Ahli: UU OJK Merupakan Undang-Undang Administratif

Ahli: UU OJK Merupakan Undang-Undang Administratif

NERACA

Jakarta - Ahli hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyebutkan bahwa UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) merupakan undang-undang administratif yang memuat aturan pidana.

"Ini istilahnya dikenal sebagai hukum pidana administratif," ujar Huda di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (12/3).

Huda mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli dihadirkan oleh pihak pemerintah dalam sidang uji materi UU OJK di MK. Lebih lanjut Huda menjelaskan bahwa konsep OJK adalah sebagai lembaga pengawas keuangan yang terintegrasi, sehingga memungkinkan bagi OJK bila memiliki aturan yang juga memuat sanksi pidana administratif.

Huda juga menjelaskan bahwa dalam KUHAP diakui adanya penyidik dari luar kepolisian yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Huda menjelaskan KUHAP merupakan desain besar dari sistem hukum pidana (criminal justice system) sehingga kewenangan penyidikan oleh PPNS dan kepolisian yang ada di OJK tidak bertentangan dengan sistem tersebut.

"Hukum administrasi berada sebagai awalan, hukum perdata sebagai pertengahan, serta hukum pidana sebagai pilihan terakhir dalam penegakan hukum, sehingga UU OJK dapat dilihat sebagai, sistem penegakkan hukum terintegrasi," ujar Huda.

Kemudian Huda, menyebutkan UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) memberikan kewenangan kepada OJK untuk dapat melimpahkan perkara kepada kejaksaan."Seiring perkembangan yang dinamis, UU Bea Cukai, UU Pajak, UU Imigrasi, bahkan UU OJK, mengatur PPNS dapat melakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan," ujar Huda.

Huda mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli dihadirkan oleh pihak pemerintah dalam sidang uji materi UU OJK di MK. Huda menjelaskan kondisi tersebut menjadikan tidak hanya kepolisian yang memiliki wewenang untuk melakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan.

"Jadi pemohon mesti melihat tidak dari KUHAP saja, namun perkembangan aturan pasca-KUHAP lahir yang dapat dilihat juga sebagai sistem hukum pidana," tambah Huda.

Lebih lanjut Huda mengatakan bahwa UU OJK adalah kebijakan hukum terbuka yang dilakukan oleh pemerintah, karena pemerintah menilai pengawasan keuangan pada satu lembaga akan menjadi lebih efektif.

Sementara, Ahli hukum tata negara Deni Indrayana menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki dua fungsi yaitu sebagai pengawas dan penyidik."OJK di berbagai negara memiliki kewenangan yang sama dengan OJK di Indonesia, yakni berfungsi sebagai pengawas dan penyidik juga," jelas Deni.

Deni mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan sebagai ahli dihadirkan oleh pihak pemerintah dalam sidang uji materi UU OJK di MK. Menurut Deni, dalam konteks tata negara, suatu lembaga independen dapat memiliki multifungsi, namun tetap memiliki batasan."Seperti OJK, untuk fungsi penegakan pidana tidak boleh dicampurkan dengan kekuasaan kehakiman," jelas Deni.

Sebelumnya para pemohon mempermasalahkan wewenang penyidik dalam Pasal 49 ayat (3) UU OJK yang dinilai tidak terkait dengan KUHAP. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum, namun juga dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya yakni penyidik kepolisian.

Pemohon berpendapat kewenangan penyidik OJK dalam ketentuan tersebut dapat menimbulkan kesewenangan dari penyidik OJK. Ant

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…