BAPPEBTI TERBITKAN SE 64/2024: - Upaya Memperkuat Ekosistem Aset Kripto

NERACA

Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka. 

SE tersebut merupakan kejelasan atas proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang diharapkan lebih kompetitif dan terpercaya.

"Terbitnya SE ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih  matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan  transparan. Perkembangan perdagangan aset kripto yang sangat cepat dan dinamis menuntut sebuah  ekosistem yang lebih kuat dan mampu memenuhi kebutuhan pasar saat ini," terang Plt. Kepala Bappebti Kasan.

Selain itu, SE tersebut juga memberikan penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar   fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti sebagai bentuk implementasi Peraturan  Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021  tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kasan mengungkapkan, setelah melalui berbagai pertimbangan, Bappebti memutuskan untuk menyetujui pengakhiran kerja sama PT Bursa Komoditi Nusantara dengan PT Kliring Berjangka Indonesia.  Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih inklusif dan terintegrasi. Sebab, ini menjadi salah satu tolok ukur berkembangnya perdagangan aset kripto yang lebih baik.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison menjelaskan, SE 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 lahir sebagai penegasan kepada pelaku usaha aset kripto terkait ekosistem yang ada saat ini.

“Bappebti sebagai badan pengawas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan, pengembangan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk aset  kripto, memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan perdagangan berjangka yang sehat dan transparan.  SE ini menjawab kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait implementasi Perba  Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang  Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka,” jelas Aldison.

Dengan diterbitkannya SE ini, ekosistem aset kripto di Indonesia saat ini terdiri dari PT Bursa Komoditi  Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto, PT Kliring Komoditi Indonesia sebagai lembaga kliring  berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, serta PT Tennet Depository Indonesia dan PT Kustodian Koin Indonesia yang merupakan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

“Kami berharap penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal, transparan, dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan aset kripto,” imbuh Aldison.

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita pun menjelaskan, perubahan ekosistem aset kripto saat ini adalah bagian dari dinamika industri. Bappebti akan terus berupaya menyelenggarakan tata kelola yang baik, memberikan perlindungan bagi masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. “Saat ini kita berada pada tahun transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto  dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bappebti berprinsip bahwa peralihan kewenangan  tersebut harus berjalan dengan baik seiring terwujudnya ekosistem yang kuat dan utuh,” tegas Olvy.

Olvy menambahkan, untuk mendukung berjalannya ekosistem aset kripto, semua Calon Pedagang Fisik  Aset Kripto (CPFAK) harus segera memproses penyampaian surat permohonan persetujuan sebagai   Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto.

“Para CPFAK harap memperhatikan batas waktu pemenuhan persyaratan untuk menjadi PFAK dan segera   memenuhi seluruh persyaratan persetujuan. Seluruh kelembagaan dalam ekosistem perdagangan aset  kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti juga harus segera melakukan tugas dan fungsinya  agar industri aset kripto di Indonesia terus tumbuh dengan baik seiring dengan prediksi adanya momentum halving bitcoin pada tahun ini,” pungkas Olvy. bani//gro

 

BERITA TERKAIT

MENKO PEREKONOMIAN AIRLANGGA TEGASKAN: - Pentingnya Kolaborasi ASEAN dan GCC di WEF 2024

  Jakarta-Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya kolaborasi ASEAN dan Gulf Cooperation Council (GCG) sebagai dua kekuatan ekonomi baru…

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENKO PEREKONOMIAN AIRLANGGA TEGASKAN: - Pentingnya Kolaborasi ASEAN dan GCC di WEF 2024

  Jakarta-Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan pentingnya kolaborasi ASEAN dan Gulf Cooperation Council (GCG) sebagai dua kekuatan ekonomi baru…

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…