Kasus Pencucian Uang Pembelian Saham PT Garuda - Direktur PT Anugerah Nusantara Dipanggil KPK Sebagai Saksi

NERACA

Jakarta – Direktur PT Anugerah Nusantara Amin Andoko kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Amin juga akan dipanggil untuk bersaksi dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang turut menyeret istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka. Tetapi Amin tidak menghadiri panggilan dari KPK.

Terkait kasus ini, imbuh Priharsa, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis pernah mengatakan bahwa Nazaruddin membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi.

“Yulianis menerangkan pembelian saham Garuda menggunakan keuntungan Permai Group di proyek-proyek pemerintah. Tahun 2010, Permai Group memperoleh keuntungan Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar,” jelas Priharsa di Jakarta, Selasa.

Priharsa menyebut, guna mendalami kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manager Marketing PT. Duta Graha Indah Mohamad El Idris, mantan karyawan Permai Group Unang Sudrajat, Pegawai PT Bank Mandiri Ridwan Ariadi, dan Direktur Utama PT Cakrawala Abadi Cristina Doki.

Sebelumnya, KPK menjemput paksa Amin, pada Selasa malam (15/5), untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Neneng. Amin bahkan sempat menginap semalam di gedung KPK kemudian kembali diperiksa keesokan harinya. Amin dianggap mengetahui seputar keterlibatan Neneng Sri Wahyuni, istri Muhammad Nazaruddin tersebut.

Amin sebelumnya sudah tiga kali dipanggil KPK, tetapi tidak satu pun surat panggilan yang ditanggapinya. Dia dinilai banyak mengetahui proyek-proyek yang melibatkan Permai Grup, induk perusahaan PT Anugerah. Perusahaan yang dimiliki bersama oleh Nazaruddin dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu menangani sejumlah proyek besar, di antaranya pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan Komplek Olahraga Hambalang di Sentul.

Nazaruddin membeli saham Garuda sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (Real Time Gross Settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Harga saham Garuda yang Rp 750 per lembar itu kemudian turun menjadi Rp 600 pada awal pembukaan perdagangan. Akibatnya, Nazaruddin marah-marah dan meminta agar uangnya dikembalikan. Alasannya, uang tersebut merupakan hasil kumpulan uang dari kawan-kawannya.

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…