Masalah Fintech, LBH dan OJK Masih Deadlock

 

 

 

NERACA

 

Jakarta - Pertemuan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta belum memperoleh titik temu terkait pengaduan sejumlah pengguna layanan perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang diduga mengalami pelanggaran hukum. Pengacara publik LBH Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait ditemui usai mengunjungi kantor OJK di Jakarta, akhir pekan kemarin, menjelaskan pihaknya dan OJK belum sepaham mengenai tugas dan tanggung jawab otoritas dalam hal pengawasan kegiatan jasa keuangan.

LBH Jakarta menilai pengawasan yang menjadi tanggung jawab OJK tidak hanya pada kegiatan jasa keuangan yang terdaftar saja, namun juga yang tidak terdaftar. Menurut Yenny, hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Pasal tersebut menyebutkan bahwa OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

"Ini semua menjadi tanggung jawab OJK, jadi tidak bisa bicara yang soal terdaftar dan tidak terdaftar. Sepanjang itu merupakan layanan jasa keuangan, itu menjadi tanggung jawab OJK," kata dia. Pertemuan antara OJK dan LBH Jakarta membahas 1.330 aduan dari pihak yang diduga menjadi korban pelanggaran hukum dan hak asasi manusia oleh perusahaan penyedia layanan pinjaman dalam jaringan. Aduan tersebut ditampung di Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online yang dibuka oleh LBH Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan bahwa jumlah perusa haan tekfin pinjam meminjam (fintech lending) yang terdaftar di OJK saat ini sebanyak 78 perusahaan. Pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya telah memberikan inisial 25 perusahaan tekfin terdaftar di OJK yang diduga melakukan pelanggaran hukum. LBH Jakarta mencatat semua aduan yang diterima melaporkan jenis pelanggaran hukum pengambilan informasi dan penyebaran data pribadi. Sementara sebanyak 1.145 aduan melaporkan mengenai masalah bunga.

Dalam kesempatan sebelumnya, Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) mendukung penindakan hukum terhadap aksi perusahaan teknologi finansial (tekfin) berbasis pembiayaan ilegal yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat. Ketua Harian AFTECH Kuseryansyah dalam pernyataan yang diterima, pekan kemarin mengungkapkan bahwa pihaknya dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sepakat untuk memiliki sikap tegas agar konsumen terlindungi.

Untuk itu, Kuseryansyah menegaskan bahwa AFTECH akan mencabut keanggotaan perusahaan tekfin dari asosiasi apabila terbukti melakukan praktek-praktek peminjaman online yang tidak bertanggung jawab dan melanggar peraturan. "Semua perusahaan fintech P2P lending yang menjadi anggota AFTECH sudah menandatangani 'Code of Conduct' di akhir Agustus lalu. Kode ini wajib menjadi acuan bagi para perusahaan dalam menjalankan bisnis," ujarnya.

Sejak secara resmi berdiri pada awal 2016, AFTECH yang menaungi seluruh perusahaan tekfin di Indonesia sudah memiliki 207 anggota, yang terdiri atas 175 perusahaan startup tekfin, 24 institusi keuangan, lima mitra knowledge, dan tiga mitra teknologi. Selain perusahaan tekfin berbasis pembiayaan atau "peer-to-peer lending", tekfin lainnya yang tergabung dalam asosiasi mempunyai latar belakang bisnis lain seperti sistem pembayaran, market provisioning, crowdfunding, financial management, asuransi (insuretech), data&AI dan IT&software.

Untuk program 2019, AFTECH memastikan untuk melanjutkan berbagai agenda maupun kegiatan yang berlandaskan visi organisasi yaitu mendorong inklusi keuangan melalui layanan keuangan digital agar target 75 persen inklusi keuangan yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud. Hingga saat ini, jumlah penyelenggara jasa berbasis pembiayaan yang terdaftar maupun mempunyai izin di OJK tercatat hingga Oktober 2018 baru mencapai 78 tekfin dengan jumlah pinjaman tersalurkan kepada masyarakat mencapai Rp15,99 triliun.

 

BERITA TERKAIT

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…

BERITA LAINNYA DI Jasa Keuangan

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji

Bank Muamalat Rilis Kartu Debit Nirsentuh untuk Jemaah Haji NERACA  Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merilis fitur terbaru…

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Token fanC Resmi Diperdagangkan di Indonesia NERACA Jakarta - Token fanC aset kripto baru akan resmi diperdagangkan di Indonesia. Token…

BI Catat Term Deposit Valas DHE Capai US$1,9 Miliar

    NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) melaporkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri melalui instrumen Term…