NERACA
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan waktu kepada perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P Lending) PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024.
“Akulaku telah diberikan tambahan waktu sampai dengan akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam keterangan resmi di Jakarta, kemarin.
Hingga saat ini, secara umum Akulaku telah melakukan berbagai langkah tindakan perbaikan (corrective action) yang signifikan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan. Sampai akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13 persen dari seluruh target dalam rencana aksi. Atas pertimbangan tersebut, kata Agusman, OJK memutuskan untuk memberikan waktu tambahan.
Adapun per 5 Oktober 2023 lalu, OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada Akulaku karena dinilai tidak melakukan pengawasan pada skema BNPL. OJK meminta agar Akulaku memperbaiki proses bisnisnya yang sesuai dengan prinsip manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik. Di samping itu, OJK mencatat piutang industri pembiayaan tumbuh 14,14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2023 menjadi Rp467,39 triliun, lebih rendah dibandingkan pada Oktober 2023 yang tercatat sebesar 15,02 persen.
Untuk itu, Center of Reform on Economics (Core) menilai, fenomena penutupan layanan pinjaman online menjadi perhatian penting terutama dari aspek kemampuan dan kapasitas kreditur. Ekonom Core, Yusuf Rendy, mengatakan, penutupan sementara Akulaku Finance Indonesia sudah didasarkan atas pemeriksaan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Artinya para pelaku ini tentu harus punya kapasitas untuk mengetahui calon nasabah mereka. Apakah kemudian nasabah ini berpotensi untuk menunggak pembayaran atau tidak,” ujarnya. Rendy menyebut, mekanisme untuk mengetahui calon pengguna atau konsumen perlu dikembangkan secara lebih detail oleh para pelaku fintech yang ingin menjalankan layanan paylater.
Kasih Sanksi
Sementara itu, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan bahwa OJK telah melakukan upaya penegakan hukum dengan memberikan 4.317 sanksi administrative kepada pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di lima sektor sepanjang tahun 2023. “Langkah penegakan hukum yang dilakukan diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan integritas sektor jasa keuangan secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Sebanyak 4.317 saksi tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 4.159 sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut terdiri atas 15 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran, 1 pembekuan izin usaha, 702 sanksi administratif berupa denda, 31 peringatan tertulis, dan 73 perintah tertulis kepada 822 PMDK (Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon). Kedua ialah 9 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran, 8 pembekuan izin usaha 346 sanksi administratif berupa denda, 770 peringatan tertulis, dan 2 perintah tertulis kepada 1.279 PPDP (Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun).
Ketiga yaitu 8 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran, 17 pembekuan izin usaha, 594 sanksi administratif berupa denda, dan 1.208 peringatan tertulis kepada 1.827 PVML (Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya). Keempat, 17 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran dan 77 peringatan tertulis kepada 94 IAKD (Inovasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto).
Terakhir, sanksi administratif diberikan kepada 295 PEPK (Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen) dengan rincian 167 sanksi administratif berupa denda dan 128 peringatan tertulis. Secara total, sanksi administratif sebanyak 4.317 dengan rincian 49 pencabutan izin/pembatalan pendaftaran, 26 pembekuan izin usaha, 1.809 sanksi administratif berupa denda, 2.214 peringatan tertulis, dan 75 perintah tertulis.
NERACA Jakarta - TRIV, exchange crypto asal Indonesia, berhasil menjadi aplikasi crypto paling banyak diunduh sepanjang tahun 2025. Menurut…
NERACA Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) mencatat laba bersih 2024 tumbuh 14,61 persen secara year-on-year (yoy) menjadi…
NERACA Jakarta – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memandang perbankan syariah berperan penting dalam menjembatani…
NERACA Jakarta - PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) mencatat laba bersih 2024 tumbuh 14,61 persen secara year-on-year (yoy) menjadi…
NERACA Jakarta – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memandang perbankan syariah berperan penting dalam menjembatani…
NERACA Jakarta – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung menegaskan bahwa besarnya manfaat dan urgensi pemanfaatan kecerdasan buatan…