Aduan tersebut, kata Tantan, ditujukan ke beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Diantaranya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan (Dishub), Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), Satpol PP dan RSUD. Syamsudin.

"Sejauh ini, aduan yang masuk dari masyarakat masih seputar fasilitas umum. Seperti, perbaikan PJU, air minum, dan masalah kepegawaian," ucapnya.

Sejauh ini, sambung Tantan, setiap SKPD yang mendapatkan aduan dari masyarakat responnya sangat cepat. Bahkan, ada dalam satu hari sudah ditangani, meskipun berdasarkan SOP maksimal tiga hari."Alhamdulillah, hingga saat ini, SKPD sangat respon ketika mendapatkan aduan dari masyarakat. Bahkan, langsung menangani permasalahan yang diadukan," pungkasnya. Arya

 

BERITA TERKAIT

May Day Momentum Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM

NERACA Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menilai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day…

Sekda Sebut Capaian Reformasi Birokrasi Pemprov Banten Meningkat

NERACA Serang - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menyebutkan capaian Reformasi Birokrasi (RB) Provinsi Banten juga mengalami peningkatan…

Pemkot Sukabumi Susun Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin - Melalui Bagian Hukum

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum setempat, melakukan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

May Day Momentum Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM

NERACA Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menilai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day…

Sekda Sebut Capaian Reformasi Birokrasi Pemprov Banten Meningkat

NERACA Serang - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menyebutkan capaian Reformasi Birokrasi (RB) Provinsi Banten juga mengalami peningkatan…

Pemkot Sukabumi Susun Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin - Melalui Bagian Hukum

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum setempat, melakukan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai…