NERACA
Sukabumi - Untuk memperkuat sektor keuangan daerah dan mendukung perekonomian masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Bank Perekonomian Kota Sukabumi. Hal itu juga disampaikan oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, dalam Rapat Paripurna (rapur) LKPJ Penjabat Wali Kota Sukabumi Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh DPRD awal Februari 2025 kemarin.
Kabag Perekonomian Setda Kota Sukabumi, Yuyuh Subhanudin, mengungkapkan, walau penyertaan modal akan dilaksanakan pada tahun 2026, yang jelas penawaran investasi tersebut, untuk mempertahankan kepemilikan saham Pemkot Sukabumi yang ada di BJB sebesar 0,39 persen.
"Surat penawaran dari Bank BJB ke Pemkot Sukabumi, pada saat itu masih di jabat oleh Pj Wali Kota pun langsung tertarik. Sehingga, membuat surat pernyataan ketertarikan Pemkot Sukabumi untuk tambahan investasi ke Bank BJB," ujarnya, kemarin.
Sementara itu sambung Yuyuh, Pemkot Sukabumi sudah berinvestasi berdasarkan data sampai tahun 2022, sekitar Rp16 miliar lebih. Nantinya total penyertaan modal ke Bank BJB pada tahun 2026 sekitar Rp22 miliar lebih. "Nilai deviden yang kita terima dari Bank BJB sampai tahun 2024 sekitar Rp53 miliar. Nilai tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Sukabumi," akunya.
Sedangkan manfaat lainnya, kata Yuyuh, Pemkot juga akan menerima dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan sponsorship yang di terima oleh pemerintah daerah. Di tahun 2024 sekitar Rp250 juta."Jadi, secara otomatis karena pemilik saham, maka ada CSR yang di sampaikan ke Pemkot Sukabumi," katanya.
Pemkot Sukabumi, ungkap Yuyuh, akan menggunakan dana APBD murni di tahun 2026 untuk keperluan pnyertaan modal ke Bank BJB yang nilainya sebesar Rp6,3 milliar, dana akan diserahkan sekaligus tidak bisa dicicil. Nilai investasi itu juga telah di sepakati oleh legislatif.
"Nah untuk saat ini, tahapan Raperda tersebut akan dibahas oleh Pansus pekan depan, dengan harapan secepatnya bisa menjadi Perda," harapnya.
Sebelumnya, dalam rapur tersebut, Wakil Wali kota Sukabumi, Bobby Maulana menjelaskan, penyertaan modal ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan daerah dan mendukung perekonomian masyarakat. Pengusulan dua raperda ini, kata Bobby, sejalan dengan peraturan perundang – undangan yang memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah, untuk menetapkan dan mengimplementasikan kebijakan secara mandiri dalam rangka mensejahterakan rakyat.
"Pemerintah daerah, memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah, guna meningkatkan pertumbuhan perekonomian," bebernya.
Salah satu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dan memupuk sumber pendapatan daerah, ucap Bobby, dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyertaan modal ini merupakan bentuk investasi yang diperhitungkan sebagai modal, untuk perusahaan umum daerah atau saham untuk perusahaan perseroan daerah.
"Upaya Pemkot untuk menumbuhkan perekonomian memupuk sumber pendapatan daerah, salah satunya dengan melakukan penyertaan modal," pungkasnya. Arya
NERACA Jakarta – Senyum cerah menghiasi wajah anak-anak saat mereka melangkah masuk ke ruang serba guna kantor pusat Pertamina Subholding…
NERACA Jakarta – Asuransi kesehatan memiliki peran krusial dalam memastikan akses pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dan berkualitas bagi masyarakat. Namun,…
NERACA Jakarta - PNM Liga Nusantara 2024/2025 tidak hanya menjadi ajang unjuk bakat bagi pesepakbola muda Indonesia, tetapi juga membuka…
NERACA Jakarta – Senyum cerah menghiasi wajah anak-anak saat mereka melangkah masuk ke ruang serba guna kantor pusat Pertamina Subholding…
NERACA Jakarta – Asuransi kesehatan memiliki peran krusial dalam memastikan akses pelayanan kesehatan yang berkelanjutan dan berkualitas bagi masyarakat. Namun,…
NERACA Jakarta - PNM Liga Nusantara 2024/2025 tidak hanya menjadi ajang unjuk bakat bagi pesepakbola muda Indonesia, tetapi juga membuka…