Lewat ASIK, Masyarakat Bisa Awasi Layanan Publik Pemerintah


NERACA
Jakarta - Ombudsman RI mengeluarkan surat edaran kepada Presiden, Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota agar segera membenahi unit-unit pelayanan publik di lingkungannya masing-masing agar tidak mendapatkan predikat buruk berupa rapor merah dari Ombudsman RI.

Kualitas penyelenggaraan pemerintahan Presiden Joko Widodo, saat ini, sangat mudah dipantau masyarakat. Dalam hal rendahnya kualitas pelayanan publik yang menjadi keluhan masyarakat dan dunia usaha, kini, isu tersebut direspon secara sistematis oleh Ombudsman Republik Indonesia. Respon itu semakin kuat pasca peluncuran sistem Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan (ASIK) di kantor Ombudsman RI.

Peluncuran aplikasi ini sekaligus juga menekankan sebuah pesan bahwa mulai sekarang, Pemerintah Pusat dan Daerah tidak boleh adem ayem melainkan harus serius membenahi kualitas pelayanan publik. Karena masyarakat bisa dengan mudah mengukur kualitas keberhasilan pemerintahan dengan sistem ASIK di asik.ombudsman.go.id ini.

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, mengatakan sejak tiga bulan lalu, Ombudsman RI sudah mengeluarkan surat edaran kepada Presiden, Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota agar segera membenahi unit-unit pelayanan publik di lingkungannya masing-masing agar tidak mendapatkan predikat buruk berupa rapor merah dari Ombudsman RI. Jika tidak melakukan pembenahan serius, maka bukan hanya Ombudsman RI yang mengganjar instansi pelayanan publik dengan rapor merah, tetapi publik juga bisa menerbitkan rapor merah.

Dengan melahirkan sistem ASIK (Aplikasi Sistem Informasi Kepatuhan), masyarakat umum dapat dengan mudah memanfaatkan smart phone mereka untuk melakukan observasi penilaian terhadap kualitas pelayanan publik secara terstruktur dan sistematis.

"Siapapun bisa memanfaatkan sistem ini dengan mudah, tidak terkecuali para aparatur pelaksana pelayanan publik, bahkan Kepala Daerah atau Menteri juga bisa memanfaatkannya untuk menilai secara akurat kualitas unit pelayanan publik berdasarkan indikator-indikator kepatuhan standar pelayanan publik yang terdapat dalam sistem itu," kata Danang, Kamis (30/4).

Sistem ASIK akan menghasilkan output penilaian kualitas intansi pelayanan publik berupa warna merah jika instansi tersebut tidak memampangkan standar pelayanan publik yang menjadi kewajibannya, atau warna kuning jika masih setengah-setengah dan warna hijau jika instansi itu secara terbuka memampangkan standar pelayanan publik yang berlaku di instansinya.

Danang juga menegaskan bahwa tidak ada indikator baru yang diciptakan oleh Ombudsman RI. Semua indikator itu ada di UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Maka, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengimplementasikan beleid itu dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (mohar)

 

 

 


BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…