MA Bantah Keluarkan Fatwa Merger Indosiar

NERACA

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa merasa tidak pernah mengeluarkan fatwa terkait rencana akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IKM) oleh Grup SCTV kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Sebab, masalah hukum yang bakal menjadi sengketa tidak bisa dikeluarkan fatwa. “Seingat saya tidak pernah. Yang begitu-begitu, yang mempunyai potensi menjadi perkara, MA tidak pernah mengeluarkan fatwa," kata Harifin di Jakarta akhir pekan lalu.

Guna memastikan hal tersebut, Harifin akan memeriksa kembali berkas dan dokumen yang disebut sebagai fatwa dan pernah diminta Menkominfo pada era Muhammad Nuh tersebut. Pemeriksaan ini untuk mempertegas kembali maksud dikeluarkannya tanggapan itu. Sehingga dapat dipastikan bentuknya berupa fatwa atau hanya pendapat berupa surat balasan. 

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memastikan fatwa Mahkamah Agung mengenai akuisisi Indosiar itu tidak ada. Yang ada hanya berupa surat menyurat antara Kementerian Kominfo dengan MA untuk meminta pendapat hukum terkait dengan masalah akuisisi ini.

KPI menilai tidak ada konflik hukum saat pendapat hukum itu diajukan. Di sisi lain, KPI telah berbicara dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait akuisisi yang bisa berdampak pada dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK).

Pada 3 Maret 2011 dipublikasikan rencana pengambilalihan IDKM oleh EMTK. Setelah 1 Maret 2011, EMTK menandatangani perjanjian jual bersyarat dengan PT Prima Visualindo pemegang saham IDKM yang memiliki Indosiar. 

EMTK sendiri adalah pemilik 85,78% saham SCTV melalui PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). EMTK dikuasai asing 33,68% sedangkan saham dalam negeri 56,32% dan publik sebesar 10,00%, yang memiliki dan menguasai secara langsung dan tidak langsung setidaknya 26 lembaga penyiaran. (ardi)

BERITA TERKAIT

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tampung 1000 Jemaah - APLN Resmikan Masji Raya Al Azhar Podomoro Park

Emiten properti, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sejak lama fokus menyasar pasar Jawa Barat. Perusahaan banyak menebar proyek bisnis…

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…