Pakar Sebut Tim Panel Hakim Konstitusi Tidak Berdaya

Pakar Sebut Tim Panel Hakim Konstitusi Tidak Berdaya

NERACA

Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Z. Usfunan berpendapat tim panel seleksi calon hakim konstitusi, memiliki kewenangan minim dan tidak berdaya dalam seleksi calon hakim konstitusi oleh DPR.

"Empat orang negarawan besar yang merupakan tim panel hanya menjadi orang yang tidak berdaya karena pendapat mereka tampaknya hanya menjadi pertimbangan DPR saja," ujar Jimmy ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/2).

Adapun empat orang negarawan yang menjadi tim panel dalam seleksi calon hakim konstitusi adalah Harjono, Maria Farida Indrati, Eddy OS Hiariej, dan Maruarar Siahaan.

Jimmy menilai dalam mekanisme seleksi calon hakim konstitusi oleh DPR ini, tim panel tidak diberi kewenangan untuk memilih empat calon terbaik dari sebelas kandidat calon hakim konstitusi. Menurut Jimmy DPR seharusnya cukup memilih dua dari empat calon terbaik yang dipilih tim panel. Pengaruh tim panel dalam seleksi yang dinilai minim oleh Jimmy, hanya akan menimbulkan persoalan karena DPR bisa saja tidak menggunakan rekomendasi calon yang dinilai berkualitas, kompeten, dan berintegritas oleh tim panel.

Seharusnya sejak awal DPR membuka ruang untuk tim panel, sehingga tim panel yang melakukan penyaringan dari konteks ketatanegaraan dan konstitusi jelas Jimmy."Kasihan para negarawan kita yang punya kapasitas besar menjadi tim panel, rekomendasi dan pemikirannya hanya dijadikan sebagai syarat justifikasi bahwa seleksi ini sudah dijalankan dengan baik, tapi secara substantif ini masih sangat kurang," tambah Jimmy.

Lebih lanjut Jimmy melihat proses seleksi calon hakim konstitusi yang tergolong cepat dan tidak memberi kewenangan penuh pada tim panel, menimbulkan dugaan bahwa seleksi tersebut digelar untuk memenuhi standar formalitas."Seleksi hanya seperti formalitas karena DPR seperti memiliki agenda sendiri terlihat dari sistem dan waktu seleksi dan pengunguman yang tidak logis," ujar Jimmy.

Pendaftaran untuk seleksi calon hakim konstitusi yang dilakukan oleh DPR dilaksanakan pada 31 Januari, dan proses seleksi dilaksanakan secara cepat sehingga pada pada Rabu (6/2) hingga Kamis malam (7/2) tim panel hakim konstitusi sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, untuk membantu DPR memilih dua terbaik dari 11 kandidat yang mendaftar seleksi tersebut.

Kendati proses sudah dilaksanakan secara cepat, namun DPR kemudian memutuskan untuk menunda pengumuman hasil seleksi hingga selesai masa reses DPR yaitu pada 12 Maret.

Jimmy menduga penundaan pengumuman seleksi calon hakim yang tergolong lama ini berpotensi menimbulkan lobi-lobi politik."Bila nanti ada keputusan yang berbeda dari harapan publik serta berbeda dengan kualitas yang pernah ditonjolkan tim panel, itu seperti menunjukan bahwa DPR hanya sekedar menerima rekomendasi tim panel, kemudian dilupakan begitu saja," tutur Jimmy.

Jimmy mempertanyakan motif DPR yang menunda untuk mengumumkan hasil seleksi calon hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR."Tentu jadi pertanyaan, karena kalau dari awal seleksi sudah dilakukan terburu-buru lantas kenapa pengumuman tidak dipercepat, mengingat hasil dari uji kelayakan dan kepatutan sudah ada," ujar Jimmy.

"Pertanyaannya adalah, kenapa menunggu waktu hingga satu bulan untuk mengumumkan bila semua sudah memegang data hasil tes kepatutan dan kelayakan," ujar Jimmy.

Jimmy menilai DPR tampak sengaja menunda pengumuman hasil seleksi dalam waktu yang cukup lama, sehingga masyarakat bisa saja lupa dengan apa yang menjadi pemikiran tim panel pada tes kelayakan dan kepatutan."Kalau masyarakat lupa dengan rekomendasi tim panel seleksi ini, DPR tentu dengan mudah bisa mengambil keputusan tanpa melihat hasil tes sebelumnya, ada permainan politik dalam seleksi ini," tambah Jimmy.

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, membantah dugaan bahwa seleksi calon hakim konstitusi berlangsung secara terburu-buru.

Menurut Desmond, seleksi calon hakim konstitusi digelar secara terbuka dan transparan. Desmond juga membenarkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi berlangsung pada Rabu (6/2) hingga Kamis malam (7/2) yang akan langsung diambil keputusan.

Sebagai informasi, sebanyak 11 calon hakim konstitusi mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Sebelas nama tersebut adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciada Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…