DJKI Luncurkan layanan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual

DJKI Luncurkan layanan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual  

NERACA

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Senin malam (4/11), meluncurkan layanan sistem pengaduan berbasis daring bernama "E-Pengaduan".

"DJKI meluncurkan aplikasi inovasi layanan kami yaitu aplikasi E-Pengaduan," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris dalam penyampaian laporannya di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (4/11).

Freddy menjelaskan aplikasi tersebut terdiri dari layanan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual serta pengaduan layanan kekayaan intelektual. Dalam "E-Pengaduan" juga disematkan beberapa modul, yakni modul desain industri, merek, publikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal.

Layanan aplikasi ini diklaim mampu mengakomodir aduan berupa pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual sehingga masyarakat dapat lebih mudah dan aktif dalam membantu DJKI menciptakan iklim berkreasi dan berinovasi yang kondusif. 

Selama ini sistem pengaduan pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual masih dilakukan dengan metode surat menyurat yang dinilai kurang efektif dan efisien. Oleh karena itu DJKI kemudian membangun aplikasi pengaduan kekayaan intelektual berbasis daring yang dapat diakses di E-pengaduan.dgip.go.id.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kesempatan yang sama menyambut baik diluncurkannya aplikasi E-Pengaduan. Dia mengatakan dirintisnya layanan kekayaan intelektual daring dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses permohonan kekayaan intelektual.

Menurut dia, kebijakan yang telah dilakukan oleh DJKI itu adalah sebuah kerja yang berorientasi pada hasil kerja nyata, sebagaimana yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Dalam masa periode kedua kepemimpinan beliau mengamanahkan bahwa 'jangan terjebak pada rutinitas, dan harus bekerja dengan berorientasi pada hasil kerja nyata'. Bahwa kebijakan yang tepat adalah juga sebagai karya nyata yang dapat bermanfaat bagi masyarakat," kata Yasonna.

Selain meluncurkan layanan E-Pengaduan, DJKI juga menggelar rapat kerja teknis pelayanan kekayaan intelektual bagi Kantor Wilayah Kementerian HuMenteri Kelautan dan Perikanan Siap Tampung Masukan Semua Pihakkum dan HAM pada 4 hingga 7 November 2019 di Hotel JW Marriott, Jakarta.

Rapat tersebut diselenggarakan dalam upaya peningkatan kinerja DJKI yang terkait tugas, pokok, dan fungsinya."Diperlukan adanya pembinaan dan koordinasi antara DJKI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mencapai kinerja yang optimal," ucap Freddy. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…