NERACA
Jakarta – Kegiatan Forum Diskusi dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025, dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025 di Aula CBB Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, dengan dilaksanakannya penandatanganan Kesepakatan Bersama antara seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jakarta Raya dan Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum DJP, Kepala Kanwil DJP se-Jakarta Raya (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan I, Jakarta Selatan II, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Khusus, dan Wajib Pajak Besar), Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kepala KPP se- Jakarta Raya, dan Kepala KPKNL se-Jakarta Raya.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, dalam laporan kegiatannya, menyampaikan realisasi Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan se-Jakarta Raya tahun 2024 sebesar Rp7,5 T dan nilai rasio realisasi tahun 2024 dibanding saldo piutang per 1 Januari 2024 sebesar 22,01%.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya dalam pengantar kegiatan ini menyampaikan terkait dengan optimalisasi penerimaan pajak melalui uapaya penagihan atas utang pajak dan perlu antisipasi dan upaya-upaya khusus atas wajib pajak yang mengindikasikan tanda-tanda pailit seperti melakukan phk besar-besaran karyawan, penurunan omzet usaha, pengalihan asset perusahaan melalui pengawasan dan “pasang mata dan telinga”.
Selanjutnya, dalam sesi diskusi, menghadirkan nara sumber Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. Rudi menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia mendukung dengan membuka kolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun penerimaan negara khususnya dari sisi Penegakan Hukum (Penagihan Pajak) yang misi utamanya mulia yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta, Arif Bintarto Yuwono dalam paparannya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik antara Unit Vertikal DJP dan Unit Vertikal DJKN se-Jakarta Raya, khususnya Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat yang telah menginisiasi penandatanganan Kesepakatan Bersama berupa Kegiatan Lelang eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya yang menetapkan 2 (dua) kali lelang serentak yaitu bulan Mei 2025 dan November 2025. Pelaksanaan lelang serentak membawa implikasi meningkatnya market ability barang yang dilelang, variasi dan kuantitas barang lelang, meningkatnya peserta lelang, dan memberikan efek jera para penunggak pajak.
Menurut Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Yunirwansyah, tahun 2024, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar berhasil merealisasikan PKM Penagihan sebesar Rp2,591 T atau sebesar 141,98% darii target Rp1,825 T. Yunirwansyah ikut berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan lelang secara serentak dan mendorong KPP di lingkungannya untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan penagihan pajak sampai dengan upaya sita dan lelang. (Mohar/fba)
|
NERACA Banjarmasin - Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, akan menggelar…
NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan perlunya perluasan peluang pola kemitraan dan akses…
NERACA Banjarmasin - Sebanyak 220 personel dari Pangkalan TNI Angkatan Udara Lanud Sjamsudin Noor diturunkan untuk pengamanan bandara dalam menyambut…
NERACA Banjarmasin - Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Menteri Komunikasi Malaysia, Ahmad Fahmi Mohamed Fadzil, akan menggelar…
NERACA Jakarta – Kegiatan Forum Diskusi dan Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak se-Jakarta Raya Tahun 2025,…
NERACA Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan perlunya perluasan peluang pola kemitraan dan akses…