Oleh: Dr. Wirawan B. Ilyas, Akuntan Publik dan Perpajakan
Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran menempatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan sebagai visi utama dalam mewujudkan Indonesia emas. Hal ini tercantum pada 4 butir dari Asta Cita. Khususnya butir 3 dan 4 memberi perhatian pada kewirausahaan (entrepreneur) dan penguatan peran perempuan. Dengan demikian peran kewirausahaan perempuan merupakan titik sentral dalam pembangunan ekonomi nasional. Mengapa demikian ? Menurut amatan penulis paling tidak ada 3 alasan utama, yakni:
Paling tidak sejak berdirinya organisasi pengusaha wanita Indonesia dalam hal ini Ikatan Pengusaha Wanita Indonesia (IWAPI) pada tahun 1975 yang saat ini sudah berusia 50 tahun. Dengan pengalaman yang begitu banyak dengan beragam persoalan dan dinamika lingkungan ekonomi. Maka perkembangan pesat tersebut menandakan kematangan suatu organisasi, khususnya dalam pengembangan UMKM.
Jika UMKM kuat, maka ketahanan ekonomi negara juga akan kuat. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat dan cepat mau tidak mau IWAPI perlu selalu meningkatkan kapasitas para anggotanya, khususnya terkait dengan teknologi informasi sesuai perkembangan digitalisasi ekonomi, agar UMKM dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.
Disamping kemampuan teknologi digitalisasi ekonomi, kemampuan manajemen bisnis praktis wajib selalu ditingkatkan, antara lain marketing, operasional, finance termasuk akuntansi dan perpajakan terapan melalui program pelatihan berkelanjutan, khususnya terkait dengan hal yang strategic. Disinilah peran strategis IWAPI sebagai organisasi “Center Of Excellence”.
Dengan demikian diharapkan wirausaha Indonesia mampu meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dan berdaya saing global. Keterbukaan ekonomi dunia, membuka peluang dan sekaligus tantangan bagi wirausaha Indonesia tampil sebagai pemain dunia. Untuk menjadi negara maju, suatu negara harus mempunyai wirausaha yang tangguh dalam jumlah yang relatif besar. Hal ini mengingat jumlah penduduk Indonesia saat ini mencapai kurang lebih 281 juta jiwa.
Teori Pertumbuhan Ekonomi
Teori pertumbuhan ekonomi Schumpeter menjelaskan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi harus memperbanyak jumlah wirausaha. Gerakan memperbanyak wirausaha pada hakekatnya sudah ada tertera pada butir 3 Asta Cita.
Semakin banyak jumlah wirausaha maka pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan, dengan demikian pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong lahirnya wirausaha-wirausaha didaerah masing-masing, mengingat sumber daya alam sebagai salah satu faktor produksi penting berada di daerah-daerah.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM kontribusi UMKM terhadap PDB nasional sekitar 60,5% dan terhadap penyerapan tenaga kerja sekitar 96,9% (Woro Srihastuti Sulistyaningrum, Kemenkop UKM, 2023). Sekitar 64% dari UMKM dikelola oleh perempuan. Dengan demikian peran IWAPI semakin strategis dalam upaya meningkatkan kualitas wirausaha wanita sebagai pelaku ekonomi nasional, bahkan global.
Salah satu faktor ekonomi yang strategis dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi 8% adalah keberadaan wirausaha sebagai pelaku ekonomi nasional dalam jumlah yang relatif besar. Populasi penduduk yang besar sekaligus merupakan pasar untuk tumbuh kembangnya wirausaha yang tangguh sebagai pelaku usaha.
Itulah sebabnya peran wirausaha amat strategis sebagai motor pembangunan ekonomi yang menghasilkan PDB dan sekaligus menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, seperti yang tertuang pada Asta Cita butir 3. Peningkatan PDB dalam teori ekonomi makro pada hakikatnya merupakan akumulasi dari nilai tambah kegiatan ekonomi seluruh daerah.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban untuk mendorong bertumbuh kembangnya para wirausaha sebagai pelaku ekonomi, baik skala daerah, skala nasional maupun skala internasional. Hal ini sangat memungkinkan dan justru saat ini terbuka luas kesempatannya seperti yang tertuang pada Asta Cita butir 6.
Presiden dapat segera menerbitkan regulasi berupa Peraturan Presiden yang dapat segera diberlakukan, karena berdasarkan hukum tatanegara bahwa Kepala Daerah tegak lurus kepada Presiden. Dengan lahirnya banyak wirausaha muda disetiap daerah diseluruh Indonesia, maka percepatan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan dapat berjalan efektif.
Pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah 8% tentu sangat tergantung pada faktor-faktor yang menentukan pertumbuhan itu sendiri. Dari berbagai literatur, faktor-faktor pendorong pertumbuhan ekonomi dapat diringkas, yakni tanah dan kekayaan alam lainnya, jumlah dan kualitas penduduk dan tenaga kerja, barang-barang modal, teknologi, sistem sosial dan sikap masyarakat.
Kepastian Hukum
Bisnis merupakan kegiatan usaha yang berdimensi risk and return. Tidak ada bisnis didunia tanpa risiko. Kegiatan bisnis memerlukan investasi yang umumnya bersifat jangka panjang. Makin panjang jangka waktu yang diperlukan oleh suatu investasi untuk menghasilkan imbalan, makin tinggi pula risiko yang dihadapi.
Seorang pengusaha termasuk usaha UMKM harus mampu mengkalkulasi risiko yang melekat pada bisnis yang akan digelutinya. Berbagai risiko tersebut dapat berasal dari eksternal maupun internal. Risiko yang berasal dari eksternal perusahaan dan eksternal Indonesia, seperti lingkungan ekonomi global dan geopolitik bersifat uncontrollable bagi pelaku usaha.
Untuk itu pemerintah harus mampu menciptakan lingkungan hukum yang berkepastian, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan tenang dan mitigasi risiko lebih mudah dilakukan. Ketidakpastian dapat dikurangi dengan adanya kepastian hukum dari negara sendiri. Hal ini merupakan pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah, legislatif dan judikatif.
Tanpa kepastian hukum jangan berharap investor akan berinvestasi atau menjalankan usaha di Indonesia. Persaingan antar negara juga semakin tajam, berbagai bentuk ketidakpastian harus menjadi skala prioritas untuk diselesaikan. Perlu diingat dunia usaha tidak bisa menunggu lama. Kecepatan, ketepatan merupakan yang utama bagi pelaku usaha.
Jika Indonesia tidak mampu bergerak cepat, dapat dipastikan akan ditinggalkan oleh pelaku usaha. Berbagai ketidakpastian hukum yang dikeluhkan pelaku usaha, antara lain regulasi mulai dari Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undangan dibawahnya yang tidak selaras dan tidak konsisten, tumpang tindihnya Peraturan Perundang-undangan, proses penegakan hukum yang tidak berkepastian. Reformasi hukum yang berkepastian hukum merupakan agenda utama pemerintah sesuai dengan Asta Cita butir 7.
Simpulan
Asta Cita menekankan pentingnya peran UMKM dan pengusaha wanita dalam pembangunan ekonomi nasional. Pembangunan ekonomi daerah merupakan titik sentral dalam menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi secara merata. Untuk itu kepala daerah bersinergi dengan pelaku-pelaku usaha, khususnya UMKM. Kepala daerah harus dapat menjamin kepastian berusaha didaerah masing-masing.
Hal tersebut diharapkan merupakan salah satu ukuran kinerja setiap kepala daerah kedepan. Peran strategis IWAPI sebagai akselator pengembangan UMKM dalam perekonomian nasional patut didorong oleh para pihak, khususnya pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Oleh: Dhita Karuniawati, Pengamat Ketenagakerjaan Pemerintah memberikan perhatian yang tinggi untuk menyelamatkan para karyawan atau pekerja PT…
OIeh : Veritonaldi, Pemerhati Sosial Budaya Pemerintah terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik judi online yang…
Oleh: Bara Winatha, Pengamat Energi Terbarukan Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong transformasi menuju ekonomi hijau sebagai…
Oleh: Dhita Karuniawati, Pengamat Ketenagakerjaan Pemerintah memberikan perhatian yang tinggi untuk menyelamatkan para karyawan atau pekerja PT…
OIeh : Veritonaldi, Pemerhati Sosial Budaya Pemerintah terus menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas praktik judi online yang…
Oleh: Bara Winatha, Pengamat Energi Terbarukan Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong transformasi menuju ekonomi hijau sebagai…