NERACA
Jakarta – Tren maraknya perbankan merger ataupun diakuisisi perbankan asing, tentunya memberikan gambaran ketatnya persaingan industri perbankan dalam negeri. Namun dibalik itu semua, hal ini rupanya sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang single presence policy (aturan kepemilikan tunggal) yang bertujuan agar perbankan Indonesia mampu bersaing di pasar internasional
Menurut praktisi hukum perbankan dari Dentos HPRP, Giovanni Mofsol Muhammad, aksi korporasi yang dilakukan bank-bank besar dipicu oleh aturan kepemilikan tunggal tersebut, seperti akuisisi, merger bahkan exit-nya beberapa investor asing dari bank-bank lokal, karena mereka tidak boleh memiliki beberapa bank.
“Ini semua dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan tujuan untuk memperkuat bank-bank di Indonesia. Jadi Indonesia tidak perlu mempunyai bank-bank terlalu banyak, tapi hanya beberapa bank dengan aset, pendanaan, dan penguasaan pasar yang cukup kuat, sehingga mampu bersaing dengan baik di pasar internasional,”ujarnya di Jakarta, kemarin (15/4).
Dia menuturkan, rencana akuisisi Bank Permata oleh Bank Mandiri dinilai akan membuat sinergi yang baik untuk kedua Bank. Dalam hal ini, menurut Giovanni, karena saat ini Bank Mandiri sudah memiliki Bank Mandiri Taspen, ada beberapa opsi yang harus dicermati dalam aksi korporasi ini, yaitu pertama, penggabungan, kedua, dibentuknya holding company bank, dan yang ketiga, fungsi holding.“Untuk yang pertama, Bank Mandiri Taspen digabungkan dengan bank Permata. Kemudian, untuk opsi membentuk holding company berarti nanti Bank Mandiri sebagai holding akan membawahi bank Mandiri Taspen dan Permata, atau Mandiri berfungsi sebagai holding dan menurunkan fungsi bank Mandiri ke operasional, satu lagi opsi, bisa juga dengan membentuk fungsi holding di Bank Mandiri melalui pembentukan divisi holding. Divisi ini yang akan melakukan sinkronisasi bisnis antara tiga bank tersebut,” ujarnya.
Giovanni menambahkan bahwa aturan kepemilikan tunggal ini, bertujuan agar tidak terjadi overlap market dan diharapkan perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan single presence policy dapat bersaing di pasar global maupun lokal.“Hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat harus diperhatikan. Bank Mandiri saat ini termasuk dalam bank kategori BUKU 4, bersama BRI dan BCA. Akan tetapi masing-masing punya segmentasinya sendiri, sehingga tidak bisa dikatakan menguasai pasar dominan atau melanggar UU Anti Monopoli,”ungkapnya.
Namun demikian, menurut dia, terdapat ketentuan dari UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, yang mewajibkan bank untuk melakukan pemberitahuan. Khusus pada aksi korporasi akuisisi atau merger bank dengan nilai di atas Rp 20 triliun, wajib melakukan pemberitahuan kepada Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selama hal itu dilakukan, maka tidak akan melanggar UU Anti Monopoli. Asal tahu saja, peraturan tentang single presence policy, atau kepemilikan tunggal pada perbankan Indonesia diatur dalam Peraturan OJK No. 39/POJK.03/2017. Saat ini Bank Mandiri telah menyelesaikan proses due diligence atau uji tuntas dan sedang memasuki proses negosiasi dengan pemegang saham pengendali Bank Permata.
Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo (Tiko) pernah bilang, jika rencana akuisisi itu berjalan sukses dan dapat dipastikan bahwa Bank Permata akan dimerger dengan salah satu entitas anak usaha Bank Mandiri, yaitu PT Bank Syariah Mandiri atau PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap). “Kami tidak mungki punya anak usaha tiga bank, kalau pun dikasih kelonggaran. Jadi, kami harus merger salah satu, tapi ke mana belum tahu,"ujarnya.
Disampaikannya, pembicaraan perihal akan merger ke mana nantinya Bank Permata masih akan dilakukan dalam waktu yang lama, dua hingga tiga tahun mendatang. Perlu diketahu bahwa isu divestasi Bank Permata oleh Stanchart telah menguak ke publik sejak tahun 2015 silam. Terlebih lagi saat itu Bank Permata menorehkan penurunan laba sebesar 84% menjadi Rp247 miliar. Bahkan, satu tahun setelahnya, Bank Permata harus mengalami kerugian sebesar Rp6,48 triliun.
Hingga kini, Stanchart masih menjadi pemegang saham mayoritas Bank Permata sebesar 44,56%, sedangkan sebesar 10,88% lainnya dikuasai oleh Astra. Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengungkapkan, Bank Mandiri telah bertemu dan menyampaikan rencana membeli saham PT Bank Permata Tbk. (BNLI). Kementerian, lanjutnya, menyetujui aksi korporasi yang dilakukan Bank Mandiri untuk meningkatkan pengembalian ekuitas (return on equity/ROE).
Disampaikannya, pemerintah memberikan kebebasan bagi Bank Mandiri untuk menentukan strategi seusai membeli saham Bank Permata. Pihak manajemen telah mempertimbangkan untuk menggabungkan Bank Permata dengan perseroan secara langsung atau dengan anak usaha PT Bank Mantap. bani
Jakarta-Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Kristalina Georgieva memberikan peringatan, kondisi ekonomi global akan mengalami pertumbuhan yang rendah pada tahun…
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, paradigma baru transmigrasi diarahkan untuk…
Jakarta-Keputusan pemerintah melalui Kemnaker yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5% pada 2025 dilakukan setelah berbagai kajian yang melibatkan…
Jakarta-Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Kristalina Georgieva memberikan peringatan, kondisi ekonomi global akan mengalami pertumbuhan yang rendah pada tahun…
NERACA Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, paradigma baru transmigrasi diarahkan untuk…
Jakarta-Keputusan pemerintah melalui Kemnaker yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 6,5% pada 2025 dilakukan setelah berbagai kajian yang melibatkan…