Panitia Seleksi: Belum Ada Kandidat Isi Posisi Sekjen KPK

Panitia Seleksi: Belum Ada Kandidat Isi Posisi Sekjen KPK

NERACA

Jakarta - Panitia Seleksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2018 menginformasikan bahwa belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk dapat ditetapkan sebagai Sekjen KPK.

Hal itu tertuang dalam pengumuman KPK Nomor: B/08PS/KP.00.01/54/02/2019 tentang "Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Gelombang Kesatu dan Kedua Jabatan Pimpinan Tinggi Madya untuk Jabatan Sekretaris Jenderal pada Komisi Pemberantasan Korupsi".

Dalam pengumuman itu tertulis: "Sehubungan dengan telah dilaksanakannya tahapan wawancara enam orang kandidat jabatan pimpinan tinggi madya untuk jabatan sekretaris jenderal (gelombang satu dan kedua) dan berdasarkan hasil konsultansi ke Komisi Aparatur Sipil Negara".

"Maka dengan ini Panitia Seleksi mengumumkan bahwa belum ada kandidat yang dapat diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Kabinet Republik Indonesia untuk dapat ditetapkan sebagai sekretaris jenderal pada Komisi Pemberantasan Korupsi".

Pengumuman itu ditandatangani oleh panitia seleksi yang juga Ketua KPK Agus Raharjo di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya menghargai dan menyampaikan terima kasih pada seluruh calon yang pernah mendaftar dan mengikuti serangkaian tes selama tahun 2018 lalu."Semoga apa pun hasil seleksi ini, harapan KPK tetap tidak mengecilkan semangat pemberantasan korupsi para calon dan dukungan terhadap kerja-kerja KPK," ucap Febri di Jakarta, Rabu (13/2). Selanjutnya, KPK akan membahas apa saja untuk mengisi posisi Sekjen KPK tersebut.

Febri mengatakan bahwa KPK sangat berharap sekjen yang terpilih benar-benar dapat menjalankan fungsi yangg krusial dari unit kesetjenan yang bertugas memberikan dukungan penuh pada seluruh pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sebelumnya, KPK pada hari Senin (7/1) mengadakan tes wawancara terhadap enam kandidat Sekjen KPK. Enam kandidat itu terdiri atas dua kandidat dari seleksi gelombang pertama dan empat kandidat dari seleksi gelombang kedua.

Enam kandidat itu, yakni Muhammad Zeet Hamdy Assovie, Prasetyo, Roby Arya Brata, Tuty Kusumawaty, U Saefudin Noer, dan Winarni Dien Monoarfa.

Panitia Seleksi Sekjen KPK Tahun 2018 terdiri atas Ketua KPK Agus Rahardjo, Chief Human Capital Development Astra International Aloysius Budi Santoso, pimpinan KPK Basaria Panjaitan, mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas, sosiolog Imam B. Prasodjo, Wakil Sekretaris Kabinet RI Ratih Nurdiati, dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI Sumiyati. Ant

 

 

 

 

 

BERITA TERKAIT

Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan RI

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di…

Polri Buka Program Diklat Siswa Qurani Bagi Siswa Bintara Polwan

NERACA Jakarta - Lemdiklat Polri bersama Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) membuka program pelatihan pendidikan (diklat) siswa Qurani yang diperuntukkan bagi…

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas-Kemandirian Hakim - di HUT Ikahi

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya integritas dan kemandirian hakim pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menkumham: Hari Bakti Pemasyarakatan Transformasi Sistem Pemidanaan RI

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Hari Bakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar sistem pemidanaan di…

Polri Buka Program Diklat Siswa Qurani Bagi Siswa Bintara Polwan

NERACA Jakarta - Lemdiklat Polri bersama Sekolah Polisi Wanita (Sespolwan) membuka program pelatihan pendidikan (diklat) siswa Qurani yang diperuntukkan bagi…

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas-Kemandirian Hakim - di HUT Ikahi

NERACA Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menekankan pentingnya integritas dan kemandirian hakim pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT)…