PEMERINTAH BERWENANG KENDALIKAN TARIF PESAWAT - JK Khawatir Maskapai Tutup dan Tak Operasi

Jakarta-Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai harga tiket pesawat yang sempat melonjak drastis merupakan hal wajar. Pasalnya, jika harga tak dinaikkan khawatir akan membuat maskapai tutup dan tidak beroperasi lagi. Akibatnya, perusahaan penerbangan di Indonesia pun hanya dikuasai beberapa maskapai. "Nanti kalau ada yang berhenti, tarif akan lebih tinggi lagi. Hati-hati juga, kita harus pertimbangkan unsur itu," ujar JK di Jakarta, Senin (14/1).

NERACA

Di sisi lain, menurut Wapres, naiknya harga tiket ini tak lepas dari penguatan kurs mata uang dolar AS terhadap rupiah. Hal itu dinilai turut berpengaruh pada biaya perawatan dan pembelian bahan bakar pesawat. "Kita tahu mereka itu membayar dolar, beli pesawat dengan dolar, beli avtur dengan dolar tapi tarifnya rupiah. Maka mau tidak mau harus ada penyesuaian secara bertahap," ujarnya.  

Secara terpisah, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan ketentuan pembatasan tarif tiket pesawat terbang oleh pemerintah dilakukan demi kepentingan publik. Namun, dia menekankan pemerintah tidak akan membuat regulasi yang merugikan perusahaan. "Maskapai harus nurut (patuh). Maskapai tidak bisa tidak nurut karena yang kita bicarakan kepentingan publik, tidak bisa semau-maunya," ujarnya di kantornya, kemarin.

Luhut mengungkapkan pemerintah memiliki tugas sebagai regulator, sehingga memiliki kewenangan untuk mengendalikan tarif penerbangan dengan aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Jadi, maskapai penerbangan tidak bisa bebas menentukan kenaikan dan penurunan harga tiket pesawat terbang.

Namun, menurut dia, pemerintah masih memberi ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan harga demi menjaga kesehatan keuangannya. "Kalau bermain-main di tengah-tengah (tarif batas atas-batas bawah) boleh, tetapi tidak bebas merdeka. Kalau tidak diregulasi atau diatur bubar kita semua. Jadi semua harus menurut," ujarnya seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Luhut menekankan pemerintah tidak akan membuat regulasi yang merugikan dan membuat bangkrut perusahaan. Kendati demikian, Luhut meminta perusahaan maskapai untuk lebih efisien.

Sebagai informasi, tarif batas atas dan batas bawah pesawat diatur dalam Permenhub No 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam ketentuan tersebut, tarif batas atas ditentukan 100% dari tarif maksimum untuk badan usaha angkutan udara dengan standar maksimum (full service). Sementara itu, untuk maskapai dengan standar pelayanan menengah dan minimum masing-masing maksimal sebesar 90% dan 85% dari tarif maksimum.

Meski demikian, ekonom senior Indef Faisal Basri meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk menghapuskan ketentuan tarif batas bawah tiket pesawat. Ketentuan ini dinilai menjadi penyebab mahalnya harga tiket pesawat khususnya untuk rute domestik.

Dia mengungkapkan, adanya ketentuan tarif batas bawah mengganggu fleksibilitas bisnis maskapai. Sehingga, maskapai tidak bisa memberikan harga tiket pesawat yang lebih murah kepada konsumen. "Saya pernah di KPPU, masa itu tidak ada batas bawah dan batas atas. Batas atas boleh, ini batas bawah ditentukan pemerintah ganggu fleksibilitas. Kalau batas bawah tinggi, tidak ada penerbangan murah," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (14/1).

Menurut Faisal, pemerintah seharusnya tidak mendikte bisnis penerangan yang ada di dalam negeri. Pemerintah cukup menentukan standard-standard keselamatan penerbangan. Sedangkan soal harga tiket, biarkan antara maskapai saling berkompetisi. "Pemerintah tidak boleh dikte bisnis. Tugasnya tentukan standard keselamatan penerbangan. Ini kan harga dibikin tidak fleksibel oleh ketentuan pemerintah. Mereka (maskapai) turunkan harga juga karena tekanan publik," ujarnya.

