BPOM Luncurkan Program Fasilitator Desa Pengawas Obat dan Makanan

BPOM Luncurkan Program Fasilitator Desa Pengawas Obat dan Makanan 

NERACA

Medan - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan program inovatif fasilitator BPOM desa pengawas obat dan makanan yang nantinya akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat atau pelaku usaha tentang bahaya obat dan makanan.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan kehadiran fasilitator desa itu merupakan wujud nyata BPOM yakni negara hadir ke pelosok negeri. Juga bagian dari tugas BPOM untuk mengedukasi masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan agar berhati-hati dengan berbagai produk makanan dan obat-obatan ilegal.

"Sekarang ini lagi ada peredaran obat dan makanan ilegal melalui online dan bagaimana pun peredaran itu tetap harus mendapat izin dulu BPOM untuk memastikan keamanan dan.kualitasnya," kata dia usai membuka Rakernas BPOM 2019 di Medan, Senin (8/4).

Ia menambahkan, selain memberikan edukasi tentang pengawasan obat dan makanan, BPOM juga akan mendampingi fasilitator dalam menfasilitasi perkembangan industri obat dan makanan terutama adalah UMKM di desa yang memiliki potensi untuk mengembangkan usahanya.

"Kita bisa melayani masyarakat dan pelaku usaha yang ada di desa untuk meningkatkan kualitas dari produksinya yang tadinya menjual biasa atau perorangan di kaki lima, kini bisa ditingkatkan menjadi produk-produk ekspor seperti keripik singkong yang saat ini telah ada," ujar dia.

Penny berharap semoga fasilitator desa ini menjadi inspirasi dalam pemberdayaan masyarakat dalam bidang pendidikan dan usaha UMKM.

Di sela Rakernas BPOM 2019, BPOM melaunching 20 orang fasilitator yang berasal dari Kota Medan, Tanjung Balai dan Kabupaten Toba Samosir yang nantinya bertugas menyososialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat atau pelaku usaha tentang bahaya obat dan makanan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…