Impor Sayur & Buah Dilarang, Pengusaha Ritel Pusing

NERACA

Jakarta – Kalangan pengusaha ritel bingung dan pusing tujuh keliling menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No 30/M-DAG/PER/5/2012 mengenai pengendalian angka impor holtikultura akan berlaku mulai 15 Juni 2012.

Aturan ini membingungkan pelaku dunia usaha, terutama soal ketentuan peritel tak boleh impor langsung sayur dan buah, melainkan harus melalui distributor. Kebijakan ini dinilai memberatkan para pengusaha retailer termasuk hipermarket dan sebagainya. Alasannya, aturan tersebut membuat jalur distribusi makin panjang.

Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengaku pengusaha ritel agak sedikit bingung kenapa peraturan semacam ini diterbitkan. “Sekarang kalau impor langsung, kenapa harus melalui distributor?” ungkap Tutum, Minggu (20/5).

Dia menjelaskan, sampai sekarang belum ada penjelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait Permendag ini. “Sebenarnya Permendag itu niatnya baik, tapi ada hal-hal yang mendistorsi dagangan kita, yaitu soal impor ke distributor. Sampai sekarang kita nggak tahu kenapa harus ada kata distributor,” beber Dia.

Menurut Tutum, selama ini para peritel membeli barang dari importir dan dari distributor juga, barang yang berkualitas baik dan harganya baik. Namun Tutum menyayangkan kenapa praktek impor komoditi ini harus dilakukan melalui distributor. “Kenapa itu harus diatur lewat distributor, berarti negara tidak memahami artinya berdagang. Intinya kenapa harus ada kata distributor,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menerbitkan peraturan menteri (Permen) untuk mengendalikan angka impor holtikultura yang semakin melonjak. Permen No 30/M-DAG/PER/5/2012 akan berlaku efektif tanggal 15 Juni 2012.

Permen ini didasarkan pada amanat UU No 13 Tahun 2010 tentang holtikultura yang mewajibkan importir untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, menjaga stabilitas nasional.

Saat itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, mengatakan untuk importir terdaftar seperti retailer besar atau supermarket, tidak bisa sewenang-wenang mengimpor produk holtikultura, atau dengan kata lain mereka harus memiliki distributor khusus untuk mengimpor produknya. “Kalau supermarket nggak bisa impor langsung, dia harus melalui distributor,” papar Deddy.

Nilai Impor

Dalam kesempatan itu, Deddy juga memaparkan, nilai impor produk holtikultura pada tahun 2011 meningkat sangat signifikan. Data kementerian Perdagangan mencatat angka impor holtikultura pada tahun lalu mencapai US$ 1,7 miliar atau Rp 15,3 triliun. Jumlah ini didominasi oleh komoditi bawang putih terutama dari China.

“Yang paling dominan ini bawang putih, Di 2011 sampai US$ 242 juta lalu apel sampai US$ 153,8 juta, jeruk US$ 150,3 juta,” katanya.

Angka ini tercatat naik sangat pesat dibandingkan tahun 2006 yang hanya sebesar US$ 600 juta. Deddy mengatakan negara penyuplai buah dan sayur terbesar dari China yaitu 55%, disusul Thailand dan Amerika Serikat.

Deddy menyebutkan jumlah komoditi yang masuk ke Indonesia terbesar melewati pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta sebesar (53%), Tanjung Perak, Surabaya (38%), Belawan, Medan (4%) dan Pelabuhan Dumai, Pekanbaru (2%).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat total impor buah-buahan asal saja China per triwulan I-2012 senilai US$ 140,9 juta atau sekitar Rp 1,26 triliun. Bandingkan dengan triwulan I-2011, impor buah-buahan mencapai US$ 115,6 juta (Rp 1,04 triliun) termasuk jeruk dan pir atau mengalami kenaikan 20%.

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…