Mantan Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Dirut Jasindo Divonis 7 Tahun Penjara

NERACA

Jakarta - Mantan Direktur Utama (Dirut) Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) Persero Budi Tjahjono divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS."Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Tjahjono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Fashal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam (10/4).

Vonis itu dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi Tjahjono divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri dari Fashal Hendri, I Wayan Wiryana, Rianto Adam Ponto, Joko Subagyo dan Jult Mandapot Lumban Gaol itu juga memutuskan Budi Tjajono membayar uang pengganti sebanyak uang yang ia nikmati.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan 462.795,31 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan kepada penuntut umum KPK sebesar Rp1 miliar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun," tambah hakim Fashal.

Dalam perkara ini Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

PT Asuransi Jasindo sebagai BUMN melakukan penutupan asuransi untuk kegiatan pengadaan jasa penutupan Asuransi untuk melindungi aset dan proyek / kontruksi dari kegiatan pengadaan jasa penutupan Asuransi untuk melindungi aset dan proyek/kontruksi dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas)-Kontrak Kerja Sama (KKSK) yang ada di Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Budi Tjahjono menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi leader konsorsium karena akan meningkatkan laba perusahaan dan mendapat keuntungan premi yang lebih besar. Ditunjuknya PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium pengadaan tersebut adalah atas bantuan Wibowo Suseno Wirjawan dan Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Keduanya mengumpulkan panitia pengadaan asuransi aset dan kontruksi dari BP Migas sebelum pengumuman pengadaan dan meminta kepada panitia pengadaan memperbaiki pembobotan sehingga dapat memenangkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium; memberikan bocoran terkait hal-hal yang dibutuhkan oleh BP Migas agar PT Jasindo menjadi leader konsorsium; mengawal pemenangan PT Jasindo sebagai leader konsorsium dan membantu PT Jasindo dalam mengubah Request For Proposal (RFP).

Pada 2010, KM Iman Tauhid Khan mendapat pembayaran komisi agen secara bertahap senilai total Rp3,994 miliar. Semua proses pencairan atas pembayaran komisi agen tersebut dokumen pencairannya tidak dikerjakan KM Iman Tauhid Khan dan tinggal menandatanganinya saja.

Setelah pembayaran direalisasikan, KM Iman Tauhid Khan menyerahkan kepada Kiagus Rp3,994 miliar. Kiagus lalu menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar AS kepada Wibowo Suseno Wirjawan dan sisanya Rp994,546 juta diberikan kepada Kiagus sebagai komisi.

Atas putusan itu, JPU KPK dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. Ant

 

BERITA TERKAIT

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

Kompolnas Dorong Polri Segera Bentuk Direktorat PPA-PPO

NERACA Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polri segera mengaktifkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan…