Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo - Tender Kanal 3G Diundur

Tender penyelenggaraan telekomunikasi seluler generasi ketiga (3G) untuk kanal 11 dan 12 mundur dari jadwal karena pemerintah dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) belum menyelesaikan rancangan peraturan Menkominfo yang mengatur lelang tersebut.

Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, tender belum bisa terlaksana pada Juni 2012, karena masih ada beberapa hal yang harus segera diselesaikan.

Gatot menyebut, awalnya lelang tender 3G akan dilakukan pada kuartal I 2012, namun karena sejumlah alasan urung direalisasikan. Apabila pada Juni 2012 kembali mundur berarti pelaksanaan tender kanal 11 dan 12 molor untuk kedua kalinya.

Rancangan peraturan Menkominfo (RPM), imbuh Gatot, sebenarnya sudah hampir selesai namun ada hal teknis yang masih harus dituntaskan terlebih dahulu.

Meski begitu, Gatot tidak mengungkapkan hal teknis apa yang jadi ganjalan. Diduga karena belum bersihnya kanal 12 yang akan dilelang tersebut.

Sebelumnya Pemerintah berencana menggelar lelang setelah kanal 11 dan 12 dipastikan bersih dari interferensi operator Smartfren. Saat ini pemerintah tengah membersihkan kanal 11 dan 12, tapi belum bisa memastikan tenggat waktu rampungnya pembersihan.

Untuk menuju LTE (long term evolution), pemerintah harus menyiapkan frekuensi dan spektrum. Saat menata kembali frekuensi, pemerintah juga menata frekuensi 3G yang saat ini sedang dibersihkan.

Selain menanti pembersihan kanal, tender juga menunggu selesainya penyusunan tiga peraturan, yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Peluang Usaha, Peraturan Menteri tentang Tata Cara Seleksi, dan dokumentasi seleksi.

Andaikata belum ada tiga aturan itu, seleksi belum dapat dimulai. Setelah pemerintah mengumumkan peluang usaha, operator baru mengumumkan keikutsertaannya secara resmi.

Sebelumnya juga, Pemerintah harus melakukan audit terhadap distribusi atau pembagian kanal spektrum frekuensi. Pasalnya, ada kecenderungan distribusi blok atau kanal frekuensi terlalu berpihak pada perusahaan telekomunikasi milik asing.

Apalahi, ada operator seluler dengan jumlah pelanggan masih sedikit, namun mendapat kanal frekuensi yang besar.

Indosat yang memiliki porsi kanal frekuensi besar, jumlah pelanggannya kalah jauh dibanding Telkomsel. Harusnya BUMN seperti Telkomsel yang didahulukan pemerintah sebelum operator lain. Karena sebagian besar saham Telkomsel dimiliki oleh negara.

Des, Pemerintah harus menunjukan keberpihakan kepada negara. Caranya, jangan menjadikan perusahaan asing sebagai anak emas di negara ini.

Saat ini, operator telekomunikasi di Indonesia ada 12 perusahaan. Jumlah ini merupakan yang terbesar di Asia bahkan mungkin dunia. Di China saja operator telekomunikasi hanya 3 perusahaan. Sementara di AS hanya lima perusahaan. Jumlah operator telekomunikasi di India juga sedikit, hanya 3 perusahaan.

Keduabelas perusahaan telekomunikasi di Indonesia adalah 8 operator seluler yaitu Telkomsel, Indosat, XL, NTS, HCPT, Smart, Mobile 8 dan STI. Sementara operator FWA adalah Bakrie Telecom, Telkom Flexi, Mobile 8, dan Starone. Sedangkan dua operator telekomunikasi lain adalah Telkom dan BBT.

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…