KIP Minta Badan Publik Terbuka Beri Informasi

NERACA

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Informasi (KIP) Pusat Hendra J Kede menegaskan, masyarakat dapat meminta data dari semua badan publik yang dibiayai oleh anggaran negara. Menurut dia, hal ini sudah diatur dalam UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Seluruh badan publik di bawah presiden, di bawah MK, di bawah legislatif, seluruh badan publik yang terima uang APBN/APBD, seluruh badan publik yang terima uang dari masyarakat seperti masjid, LSM itu semua badan publik yang datanya anda bisa minta," ujarnya dalam diskusi bertema “Peran Media dalam Sosialisasi Program Pembangunan Pemerintah” di Jakarta, Kamis (28/6).

Diskusi yang diselenggarakan Dewan Kehormatan PWI Jaya bekerja sama dengan Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI) itu menampilkan pembicara Wakil Ketua KIP Pusat Hendra J. Kede, Ketua DK PWI Jaya Kamsul Hasan, Pengamat media Dr. Agus Sudibyo dan Pemimpin Redaksi Kumparan.com Arifin Asyhdad.

Menurut Hendra, program pembangunan Pemprov DKI juga informasinya dapat diketahui masyarakat luar. Pada poin itu, media memiliki peran untuk menyampaikan informasi ke masyarakat. Namun, masih ada lembaga atau badan publik yang belum memberikan informasinya secara jelas kepada wartawan. Baik itu data atau informasi mengenai program pembangunan pemerintah di Jakarta maupun informasi lainnya.

"Ketika wartawan meminta informasi ke humas dam dia bilang no comment, mintalah informasi itu ke PPID-nya. Karena PPID-nya yang berwenang meminta itu. KIP kita sedang merumuskan peraturan mengikat menjadi landasan payung wartawan agar dapat informasi di badan publik," ujarnya.

Senada dengan Hendra, Ketua DK PWI Jaya Kamsul Hasan mengatakan masih ada badan publik yang menutup informasi kepada wartawan. Pada poin ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) wajib memberikan informasi kepada masyarakat.

"Teman-teman pers nggak bisa memaksakan narasumber. Kalau narasumber bilang off the record ya selesai, tapi sementara kalau narasumber itu badan publik ya kita sasaranya ke PPID," ujarnya.

Jika PPID tak memberikan informasi, hal ini dapat dilaporkan kepada KPI. Masyarakat bisa menggugat badan publik yang tertutup pada informasi. Sebab, keterbukaan informasi bertujuan menciptakan budaya transparansi.

Pembicara lainnya, pengamat media Agus Sudibyo berpendapat dalam era keterbukaan informasi ini media tetap harus netral dan menghindari berita hoax. Menurutnya, media harus menjadi verifikator dari isu-isu yang berkembang baik berita benar maupun berita hoax.

"Hari ini kita ada disinformasi yang bilang pemerintah bangun LRT mahal, nanti muncul disinformasi lagi yang muncul mendesak pemerintah menjual premium lagi. Itu akan digunakan oposisi untuk memukul pemerintah. Fungsi pers menurut saya memberikan verifikasi yang benar jadi menjadi verifikator atas banyaknya disinformasi," ujarnya.

Dia berpendapat dalam era keterbukaan informasi ini media tetap harus netral dan menghindari berita hoax. Menurutnya, media harus menjadi verifikator dari isu-isu yang berkembang baik berita benar maupun berita hoax.

“Hari ini kita ada disinformasi yang bilang pemerintah bangun LRT mahal, nanti muncul disinformasi lagi yang muncul mendesak pemerintah menjual premium lagi. Itu akan digunakan oposisi untuk memukul pemerintah. Fungsi pers menurut saya memberikan verifikasi yang benar jadi menjadi verifikator atas banyaknya disinformasi,” ujarnya.

Agus mengingatkan, transparansi saat ini sudah menjadi keharusan bagi pemerintah di era milenial. Bahkan masyarakat bisa meminta data dari semua badan publik yang dibiayai oleh anggaran negara.

Pemred Kumparan.com Arifin Asydad mengungkapkan, kendala pemberitaan mengenai pembangunan nasional terhadap transparansi informasi kepada wartawan. Dia mencontohkan pada saat mudik lebaran, media ingin memberitakan secara obyektif kepada masyarakat agar mendapatkan informasi yang benar.“Namun di sisi pemerintah juga ingin mengharapkan citranya baik, tapi kendalanya mengapa pemerintah kurang terbuka dalam menyusun perencanaan arus mudik tersebut,” ujarnya. Mohar

 

BERITA TERKAIT

Menteri HAM: Revisi UU Ormas Positif Demi Kemajuan Demokrasi

NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013…

ATVLI Hormati Proses Hukum yang Menjerat Dirpem JAKTV

NERACA Jakarta - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan (kini nonaktif) JAKTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus…

Kinerja Polri Berantas Judi "Online" Dinilai Patut Diacungi Jempol

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menteri HAM: Revisi UU Ormas Positif Demi Kemajuan Demokrasi

NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013…

ATVLI Hormati Proses Hukum yang Menjerat Dirpem JAKTV

NERACA Jakarta - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan (kini nonaktif) JAKTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus…

Kinerja Polri Berantas Judi "Online" Dinilai Patut Diacungi Jempol

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB…