Dalam Kebebasan Pergerakan Modal

Oleh: Fauzi Aziz

Pemerhati Ekonomi dan Industri

 

Kita hidup dalam ekonomi pasar bebas yang tidak hanya dicirikan oleh perdagangan bebas atas barang dan jasa, tetapi dicirikan oleh pergerakan modal yang bebas. Modal uang yang bebas bergerak ini menjadi obyek buruan negara - negara berkembang yang haus dana untuk investasi karena sedang membangun perekonomiannya.

Negara- negara berkembang saling bersaing berebut modal uang yang round-round the world. Semboyan mereka adalah "kejarlah daku", dan para pemburu juga berjanji "kau kan kutangkap". Akan kupelet dikau jika sudah kutangkap supaya tidak terbang lagi. Angsa-angsa terbang dibalik punggungnya selalu membawa likuiditas.

Mereka adalah lembaga-lembaga keuangan internasional yang aktif menawarkan dananya untuk investasi, tidak hanya dinegara-negara emerging economy saja, tetapi juga di negara-negara maju. Yang menjadi fokus utama adalah angka suku bunga, angka nilai tukar, dan harga saham.

Dalam ekonomi market driven, praktek sistem kapital global, dicirikan oleh pergerakan modal uang yang sangat mobile. Jika ada indikasi angka-angka suku bunga, nilai tukar dan harga saham, sangat profit, maka mereka akan landing. Umumnya menyasar pada dua tujuan utama, yakni secara langsung masuk ke kelompok sasaran dalam bentuk loan atau penyertaan modal.

Kemudian, secara tidak langsung melalui perusahaan-perusahaan global yang membangun pabrik di negara tujuan. Manfaat yang diharapkan antara lain akan terjadi peningkatan dalam kapasitas produksi, perbaikan metode produksi dan inovasi lain untuk merespons kebutuhan pasar di berbagai belahan dunia, termasuk pasar dalam negeri.

Indonesia membuka diri untuk menja0di bagian dari sistem kapital dunia. Undang-undang Penanaman Modal nomor 25 tahun 2007,dan sistem lalu lintas devisa bebas yang diterapkan negeri ini  dibangun dalam satu commom platform liberal. Please welcome, putarlah modal uang asing di Indonesia secara bebas, niscaya angka suku bunga, angka nilai tukar, dan angka harga saham yang menarik untuk profit taking akan Anda dapatkan di negeri ini.

Saking liberalnya, ketika rame dibicarakan tentang dana asing yang masuk ke Unicorn,seperti diberitakan oleh sebuah media online, Kepala BKPM tidak tahu berapa yang masuk karena tak tercatat di BKPM, apalagi di bursa efek Jakarta. Namun demikian, menurut perkiraan kasar Kepala BKPM, jika FDI ke Indonesia tercatat tiap tahun sekitar 9-12 miliar dolar AS, dana yang masuk ke unicorn sekitar 15-20%nya,atau antara 2-2,5 miliar dolar AS, ekuvalen Rp 35 triliun dengan kurs Rp 14.000.

Pertanyaan yang muncul adalah yang mencatat dan yang memberi izin untuk menempatkan dana di Unicorn lantas siapa? OJK kah, atau Kemenkeu atau BI. Penjelasan resmi sesuai peraturan perundang-undangan patut disampaikan oleh pihak otoritas yang berwenang agar kita semua tahu juntrungannya. Jika berlindung di balik sistem lalu lintas devisa bebas, maka pihak penanam modal diberi hak untuk melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing.

BERITA TERKAIT

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…

BERITA LAINNYA DI

Kolaborasi Hadapi Tantangan Ekonomi

Oleh: Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan Proses transisi energi yang adil dan terjangkau cukup kompleks. Untuk mencapai transisi energi tersebut,…

Dunia Kepelautan Filipina

  Oleh: Siswanto Rusdi Direktur The National Maritime Institute (Namarin)   Dunia kepelautan Filipina Tengah “berguncang”. Awal ceritanya dimulai dari…

Dilemanya LK Mikro

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Kehadiran lembaga keuangan (LK) mikro atau lembaga keuangan mikro syariah (LKM/LKMS) dipandang sangat strategis.…