Penuhi Panggilan KPK, Menpora Bantah Terima Rp 20 Miliar

NERACA

Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Alifian Mallarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Namun mantan Juru Bicara Istana itu membantah telah menerima uang Rp20 miliar terkait proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menteri dari Partai Demokrat ini dituding telah menerima dana sebesar Rp20 miliar terkait proyek Hambalang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

“Itu tidak benar, tidak benar,” bantah Andi Mallarangeng usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis.

KPK memeriksa Andi setelah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan pada Selasa lalu.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa Andi diperiksa mengenai pengadaan sport center yang dibangun dengan anggaran dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. “Dia dimintai keterangan terkait proses pengadaan sport center itu,” katanya, Kamis (24/05).

Johan menjelaskan bahwa KPK dalam kasus yang sama mengajukan permintaan cegah keluar negeri kepada Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso. Permintaan cegah terhadap Mahfud itu terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan arena sport center di bukit Hambalang Bogor Jawa Barat. “Iya benar Pak Mahfud Suroso kita cegah bepergian ke luar negeri,” katanya.

Johan menambahkan, pencegahan kepada Mahfud itu adalah murni untuk memudahkan proses penyelidikan kasus Hambalang yang sudah beberapa kali digelar ekpos perkara. Sehingga jika sewaktu-waktu yang bersangkutan diperlukan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri. “Untuk memudahkan penyelidikan Hambalang,” ujarnya.

Sebelumnya, saat bersaksi untuk kasus Wisma Atlet dengan terdakwa Muhammad Nazarudin, Andi Mallarangeng sudah membantah soal penerimaan duit dari Proyek Hambalang itu. Meski begitu dirinya mengakui Nazaruddin pernah melaporkan kepadanya soal tuntasnya penyelesaian sertifikat tanah untuk pembangunan proyek pembangunan Pusat Pelatihan Olahraga di Bukit Hambalang, Bogor. Namun, menurut dirinya, laporan Nazaruddin itu bukan lah informasi baru bagi dirinya

Perlu diketahui, nama Andi disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus ini oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin serta sejumlah saksi lain di persidangan. Mereka menyebut rapat pembahasan proyek Hambalang dihadiri oleh Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan Mahyudin dilakukan di ruangan Andi. Pada waktu itu, Nazaruddin menyatakan kepada Andi bahwa sertifikat tanah untuk proyek Hambalang telah diselesaikan.

Nazaruddin juga mengaku disuruh Anas Urbaningrum yang saat ini menjadi Ketua Umum Partai Demokrat untuk mengurus sertifikat tanah proyek Hambalang. Menurut Nazaruddin, Anas saat itu bertanya siapa anggota Fraksi Partai Demokrat yang bisa membantu mengurus masalah tanah ini. Nazaruddin pun menjawab bahwa anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, bisa mengurusnya karena dekat dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto.

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…