Perangi Korupsi - RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu mengundangkan RUU Perampasan Aset. Padahal RUU Perampasan Aset sangat penting karena berperan sebagai instrument hukum yang menjadi palu godam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengamat Hukum Dr. (Cand.) Hardjuno Wiwoho mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) segera mengesahkan RUU Perampasan Aset ini menjadi UU. Pasalnya, UU ini nantinya menjadi instrument hukum yang dapat mengurai benang kusut persoalan kasus korupsi yang terjadi di negeri ini bisa terselesaikan

Sebab melalui aturan itu, negara dapat merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa menunggu pembuktian perbuatan pidananya,“Kenapa RUU perampasan Aset ini harus segera disahkan? karena RUU Perampasan Aset instrumen memudahkan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di tanah Air,” jelasnya dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Hal ini terang Hardjuno sebagai bagian dari upaya berskala besar dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Apalagi, RUU Perampasan aset merupakan mandat pasca Indonesia meratifikasi Konvensi PBB tentang UNCAC (UN Convention Against Corruption) yang antara lain mengatur ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta merampas hasil dan instrumen tindak pidana. “Jadi, UU ini sangat penting sekali untuk konteks Indonesia saat ini. Dan sekaligus memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi yang merugikan rakyat dan negara,” ujarnya.

Sebenarnya, RUU Perampasan Aset telah dikaji dan diusulkan lebih dari satu dekade, sejak masuknya RUU Perampasan Aset dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2012, tetapi pada kenyataannya RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan.

Saat ini, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023, sehingga diharapkan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak perlu menunggu waktu yang cukup lama. Namun, sampai saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset belum tampak meskipun telah masuk dalam daftar prioritas pemerintah.“Saya pikir, rakyat Indonesia wajib menagih komitmen pemerintah dan DPR atas RUU ini. Kita terus menyuarakan, kapan RUU ini disahkan menjadi UU.  DPR kita, jangan melempem dong,” tuturnya.

Sebagai bangsa yang besar dengan kekayaan SDA yang melimpah, kehadiran UU Perampasan Aset ini sangat strategis. UU ini nantinya akan menjadi pengontrol prilaku korup para elit. Akibat perilaku korupsi ini, jutaan rakyat direnggut kesejahteraannya.

Dampaknya, hak rakyat untuk mendapatkan jaminan penghidupan yang layak dari negara tidak terwujud.“Salah satunya permasalahan yang tak kunjung usai oleh pemangku kebijakan hari ini adalah mega korupsi skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencoreng Indonesia,” terangnya.

Kasus BLBI ini menjadi skandal keuangan terbesar di republik ini bahkan catatan kelam dalam sejarah bangsa Indonesia.“Namun sayangnya, BLBI ini dipetieskan. Dan kadangkala menjadi dagangan politik pejabat dan politikus,” kritiknya. *bani

BERITA TERKAIT

Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan RI

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di…

Polri Buka Program Diklat Siswa Qurani Bagi Siswa Bintara Polwan

NERACA Jakarta - Lemdiklat Polri bersama Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) membuka program pelatihan pendidikan (diklat) siswa Qurani yang diperuntukkan bagi…

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas-Kemandirian Hakim - di HUT Ikahi

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya integritas dan kemandirian hakim pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan RI

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di…

Polri Buka Program Diklat Siswa Qurani Bagi Siswa Bintara Polwan

NERACA Jakarta - Lemdiklat Polri bersama Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) membuka program pelatihan pendidikan (diklat) siswa Qurani yang diperuntukkan bagi…

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas-Kemandirian Hakim - di HUT Ikahi

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya integritas dan kemandirian hakim pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT)…