Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

 

Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, pada 22 April 2024. Agenda persidangan tersebut adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Setelah hasil sidang PHPU Pilpres 2024 diumumkan, tidak ada lagi perkara Pilpres yang harus diperdebatkan oleh publik. Seluruh pihak harus bisa menerima hasil putusan sidang MK terkait sengketa Pilpres 2024 secara bijaksana dan lapang dada.

Diketahui, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Adapun dalam permohonannya, kedua pasangan ini pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Perkara PHPU Pilpres 2024 disidangkan dan diputuskan oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Kedelapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

MK telah membaca sejumlah amicus curiae atau aspirasi Sahabat Pengadilan yang masuk terkait PHPU 2024. Salah satunya adalah amicus curiae yang dibuat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto. Selain mereka, satu per satu amicus curiae dibaca delapan hakim MK di antaranya dari Petisi BRAWIJAYA dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Center for Law and Social Justice Fakultas Hukum Universidtas Gadjah Mada, Busyro Muqodas, dan BEM Fakultas Hukum Airlangga.

Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi memberikan tanggapan terkait sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres tahun 2024 di MK. Masduki Baidlowi menyampaikan, Wapres Ma’ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK.

Masduki Baidlowi menambahkan bahwa Wapres Ma’ruf Amin meminta kepada segenap bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. Sebab, kerukunan dan persatuan merupakan prasarat utama suatu bangsa agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.

Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae  yang sudah disambut oleh para tokoh bangsa dan kaum cerdik pandai. Dengan demikian putusan MK legitimate.

Senada, Mantan Wakil Presiden yang juga pendukung  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Jusuf Kalla meminta semua pihak untuk tetap menerima apapun hasil dari putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Bendahara PW GP Ansor Jawa Timur, M. Fawait (Gus Fawait) mengimbau semua pihak termasuk penggugat dan yang digugat untuk legowo menerima putusan MK, mau keputusan itu menguntungkan pihak tertentu atau tidak. Semua pihak menerima dengan lapang dada alias legowo atas keputusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

Gus Fawait menyebut kondisi Indonesia saat ini sudah sangat kondusif pasca Pemilu 2024 dan Hari Raya Idul Fitri 2024. Hal ini diharapkan bisa terjaga terus, apalagi ada pesta demokrasi kembali di akhir tahun yakni Pilkada Serentak 2024. Jangan sampai kepentingan atau ego pribadi atau kelompok tertentu yang tidak terima dengan putusan MK membuat perpecahan di masyarakat. Suasana yang sudah baik dan damai ini harus dijaga bersama.

Gus Fawait juga mengingatkan agar kita bersyukur bahwa Pilpres dan Pileg 2024 sudah berjalan dengan baik. Banyak yang menilai Indonesia berhasil dan menjadi negara demokrasi terbesar di dunia. Hal ini patut kita syukuri dan tentu kita harus menghormati hasil Pemilu. Kita apresiasi Presiden Jokowi, TNI-Polri dan jajaran yang telah mensukseskan Pemilu 2024.

Setelah putusan MK, penting untuk menghindari retorika yang memicu polarisasi dan konflik. Para pemimpin politik dan masyarakat sipil harus berbicara dengan bijaksana, menekankan pentingnya kesatuan nasional dan kerja sama lintas partai dalam memajukan kepentingan bangsa.

Dalam sebuah kontestasi pasti ada yang menang dan yang kalah. Itu sudah menjadi hal yang biasa. Yang menang jangan beruforia berlebih, dan yang kalah harus legowo atau bersikap seperti ksatria. MK tentu memutuskan keputusan yang paling baik, khususnya untuk sengketa Pemilu 2024.

Ketika MK memutuskan Pemilu 2024 sudah sesuai aturan, masyarakat bisa hidup normal kembali. Tidak ada lagi pihak-pihak yang memanasi suasana. Apalagi saat ini akan masuk tahapan Pilkada Serentak. Dalam momen yang masih fitri ini, semua pihak diharapkan untuk menahan diri, menerima apapun keputusan MK dan memaafkan satu sama lain. Selanjutnya, kita kawal bersama keberlanjutan pembangunan Indonesia menjadi lebih maju.

BERITA TERKAIT

Langkah Preventif Apkam Pasca Penetapan Hasil Pemilu

  Oleh: Diani Wulandari, Pemerhati Sosial Politik    Aparat keamanan (Apkam) menjalankan langkah preventif guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat…

UU Ciptaker Dukung Kepentingan Buruh untuk Perluasan Lapangan Kerja

  Oleh : Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi…

Inflasi Pangan dan Kesejahteraan Petani Aceh

  Oleh: Agung Yudi Akbar dan Mahpud Sujai, Staf Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Aceh   Kenaikan harga beras menjadi fenomena…

BERITA LAINNYA DI Opini

Langkah Preventif Apkam Pasca Penetapan Hasil Pemilu

  Oleh: Diani Wulandari, Pemerhati Sosial Politik    Aparat keamanan (Apkam) menjalankan langkah preventif guna menjaga kondusivitas di tengah masyarakat…

UU Ciptaker Dukung Kepentingan Buruh untuk Perluasan Lapangan Kerja

  Oleh : Nana Gunawan, Pengamat Ekonomi   Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi…

Inflasi Pangan dan Kesejahteraan Petani Aceh

  Oleh: Agung Yudi Akbar dan Mahpud Sujai, Staf Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Aceh   Kenaikan harga beras menjadi fenomena…