Namun demikian, Faisal juga meminta pemerintah dan KPPU untuk menelusuri potensi terjadinya praktik oligopoli di dunia penerbangan Tanah Air. Sebab, saat ini penerbangan domestik hanya dikuasai oleh beberapa maskapai saja.

"Ini ada potensi persekongkolan tidak? Kok kompak naik-naikkan. Semua tugas KPPU lah karena sekarang Nam dan Sriwijaya saja kan operated by Garuda Group. Jadi kalau anda lihat secara tidak langsung, maskapai dalam negeri makin oligopoli, kalau dulu masih ada Batavia, Merpati, macam-macam. Sekarang coba anda lihat? Apalagi per rute pelakunya dikit sekali," tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan aturan batas bawah dan atas tarif tiket pesawat sejak 2015. Pengaturan tarif batas bawah tiket pesawat dimaksudkan agar industri penerbangan tetap sehat dan mementingkan tingkat keselamatan penumpang.

Struktur Tarif

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi tindakan sejumlah maskapai yang menurunkan tarif pesawat terbang mulai hari ini, meski itu dianggap bukan solusi permanen mengatasi persoalan tarif pesawat yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Budi beranggapan penurunan tarif oleh maskapai yang tergabung dalam Indonesia National Air Carrier Association (INACA) tak akan sinambung. Ke depan, menurut dia, diperlukan kajian ulang mengenai struktur tarif pesawat terbang agar pemerintah dan maskapai bisa menunjuk komponen yang dianggap menjadi beban paling utama.

"Saya mengapresiasi INACA yang dewasa memberikan suatu cara agar masyarakat tidak resah. Namun demikian, ke depan kami harus secara detail melihat cost structure itu seperti apa saja yang sekiranya menjadi beban mereka," ujarnya, kemarin.

Sejauh ini, lanjut Budi, dua komponen biaya terbesar bagi maskapai adalah ongkos peminjaman pesawat (leasing) dan avtur dengan total mencapai 70% dari biaya operasional maskapai. Secara kasar, dia merinci bahwa avtur mengambil porsi 35% hingga 45% dari biaya operasional, sementara rata-rata 25% hingga 30% lain dikontribusi dari biaya leasing.

Terlebih, hal yang memberatkan ialah maskapai harus membayar seluruh komponen biaya menggunakan denominasi dolar Amerika Serikat (AS), sementara pendapatan diterima dalam mata uang rupiah. "Industri airline ini dalam keadaan tidak mudah, banyak airline di dunia yang bangkrut, dan memang karakter dari industri airline itu capital intensive, orangnya juga banyak tapi cost dalam dolar AS," ujar Menhub.

Satu-satunya cara yang bisa dilakukan adalah mengkaji lebih dalam struktur tarif yang dianggap paling membebani maskapai. Jangan sampai, maskapai di Indonesia berguguran sehingga struktur pasar penerbangan Indonesia berubah menjadi monopoli. Kalau struktur pasar menjadi monopoli, maka semakin tidak ada transparansi mengenai pembentukan tarif pesawat.

Budi Karya juga mengakui sudah berkomunikasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk meminta PT Pertamina (Persero) menurunkan harga avtur. "Tarif yang ditetapkan, memang butuh kedewasaan menyikapi ini. Ke depan. kami akan cari jalan di mana masyarakat bisa menikmati penerbangan, tapi di sisi lain korporasi bisa bertahan," ujarnya.

Sejauh ini, Menhub memang belum mau merevisi batas atas dan batas bawah tarif pesawat, lantaran rentang tarif saat ini dianggap masih relevan. Adapun ketentuan ini tercantum di dalam Permenhub No 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Akshara Danadiputra mengakui, rentang penurunan harga tiket domestik sekitar 20%-60% persen. Penurunan harga menyesuaikan kebijakan maskapai masing-masing. Keputusan ini berlaku untuk 34 maskapai yang tergabung dalam INACA. Diantaranya Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Sriwijaya Air, dan Indonesia AirAsia. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…