Kena Sanksi "Restatement", Laporan Keuangan Garuda Akan Merugi?

Oleh: Djony Edward

Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberi sanksi atas cosmetic development laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk. Sanksi diberikan kepada para pihak yang memungkinkan terjadinya uthak athik gathuk laporan keuangan BUMN penerbangan itu.

Laporan keuangan Garuda pada 2018 dirilis mencatatkan laba sebesar US$809,84 ribu atau ekuivalen dengan Rp11,49 miliar. Padahal sampai kuartal III-2018 Garuda masih mencatat rugi bersih sebesar US$216,58 juta atau ekuivalen Rp3,07 triliun. Namun laporan laba bersih Garuda itu menjadi polemik hingga akhirnya diberikan sanksi ke pihak terkait.

Ihwal cosmetic development laporan keuangan Garuda ini terungkap ketika dua komisaris Garuda, yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menolak menandatangani laporan keuangan Garuda 2018. Alasannya penerimaan sebesar US$267,94 juta atau sekitar Rp3,80 triliun untuk jangka waktu 15 tahun.

Artinya, hak penerimaan yang bisa dimasukkan dalam laporan keuangan Garuda hanya yang tahun 2018 atau sekitar US$17,86 juta atau ekuivalen Rp253 miliar.  Jika dijumlahkan rugi bersih Garuda pada kuartal III-2018 sebesar Rp3,07 triliun dengan laba tahun berjalan Rp253 miliar, maka sejatinya pada 31 Desember 2018 Garuda masih membukukan rugi bersih sebesar Rp2,82 triliun.

Itu sebabnya dua komisaris Garuda tersebut tak sepakat kalau pada laporan keuangan Garuda 2018 dicatat membukukan laba bersih sebesar Rp11,49 miliar. Cara ini menurut Kemenkeu dan OJK adalah akal-akalan dengan penuh kesengajaan untuk menyajikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan faktanya.

Bagaimana sulap-sulapan laporan keuangan Garuda yang hanya dalam tiga bulan bisa mengubah keadaan dari rugi bersih Rp3,07 triliun menjadi laba bersih Rp11,49 miliar ini bisa terjadi?

Dalam laporan keuangan perusahaan, pada tanggal 31 Oktober 2018, Grup Garuda Indonesia dan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) mengadakan perjanjian kerja sama yang telah diamandemen, terakhir dengan amandemen II tanggal 26 Desember 2018, mengenai penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan dan hiburan dalam pesawat dan manajemen konten. 

Mahata menyetujui membayar biaya kompensasi atas hak pemasangan peralatan layanan konektivitas dalam penerbangan untuk 50 pesawat A320, 20 pesawat A330, 73 pesawat Boeing 737-800 NG dan 10 pesawat Boeing 777 sebesar US$131,94 juta dan biaya kompensasi atas hak pengelolaan layanan hiburan dalam pesawat dan manajemen konten untuk 18 pesawat A330, 70 pesawat Boeing 737-800 NG, 1 pesawat Boeing 737-800 MAX dan 10 pesawat Boeing 777 sebesar US$80 juta kepada Grup setelah ditandatangani perjanjian kerja sama.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama 15 tahun. Saat ini, pola alokasi slot untuk tahun ke-11 sampai dengan tahun ke-15 belum ditentukan.

Selain itu, Mahata wajib membayar alokasi slot kepada Grup tahunan sejak penerbangan perdana, atas pendapatan aktual yang diperoleh atas upaya Mahata sebesar 5% dari total pendapatan aktual pada tahun pertama, 6% dari total pendapatan aktual pada tahun kedua, 7,5% dari total pendapatan aktual pada tahun ketiga sampai dengan tahun kesepuluh untuk setiap iklan yang didapatkan oleh Garuda.

Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan tim Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) telah menemukan hasil audit tidak sesuai standar akuntansi.

"Tadi kan sudah dijawab, perusahaan itu selalu ada melakukan audit untuk laporan keuangannya. Saya kira itu proses penyusunan laporan keuangan dan itu dilakukan. Tetapi ada pelanggaran standar audit," jelas Hadiyanto.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta manajemen Garuda untuk tidak melakukan perlawanan atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2018. Hasil pemeriksaan tersebut diumumkan hari ini oleh Kemenkeu dan OJK ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan audit laporan keuangan.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mendapat informasi jika manajemen menyampaikan respons dan cenderung melawan. Dia mengimbau agar emiten berkode GIAA tidak melakukan perlawanan.

"Mereka saya dengar mengeluarkan respon yang justru cenderung melawan otoritas (OJK dan Kemenkeu). Otoritas sebaiknya jangan dilawan," tegas Achsanul. Rekomendasi BPK sangat kuat, karena dilindungi UU. Siapapun yang tidak menjalankan rekomendasi BPK itu melanggar UU.

Hadiyanto menambahkan para pihak terkait yang memungkinkan pelanggaran penyajian laporan keuangan Garuda diberi sanksi kategori berat. Seperti akuntan publik Kasner Sirumapea dibekukan izinnya selama 12 bulan dan tidak bisa melakukan kegiatan audit dalam masa sanksi berlaku.

Termasuk kantor akuntan publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terkena sanksi karena menjadi pihak KAP mendapat tugas audit Garuda.

Dari hasil audit yang tidak sesuai standar itu, mampu memberikan opini berbeda di publik. Hal itu juga sudah terbukti dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Selain itu, OJK memberi sanksi kepada para direksi Garuda dan Garuda sendiri dikenakan sanksi denda masing-masing Rp100 juta. Hal itu dilakukan karena Garuda dianggap tidak memenuhi unsur tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance–GCG) dalam penyajian laporan keuangan.

Atas rekayasa keuangan yang dilakukan manajemen, tidak menutup kemungkinan para direksi Garuda terkena sanksi berat dari Kementerian BUMN. (www.nusantara.news)

BERITA TERKAIT

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Lapang Dada

  Oleh : Arizka Dwi, Pemerhati Sosial Politik   Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan…

Kebijakan dan Nasib Ekonomi di Tengah Ketegangan Perang Global

  Pengantar: Sebuah diskusi publik kalangan ekonom perempuan yang diselenggarakan Indef yang berlangsung di Jakarta, belum lama ini, menampilkan Pembicara:…

Ketahanan Ekonomi Indonesia Solid Tak Terdampak Konflik di Timur Tengah

    Oleh: Eva Kalyna Audrey, Analis Geopolitik   Kalangan pakar mengungkapkan bahwa ketahanan ekonomi Indonesia sangat solid dan bahkan…