KPPU Hadirkan Empat Saksi Ungkap Persekongkolan Tender RSUD Daya

KPPU Hadirkan Empat Saksi Ungkap Persekongkolan Tender RSUD Daya

NERACA

Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan empat orang saksi-saksi dalam mengungkap dan membuktikan dugaan persekongkolan pada proses pelelangan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar pada satuan kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun 2017.

"Sekarang sudah masuk agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi karena sidang pendahuluan sudah digelar kemudian melanjutkan dengan pembuktian-pembuktian," ujar Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan di Makassar, Rabu (13/3).

Ia mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan antara lain peserta lelang seperti Direktur Utama PT Bangun Bumi Indah Julianus Lelepadang dan karyawan pihak terlapor dari PT Restu Agung Perkasa Rahmat Rizal. Dia menyatakan saksi-saksi yang dihadirkan sebagai bagian dari penguatan proses pembuktian atas pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran (LDP) dari para investigator.

"Kita ingin memberikan keadilan dan pemeriksaan saksi-saksi ini adalah bagian dari proses penguatan atau pembuktian atas laporan dugaan pelanggaran dari investigator," kata dia.

Kuasa hukum terlapor satu PT Haka Utama Samsul Bahri Arba membantah semua tuduhan dari investigator KPPU yang menyatakan PT Haka Utama dan dua terlapor lainnya yakni PT Seven Brothers Multisarana serta PT Restu Agung Perkasa bersekongkol dalam memenangkan tender tersebut."Salah satu tuduhan dari investigator tentang persekongkolan tender itu karena dokumen pengajuan sama persis dengan terlapor lainnya. Nah, yang begitu kan lumrah bagi para pengusaha dalam mengajukan penawaran," kata dia.

Selain itu, tuduhan lainnya dari investigator yakni PT Haka Utama disebut sebagai pengendali terhadap penawar lainnya dalam hal ini pengusaha konstruksi lainnya untuk memenangkan tender."Saya sudah interview dengan klien kami, PT Haka Utama dan semua terlapor. Saya tanyakan apakah saling kenal dan mereka semua membantah tidak saling mengenal satu sama lain," terang dia.

Sebelumnya, KPPU memproses PT Haka Utama, PT Seven Brothers Multisarana, PT Restu Agung Perkasa dan Kelompok Kerja (Pokja) V Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 terkait dugaan persekongkolan tender.

Chandra Setiawan menyatakan ada dua aspek yang menjadi pokok perkara persekongkolan yakni antara penyedia layanan dalam hal ini Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Makassar dengan para kontraktor. Pada tahap ini, kata dia, persekongkolan antara penyedia layanan dengan kontraktor dalam tinjauan hukum KPPU masuk dalam persekongkolan secara vertikal. Sedangkan antara sesama peserta tender atau kontraktor itu masuk dalam persekongkolan horizontal.

"Ada dua aspek persekongkolan tender, secara vertikal dan horizontal. Karena terlapornya ada empat, para peserta tender dan penyedia jasa layanan, maka semua aspek baik vertikal maupun horizontal ini terpenuhi," kata dia.

Adapun proyek pembangunan ini dibiayai dengan menggunakan anggaran daerah (APBD) dengan nilai pagu Rp44,9 miliar lebih. Proyek pada perkara ini meliputi pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Daya, Makassar. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…