NERACA
Depok - Rencana Kerja (Renja) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, dalam Tahun 2024, akan melakukan evaluasi berbagai masalah realisasi Peraturan Daerah (Perda) oleh aparatur pemerintah Kota Depok. Demikian hasil liputan NERACA dari kegiatan sidang paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2024, di Gedung DPRD Kita Depok Grand Depok City, awal pekan ini.
Bapemperda akan mengundang Komisi Komisi DPRD Kota Depok dan Bagian Hukum Setda Kota Depok untuk meminta masukan dari permasalahan pelaksanaan Perda yang terjadi di Kota Depok masalahannya.
"Rapat Kerja Bampemperda tentang evaluasi dimaksudkan terhadap efektifitas pelaksanaan Perda, yang sudah disahkan," disampaikan Bapemperda dalam laporannya pada sidang paripurna, bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA.
Dijelaskan bahwa dasar hukum evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda adalah Pasal 22 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok. Evaluasi pelaksanaan perda dimaksudkan untuk meninjau kembali pelaksanaan perda-perda yang dirasa masih kurang implementatif penerapannya di masyarakat.
Oleh karena itu, lanjutnya, maka diperlukan adannya pembahasan untuk membahas lebih mendalam terhadap perda perda tersebut untuk mencari sebab dan solusi permasalahan dari pelaksanaan perda - perda dalam berbagai hal :
Pertama, kerugian sosialisasi., Kedua tentang Penegakan Perda, Ketiga singkronisasi dengan peraturan lain yang ada di tingkat pusat maupun daerah. Keempat amanat pembentukan peraturan dan keputusan dari peraturan daerah.
Kelima kordinasi antar perangkat daerah dan stakeholder terkait. Keenam kemampuan anggaran, Ketujuh dalam hal sarana dan prasarana pendukung.
Dikemukakan, hasil pembahasan akan dituangkan di dalam rekomendasi untuk diserahkan kepada Wali Kota Depok, untuk segera ditindak lanjuti.
Kunjungan kerja Bampemperda DPRD Kota Depok., juga dilakukan upaya pengayaan informasi untuk sempurnakan Raperda yang akan dibahas pada Tahun 2024.
Bapemperda DPRD Kota Depok, juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah memiliki pengalaman dan berhasil menerapkan kebijakan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Demikian rangkuman liputan dan bahan keterangan yang diperoleh NERACA dari Setwan DPRD Kota Depok. Dasmir
NERACA Jakarta - Tepat di hidung kepala burung Pulau Papua pada suatu pagi yang cerah di Jalan Klamono Kilometer 29,…
NERACA Jakarta – Nama Daud Nugraha kini menjadi sorotan setelah karyanya, maskot Tumtum, terpilih sebagai simbol resmi Indonesia untuk World…
NERACA Jakarta-Transisi pemerintahan dari era Presiden Jokowi ke pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan momen krusial dalam memastikan kesinambungan program pembangunan nasional…
NERACA Jakarta - Tepat di hidung kepala burung Pulau Papua pada suatu pagi yang cerah di Jalan Klamono Kilometer 29,…
NERACA Jakarta – Nama Daud Nugraha kini menjadi sorotan setelah karyanya, maskot Tumtum, terpilih sebagai simbol resmi Indonesia untuk World…
NERACA Jakarta-Transisi pemerintahan dari era Presiden Jokowi ke pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan momen krusial dalam memastikan kesinambungan program pembangunan nasional…