TERHITUNG MULAI 1 JANUARI 2025: - Pemerintah Hapus BPJS Kelas I s/d III, Diganti KRIS-JKN

Jakarta-Pemerintah berencana menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN) atau kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) mulai 1 Januari 2025.

NERACA

Menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur. Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar.

Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III 4-6 orang per kamar. Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Dante mengatakan dari hasil uji coba, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS. "Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS," tutur Dante," seperti dikutip CNBC Indonesia.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Pengaturan Jaminan Nasional

Sebelumnya. Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyerukan semua pihak mengawal keputusan rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan antara Komisi IX DPR-RI dan Kementerian Kesehatan.

Kemudian, Rieke juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal. Hal ini untuk mencegah potensi terjadinya transaksi pasal dan ayat dalam pembahasan RUU Kesehatan.

Rapat tersebut telah memutuskan penyelenggaraan jaminan sosial nasional dan pengelolaan aset dan dana amanah jaminan sosial dikembalikan pada ketetapan hukum dalam Undang-Undang (UU) UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Kita memperjuangkan agar pembahasan atau pengaturan tentang jaminan sosial nasional dikembalikan kepada UU BPJS dan UU SJSN," ujar Rieke dalam keterangannya, pekan lalu.

Adapun sebelumnya pengaturan jaminan sosial nasional dalam RUU Kesehatan dalam draf pemerintah, penyelenggaraannya BPJS tidak lagi berada secara langsung di bawah presiden. Pengaturan diubah di bawah koordinasi Menteri Kesehatan pada BPJS Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Kita terus memperjuangkan untuk menyelamatkan dana amanah yang berada pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya ratusan triliun agar dikelola dengan prinsip wali amanah dan nirlaba. "Tercatat dalam laporan pembukuan akhir tahun 2022, akumulasi dana iuran pekerja dan pemberi kerja sebesar Rp200 triliun di BPJS Kesehatan dan Rp645 triliun di BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Perubahan pengaturan ini terindikasi kuat terkait dengan adanya upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba mengutak-atik akumulasi aset dan dana amanah di BPJS.

Rieke juga menekankan, bahwa prinsip asuransi sosial dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional berbeda dengan asuransi komersial, melainkan masuk ranah asuransi sosial.

Hasil putusan Rapat Panja RUU Kesehatan memutuskan mengembalikan pada aturan UU SJSN dan UU BPJS. "Dengan demikian Daftar Inventarisir Masalah (DIM) 2643 sampai 2790 menyangkut aturan jaminan sosial, sebanyak 147 DIM, diputuskan dihapus," ujarnya.

Adapun pengaturan terkait jaminan sosial yang diatur hanya meliputi:

DIM 2638:

(1) Pendanaan Upaya Kesehatan perorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

DIM 2639:

(2) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

(2a) Program jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan guna memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

(2b) Kebutuhan dasar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) merupakan kebutuhan esensial yang menyangkut pelayanan kesehatan perseorangan baik promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif sesuai dengan siklus dan epidemiologi tanpa melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah kesehatan.

DIM 2642:

(3) penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau dibayar pribadi.

DIM 2643:

(4) Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.

"Alhamdulillah saudara-saudaraku, ternyata tidak ada perjuangan yang tidak mungkin kalau dikawal bersama. Jaminan sosial adalah hak jaminan konstitusional yang diatur dalam UUD Republik Indonesia 1945. Semoga membawa berkah bagi kita semua," ujar Rieke. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

EKONOM TOLAK QRIS SEBAGAI ALAT KEPENTINGAN TARIF DAGANG - Kemenperin: Belum Ada Kebijakan Khusus TKDN

Jakarta-Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur…

IMF PREDIKSI EKONOMI RI DI BAWAH 5% - Ekonom Peringatkan Pemerintah Perlu Terobosan Kebijakan

NERACAJakarta - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dalam APBN 2025, dengan World Bank memperkirakan 5,1% dan OECD di angka…

SIKAP INDONESIA: - Tetap Menjalin Mitra Dagang dengan Semua Negara

  Jakarta-Kementerian Perdagangan  menegaskan bahwa Indonesia akan tetap menjalin hubungan dagang dengan semua negara seperti biasa. Sikap ini disampaikan sebagai…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

EKONOM TOLAK QRIS SEBAGAI ALAT KEPENTINGAN TARIF DAGANG - Kemenperin: Belum Ada Kebijakan Khusus TKDN

Jakarta-Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur…

IMF PREDIKSI EKONOMI RI DI BAWAH 5% - Ekonom Peringatkan Pemerintah Perlu Terobosan Kebijakan

NERACAJakarta - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dalam APBN 2025, dengan World Bank memperkirakan 5,1% dan OECD di angka…

SIKAP INDONESIA: - Tetap Menjalin Mitra Dagang dengan Semua Negara

  Jakarta-Kementerian Perdagangan  menegaskan bahwa Indonesia akan tetap menjalin hubungan dagang dengan semua negara seperti biasa. Sikap ini disampaikan sebagai…