KPPU Sosialisasi Kewajiban Pemberitahuan Merger & Akuisisi

KPPU Sosialisasi Kewajiban Pemberitahuan Merger & Akuisisi

NERACA

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Sosialisasi Merger dan Akusisi dengan tema “Kewajiban Pemberitahuan Merger dan Akuisisi Dalam Hukum Persaingan Usaha”. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak terlambat melakukan notifikasi merger dan akuisisi kepada KPPU.

Sosialisasi ini dibuka oleh ketua KPPU, Kurnia Toha, dalam sambutannya ketua KPPU menghimbau agar pelaku usaha tidak ragu untuk konsultasi terkait Merger dan Akuisisi kepada KPPU.“Jangan ragu-ragu untuk melakukan konsultasi terkait rencana merger dan akuisisi perusahaan, KPPU dengan senang hati akan membantu pelaku usaha yang akan melakukan penggabungan atau peleburan perusahaan,” jelas Kurnia dikutip dari laman resmi KPPU, Jumat (7/12).

Saat ini Indonesia adalah satu-satunya negara yang masih menggunakan rezim post-notification merger. Pengaturan notifikasi diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999menyebut pelaku usaha yang melakukan rencana aksi korporasi wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal merger tersebut berlaku efektif. Pemberlakuan rezim notifikasi post-merger memungkinkan KPPU memerintahkan pelaku usaha yang telah merger untuk ‘berpisah’ kembali lantaran merger dinilai melanggar prinsip anti persaingan usaha.

Aturan lebih lanjut terkait Pemberitahuan Merger dan Akuisisi diatur Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP Nomor 57 Tahun 2010). Menurut PP Nomor 57 Tahun 2010 Perusahaan yang wajib melakukan notifikasi adalah Perusahaan dengan nilai asset maupun nilai penjualan setelah terjadinya penggabungan, peleburan atau pengambilalihan, adalah, nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dan mempunyai nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan adalah melebihi Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

Adapun denda keterlambatan diatur dalam Pasal 6 PP No.57/2010, bahwa, sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban ini dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Sosialisasi ini juga menghadirkan Komisioner KPPU, Chandra Setiawan sebagai narasumber. Dalam sosialisasi ini Chandra menghimbau agar pelaku usaha harus mempunyai rencana yang matang dalam merger dan akuisisi serta memahami aturan-aturannya termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.“Saya harap pelaku usaha dapat melakukan self-assesment terlebih dahulu terkait rencana merger dan kemudian melakukan konsultasi merger dengan KPPU, agar tidak terkena perkara keterlambatan merger dan akuisisi di KPPU,” imbau Chandra. Mohar

BERITA TERKAIT

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran

Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus melanjutkan agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan…

Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

NERACA Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Polri dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan seperti yang terjadi…

Remotivi: Revisi UU Penyiaran Ancam Kreativitas di Ruang Digital

NERACA Jakarta - Lembaga studi dan pemantauan media Remotivi menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, dapat mengancam…