Sidang Perdana DPRD Kota Depok Tahun 2024: - Bapemperda Akan Evaluasi Realisasi Perda Pemkot Depok

NERACA

Depok - Rencana Kerja (Renja) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, dalam Tahun 2024, akan melakukan evaluasi berbagai masalah realisasi  Peraturan Daerah (Perda) oleh aparatur pemerintah Kota Depok. Demikian hasil liputan NERACA dari kegiatan sidang paripurna Masa Sidang Pertama Tahun 2024, di Gedung DPRD Kita Depok Grand Depok City, awal pekan ini.

Bapemperda akan mengundang Komisi Komisi DPRD Kota Depok dan Bagian Hukum Setda Kota Depok untuk meminta masukan dari permasalahan pelaksanaan Perda yang terjadi di Kota Depok masalahannya.

"Rapat Kerja Bampemperda  tentang evaluasi dimaksudkan  terhadap efektifitas pelaksanaan Perda, yang sudah disahkan," disampaikan Bapemperda dalam laporannya pada sidang paripurna, bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA.

Dijelaskan bahwa dasar hukum evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda adalah Pasal 22 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok. Evaluasi pelaksanaan perda dimaksudkan untuk meninjau kembali pelaksanaan perda-perda yang dirasa masih kurang implementatif penerapannya di masyarakat.

Oleh karena itu, lanjutnya, maka diperlukan adannya pembahasan untuk membahas lebih mendalam terhadap perda perda tersebut untuk mencari sebab dan solusi permasalahan dari pelaksanaan perda - perda dalam berbagai hal :

Pertama, kerugian sosialisasi., Kedua tentang  Penegakan Perda, Ketiga singkronisasi dengan peraturan lain yang ada di tingkat pusat maupun daerah. Keempat amanat pembentukan peraturan dan keputusan dari peraturan daerah.

Kelima kordinasi antar perangkat daerah dan stakeholder terkait. Keenam kemampuan anggaran, Ketujuh dalam hal sarana dan prasarana pendukung.

Dikemukakan, hasil pembahasan akan dituangkan di dalam rekomendasi untuk diserahkan kepada Wali Kota Depok, untuk segera ditindak lanjuti.

Kunjungan kerja Bampemperda DPRD Kota Depok., juga dilakukan upaya pengayaan informasi untuk sempurnakan Raperda yang akan dibahas pada Tahun 2024.

Bapemperda  DPRD Kota Depok, juga akan melakukan konsultasi ke Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah memiliki pengalaman dan berhasil menerapkan kebijakan Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Demikian rangkuman liputan dan bahan keterangan yang diperoleh NERACA dari Setwan DPRD Kota Depok. Dasmir

 

BERITA TERKAIT

Dari Aceh Hingga Papua, Pertamina EP Berbagi Kebahagiaan dengan Ribuan Masyarakat

NERACA Jakarta - Tepat di hidung kepala burung Pulau Papua pada suatu pagi yang cerah di Jalan Klamono Kilometer 29,…

Proses Pembuatan Tumtum Maskot Indonesia di World Expo 2025 Osaka

NERACA Jakarta – Nama Daud Nugraha kini menjadi sorotan setelah karyanya, maskot Tumtum, terpilih sebagai simbol resmi Indonesia untuk World…

Tokoh NU-Muhammadiyah Ajak Masyarakat Sukseskan Transisi Pemerintahan dan Dukung Program Presiden Terpilih

  NERACA Jakarta-Transisi pemerintahan dari era Presiden Jokowi ke pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan momen krusial dalam memastikan kesinambungan program pembangunan nasional…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Dari Aceh Hingga Papua, Pertamina EP Berbagi Kebahagiaan dengan Ribuan Masyarakat

NERACA Jakarta - Tepat di hidung kepala burung Pulau Papua pada suatu pagi yang cerah di Jalan Klamono Kilometer 29,…

Proses Pembuatan Tumtum Maskot Indonesia di World Expo 2025 Osaka

NERACA Jakarta – Nama Daud Nugraha kini menjadi sorotan setelah karyanya, maskot Tumtum, terpilih sebagai simbol resmi Indonesia untuk World…

Tokoh NU-Muhammadiyah Ajak Masyarakat Sukseskan Transisi Pemerintahan dan Dukung Program Presiden Terpilih

  NERACA Jakarta-Transisi pemerintahan dari era Presiden Jokowi ke pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan momen krusial dalam memastikan kesinambungan program pembangunan nasional…