CHK Komitmen Tangani Sengketa Pemilu Secara Profesional

CHK Komitmen Tangani Sengketa Pemilu Secara Profesional

NERACA

Jakarta - Calon Hakim Konstitusi (CHK) Aswanto menegaskan bahwa dirinya dan Wahiddudin Adams berkomitmen bersikap profesional dalam menangani sengketa Pemilu 2019, setelah keduanya disetujui DPR sebagai hakim konstitusi.

"Insya Allah kami memiliki komitmen akan menangani sengketa Pemilu 2019 baik Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden secara profesional," kata Aswanto usai menghadiri Rapat Paripurna DPR dengan agenda persetujuan calon hakim konstitusi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/3).

Dia mengatakan MK sejak awal sudah mengundang KPK untuk terlibat mendampingi terutama dalam kaitannya dengan penanganan sengketa Pilkada, Pileg, dan Pilpres. Menurut dia, Hakim MK sudah memiliki komitmen untuk bersikap profesional sehingga tidak terjadi apa-apa.

"Dan tentu kami berharap, berdoa dan bantuan teman-teman media agar kami terhindar dari hal-hal yang sifatnya koruptif dan suap. Tentu dari pengawasan dan bantuan teman-teman semua termasuk media agar kami bisa lebih bekerja secara profesional," ujar dia.

Menurut dia, dirinya berkomitmen memperbaiki kekurangan-kekurangan di periode pertama menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Calon hakim konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan dirinya sebagai hakim konstitusi dengan kewenangannya dan juga tugas-tugasnya, akan tetap berjalan dalam koridor aturan yang berlaku. Terutama menurut dia, tugas penting adalah dalam penanganan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

"Untuk itu MK telah mempersiapkan baik regulasinya, sarana, prasarana dan juga bimbingan-bimbingan teknis terkait pada pihak yang nanti apabila memang perkaranya atau permohonannya masuk ke MK," ujar dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2018-2019 pada Selasa (19/3) menyetujui Wahiddudin Adams dan Aswanto sebagai Calon Hakim Konstitusi, setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan Februari lalu dan disetujui Komisi III DPR pekan lalu.

"Apakah laporan Komisi III DPR tentang uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" kata Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Selasa (19/3).

Setelah itu seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan menyetujui dua orang menjadi calon hakim konstitusi.

Ketua Komisi III Kahar Muzakir dalam Rapat Paripurna tersebut melaporkan proses uji kelayakan dan kepatutan 11 calon hakim konstitusi pada Februari 2019. Setelah itu menurut dia, pada 12 Maret 2019 dilakukan Rapat Pleno Komisi III DPR dalam rangka pengambilan pemilihan dan penetapan calon hakim konstitusi.

"Setelah mendengarkan pandangan dan pendapat fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI secara musyawarah mufakat menetapkan calon hakim konstitusi terpilih yaitu Profesor. Dr. Aswanto, SH. MH, dan Dr. Wahiddudin Adams, SH. MH.," kata Kahar.

Seusai pembacaan laporan, Wakil Ketua DPR Utut Adianto menetapkan keduanya sebagai Hakim MK terpilih. Kemudian Utut mempersilakan Wahiddudin Adams dan Aswanto untuk maju ke depan meja pimpinan rapat dan berfoto bersama.

Dalam proses pencalonan hakim MK, terdapat 11 orang yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Wahiddudin dan Aswanto merupakan calon petahana yang menyisihkan sembilan orang calon lain.

Ke-11 nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…