Terpidana Kasus Antaboga Hartawan Aluwi Ajukan PK

Terpidana Kasus Antaboga Hartawan Aluwi Ajukan PK

NERACA

Jakarta - Mahkamah Agung melalui PN Jakarta Pusat telah menerima berkas peninjauan kembali atas nama Hartawan Aluwi. Terpidana kasus Antaboga itu disidangkan secara in absentia dan telah diputuskan pada 6 Agustus 2015 dan ditangkap ketika sedang dalam penyerahan diri kepada Kejaksaan Agung. Putusan pengadilan in absentia tersebut telah memutus Hartawan dengan hukuman 14 tahun penjara.

Keberatan dengan hukuman penjara selama itu dan enggan terus menerus dikambinghitamkan sebagai pelaku tindak pidana penipuan kasus Antaboga, Hartawan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.“Iya sudah didaftarkan ke Makamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Joko Sulaksono, kuasa hukum Hartawan Aluwi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Joko, “Klien saya enggan dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama tindak pidana penipuan kasus PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia karena sejatinya Hartawan bukanlah pemilik dari PT Antaboga tersebut”.

Dijelaskan, Hartawan hanyalah adik ipar dari Robert Tantular dan tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan yaitu mempengaruhi para pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga atau hadir dalam rapat-rapat dengan pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan produk investasi Antaboga atau membujuk nasabah Antaboga.

“Klien saya bukan merupakan pihak pengendali PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan bukan merupakan manajemen dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia dan tidak hadir dalam pertemuan yang dilakukan oleh Robert Tantular dan Para Terdakwa lain untuk memasarkan produk dari PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia,” ujar Joko.

Keterkaitan Kliennya, menurut dia, dalam perkara ini hanya sebatas sebagai pihak yang disuruh atau diperintah oleh Robert Tantular, kedudukannya sama dengan Erni yang merupakan Sekretaris Robert Tantular, dan Soen Kim Bie, yang merupakan sepupu dari Robert Tantular dimana kedua orang tersebut tidak diproses hukum karena memang hanya sekedar membantu saja tanpa ada maksud untuk melakukan penipuan ataupun tindak pidana pencucian uang, hanya sekedar untuk menerima cek dan/atau bilyet giro dari Robert Tantular.

Dan seluruh cek dan/atau bilyet giro tersebut diserahkan kepada Erni atau Robert Tantular. Jadi akhirnya yang menerima adalah Robert Tantular.“Mengenai cek dan bilyet giro tersebut apakah merupakan hasil kejahatan penipuan yang dilakukan oleh Robert Tantular, Hartawan tidak mengetahuinya karena Antaboga sebagai perusahaan sekuritas mempunyai izin-izin yang sah,” ujarnya.

Joko mengatakan, PK ini diajukan karena kliennya ingin agar keadilan atas dirinya dapat ditegakkan sehingga tuduhan selama ini bahwa dia adalah pembantu aktor utama kasus Antaboga dapat dibuktikan bahwa hal itu adalah tidak benar. Hartawan juga mendukung agar para korban penipuan atas kasus Antaboga dapat menemukan keadilan dengan segera mendapatkan pengembalian atas dana-dana milik mereka tersebut. Mohar

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…