Perluasan Posisi TKA Perlu Diikuti Transfer Pengetahuan

 

NERACA

Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai perluasan posisi atau jabatan tenaga kerja asing dalam sektor-sektor industri terutama industri tekstil harus diikuti dengan adanya alih pengetahuan dari tenaga kerja asing (TKA) kepada tenaga kerja lokal.

"Aturannya harus jelas karena jangan sampai para tenaga kerja asing masuk hingga posisi atau jabatan di level paling bawah. Selain itu yang harus diwajibkan adalah kalau kita merekrut tenaga kerja asing di level atas harus ada atau didampingi asisten agar memastikan adanya transfer of knowledge kepada tenaga kerja lokal," ujar Sekretaris Jenderal API Ernovian G Ismy di Jakarta, Rabu (11/9).

Dia menjelaskan bahwa selama ini apakah ada tenaga kerja lokal yang mampu bisa menggantikan keahlian atau kompetensi tenaga kerja asing tersebut, mengingat sekolah atau lembaga pendidikan untuk tekstil saat ini masih kurang.

Bila sumber daya lokal banyak dan mampu menggantikan tenaga kerja asing, alangkah baiknya pelaku usaha menggunakan tenaga kerja lokal, lanjutnya seperti dikutip Antara, namun, jika memang belum ada, maka tenaga kerja asing tersebut bisa direkrut dalam rangka transfer pengetahuan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menilai perluasan posisi atau jabatan oleh tenaga kerja asing di sektor industri tekstil Indonesia belum dibutuhkan. "Kalau tenaga kerja asing untuk industri tekstil menurut saya belum butuh, kecuali ada permintaan dari pelaku atau pemilik usaha," ujar Benny.

Dia juga menambahkan bahwa sebetulnya sudah banyak tenaga kerja asing di industri tekstil yang diganti oleh tenaga kerja lokal, karena yang namanya tenaga kerja asing menambah biaya atau cost bagi pelaku usaha.

Selain itu lembaga-lembaga pendidikan untuk mencetak sumber daya manusia di industri tekstil saat ini sudah banyak dan mencukupi. Kadin malah sebetulnya ingin memperbaiki visa bagi tenaga kerja asing yang mau melakukan inspeksi serta perbaikan mesin-mesin pabrik dari luar negeri yang masih memiliki garansi.

Visa bagi tenaga kerja tersebut membutuhkan proses yang cukup panjang serta lama. Sedangkan tanpa visa kerja, tenaga kerja asing yang akan melakukan inspeksi terhadap mesin-mesin pabrik Indonesia bisa ditangkap aparat.

Benny juga menyampaikan bahwa selama ini ada pungutan iuran dari tenaga kerja asing, di mana uang iuran tersebut kemudian ditujukan dan digunakan untuk mendidik tenaga kerja lokal agar bisa menggantikan tenaga kerja asing tersebut. "Sayangnya penegakan upaya menggunakan iuran tersebut untuk mendidik tenaga kerja asing tidak berjalan, tapi pemungutan iurannya yang berjalan," ujar Benny.

Secara umum, Kadin Indonesia meminta masyarakat untuk tidak perlu mengkhawatirkan isu membanjirnya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Hal itu dikatakan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, belum lama ini. Rosan menyebutkan jumlah TKA yang masuk ke Indonesia tercatat sekitar 98.000 orang lebih, jauh dibandingkan dengan total 130 juta tenaga kerja Indonesia, atau hanya 0,03 persennya.

Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah menandatangani dan menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing pada 27 Agustus 2019.

Dalam lampiran keputusan tersebut, pemerintah membagi 18 kategori sektor pekerjaan yang bisa diisi oleh tenaga kerja asing mulai dari sektor konstruksi, pendidikan sampai dengan perbankan dan asuransi. Selain itu aturan baru tersebut juga mencabut sejumlah regulasi sebelumnya terkait jabatan tertentu yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing.

Posisi atau jabatan yang tidak bisa diisi oleh tenaga kerja asing, menurut keputusan ketenagakerjaan itu, yakni posisi atau jabatan yang terkait dengan masalah personalia dan administrasi.

Untuk sektor industri tekstil sendiri, posisi atau jabatan yang dapat diisi oleh Tenaga Kerja Asing sebanyak 55 posisi atau jabatan mulai dari manajer pengendalian kualitas sampai dengan ahli teknik layanan purna jual. munib

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…