Menyoal Dewan Pengawas KPK

Oleh:  Suparji Achmad, Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Surat Presiden (Surpres) Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) ke DPR RI. Artinya, Presiden Jokowi menyetujui pembahasan revisi UU KPK yang dinilai kalangan pegiat antikorupsi akan melemahkan KPK.

Dalam surpres, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM), Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan Rebiro), Syafruddin, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Setiap rencana revisi UU KPK mencuat selalu menjadi perhatian publik. Terjadi polarisasi di masyarakat antara yang mendukung dan menolak revisi tersebut. Dari keseluruhan 70 pasal di dalam draf revisi UU KPK, terdapat satu poin usulan yang menuai pro-kontra, yakni soal pembentukan Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas ini nantinya terdiri atas lima orang yang dipilih melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel), kemudian diserahkan ke Presiden, dan ditetapkan DPR.

Dijelaskan dalam Pasal 37 A ayat 1 draf revisi UU KPK bahwa dewan pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Sementara itu, Pasal 37 A ayat (2) menyatakan dewan pengawas ialah lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.

Dalam menentukan kebijakan pembentukan Dewan Pengawas, tentunya harus dilihat apakah kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat lebih banyak atau tidak. Usulan pembentukan Dewan Pengawas dianggap akan melemahkan KPK karena menambah rentang birokrasi sehingga menurunkan semangat pemberantasan korupsi. Namun, dilihat dari sisi positifnya, Dewan Pengawas akan menguatkan kinerja KPK karena jika diawasi KPK akan kerja lebih profesional dan lebih hati-hati. Selain itu, perlu dipahami bahwa pengawasan terhadap KPK memang diperlukan karena tidak ada satu pun lembaga yang tidak bisa diawasi di negara demokrasi seperti Indonesia.

Keberadaan Dewan Pengawas pun bukan hal yang tabu bagi lembaga yang memiliki wewenang khusus, seperti halnya Kompolnas sebagai pengawas kepolisian, Bawas Mahkamah Agung sebagai pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan sebagai pengawas Kejaksaan Agung.

Semestinya publik memahami urgensi pembentukan Dewan Pengawas KPK. Pimpinan serta pegawai KPK pun tak semestinya khawatir untuk diawasi. Yang perlu sama-sama dipikirkan ke depannya ialah bagaimana Dewan Pengawas itu berjalan dengan independen dan kredibel.

Substansi Lain

Selain tentang Dewan Pengawas, substansi lain yang menjadi perhatian publik, ada beberapa hal. Salah satunya soal independensi KPK. Secara filosofis cabang kekuasaan negara, kedudukan KPK merupakan lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan dan bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Revisi UU KPK dinilai akan mengusik independensi KPK, baik dari adanya dewan pengawas, penyadapan, status pegawai KPK, maupun SP3.

Namun, tugas penegakan hukum perlu dibagi secara proporsional dengan lembaga penegak hukum lainnya melalui koordinasi yang dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Fungsi KPK sebagai trigger mechanism harus dilakukan melalui hubungan koordinasi dan sinkronisasi yang berjalan dengan baik di antara sesama penegak hukum. Hubungan yang kurang harmonis hanya akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat di antara instansi penegak hukum.

Substansi lainnya ialah menyoal pembatasan penyadapan. Dalam revisi UU KPK, DPR mengusulkan agar penyadapan yang dilakukan KPK melalui mekanisme Dewan Pengawas KPK. Artinya, KPK perlu mengantongi izin Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan. Izin paling lama terbit 1 x 24 jam sejak permohonan diterima.

Tugas dan wewenang KPK terkait dengan tindakan penyadapan melalui revisi UU KPK sebenarnya sudah sesuai dengan hak asasi manusia dan tuntutan penegakan hukum. Itu karena penyadapan merupakan tindakan yang mengurangi hak asasi manusia, tapi tetap dipergunakan aparat penegak hukum sebagai salah satu instrumen upaya paksa dengan pertimbangan kebutuhan untuk penegakan hukum. Penyadapan sebagai bentuk upaya paksa harus menerapkan prinsip legitimate aim, necessity, dan proportionality.

Kemudian substansi soal surat penghentian penyidikan (SP3) juga menjadi perhatian publik. DPR mengusulkan agar mekanisme SP3 diterapkan dalam kerja KPK. KPK diberikan wewenang untuk menghentikan penyidikan jika penyidikan dan penuntutan tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. Dalam rangka transparansi, penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas serta diumumkan kepada publik.

Melakukan penghentian penyidikan dan penuntutan bukan berarti penegak hukum tidak serius dalam menyelesaikan berbagai kasus tindak pidana korupsi. Sebaliknya, SP3 mendorong KPK untuk fokus dalam menyelesaikan kasus korupsi karena diberikan tenggat waktu. Selain itu, SP3 merupakan instrumen untuk memulihkan martabat tersangka bila KPK ternyata memang tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan kasus ke tingkat selanjutnya.

Keberanian dan Tekad Kuat

Tindak pidana korupsi masuk kategori kejahatan luar biasa yang dapat merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara karena merusak dan merugikan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Korupsi telah menyebabkan merosotnya kewibawaan negara, ketidak percayaan masyarakat pada institusi publik dan melemahnya sendi-sendi perekonomian nasional. Fenomena korupsi di negara ini memang sangat mengkhawatirkan. Dibutuhkan keberanian dan tekad yang sangat kuat untuk membasmi praktik korupsi yang telah mengakar dan dipraktikkan oknum-oknum di hampir seluruh institusi birokrasi dan aparat hukum.

Konstitusi memang tidak satu pun secara eksplisit menyebutkan kata korupsi, apalagi semangat pemberantasan korupsi. Namun, korupsi menjadi salah satu persoalan penting yang mengganggu jalannya pemeritahan dan tercapainya tujuan-tujuan bernegara. Oleh karena itu, keberadaan lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi, termasuk KPK, harus mendukung terwujudnya kesejahteraan rakyat dan tidak dijadikan sebagai sarana mobilitas politik, sosial, ataupun ekonomi.

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi telah dibentuk KPK. Lembaga ini mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan mana pun.

KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan perjuangan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Namun, upaya tersebut sering kali terhambat karena fenomena klasik, salah satunya kurangnya koordinasi antarinstitusi pemerintahan dan penegak hukum.

Kelemahan tersebut perlu diperbaiki dan dilakukan pembenahan melalui perubahan UU KPK sehingga KPK dapat lebih optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Perubahan UU KPK bukan saja urusan formal hukum, melainkan harus dijadikan momentum untuk mengoreksi secara menyeluruh kelemahan-kelemahan KPK dan sekaligus mengembalikan KPK kepada 'khitahnya', yaitu sebagai penegak hukum dan pemberantasan korupsi yang bertugas melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pencegahan tindak pidana korupsi.

KPK sering kali terjebak dalam politik pencitraan dan sibuk melakukan hal-hal yang bukan menjadi kewenangannya. Sikap tersebut tidak seharusnya ditunjukkan KPK sebagai lembaga untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, harus ada pengawasan kepada KPK.

Pimpinan KPK harus mampu melepaskan diri dari berbagai intervensi politis dalam penanganan suatu kasus. KPK harus menjaga independensinya dari pengaruh kepentingan kelompok tertentu. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK harus berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. (www.mediaindonesia.com)

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…