Pj Gubernur Banten Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja Usai Lebaran

NERACA

Serang - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, di Serang, Senin (15/4).

Al Muktabar menyampaikan SE tersebut juga memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Negeri Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Menurut Al Muktabar dalam SE tersebut, untuk mendukung kelancaran mobilitas arus mudik dan pengendalian kemacetan arus lalu lintas setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH).

"Penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu pada Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024," katanya.

Selanjutnya, untuk seluruh Pejabat Tinggi Pratama (JPT) wajib untuk melaksanakan kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan bagi Kepala Perangkat Daerah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah.

Adapun ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintah, di antaranya untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan paling banyak 50 persen untuk WFH. Sedangkan untuk layanan masyarakat, semua pegawai atau 100 persen bekerja secara WFO.

Dalam SE itu dipaparkan, pada pelaksanaan penyesuaian sistem kerja untuk dapat dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Maka perangkat daerah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Selanjutnya perangkat daerah juga menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Lalu, melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/ WFH) kepada PPK melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten.

Sesuai SE itu, kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan bidang pendidikan agar melakukan penyesuaian berdasarkan kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

May Day Momentum Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM

NERACA Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menilai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day…

Sekda Sebut Capaian Reformasi Birokrasi Pemprov Banten Meningkat

NERACA Serang - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menyebutkan capaian Reformasi Birokrasi (RB) Provinsi Banten juga mengalami peningkatan…

Pemkot Sukabumi Susun Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin - Melalui Bagian Hukum

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum setempat, melakukan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

May Day Momentum Sinergi Tingkatkan Kompetensi SDM

NERACA Tangerang - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menilai peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day…

Sekda Sebut Capaian Reformasi Birokrasi Pemprov Banten Meningkat

NERACA Serang - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti menyebutkan capaian Reformasi Birokrasi (RB) Provinsi Banten juga mengalami peningkatan…

Pemkot Sukabumi Susun Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin - Melalui Bagian Hukum

NERACA Sukabumi - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Bagian Hukum setempat, melakukan uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai…