NERACA
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT PP Property (PPRO) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari. Keputusan tersebut dinilai membuat kerugian bagi kreditur atau bank pemberi pinjaman kepada PPRO, salah satunya J Trust Bank.
“Jumlah yang diajukan penggugat (vendor proyek/supplier) sejumlah kurang lebih Rp900,000,000,- sangat tidak material jika dibandingkan dengan total aset PPRO sebesar hampir Rp19 triliun. Termasuk jika dibandingkan dengan total utang bank sebesar Rp1,77 triliun," demikian dinyatakan J Trust Bank, melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (14/11).
Pihak J Trust Bank justru mempertanyakan pengelolaan PPRO sebagai BUMN atau Perseroan yang secara substansial dimiliki dan dikelola oleh negara ini tidak mampu membayar utang dan bertanggung jawab pada mitra usaha seperti supplier dan kreditur bahkan kepada masyarakat Indonesia.
Kondisi PKPU sementara itu, bisa berdampak buruk pada keberlangsungan usaha dan reputasi PPRO. Termasuk bisa menurunkan kepercayaan investor, kreditur, konsumen, vendor proyek/supplier, dan pemangku kepentingan lainnya terhadap anak dari PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk ini. "Kejadian ini menjadi preseden buruk karena perusahaan dengan mudahnya dapat digugat dan/atau mungkin dipailitkan oleh pihak-pihak tertentu," kata J Trust Bank.
J Trust Bank memandang, jika PKPU tidak difungsikan dengan sebenarnya, maka akan menjadi sesuatu hal yang sangat merugikan seperti rusaknya kepercayaan pemangku kepentingan kepada pihak-pihak yang terlibat pada proses PKPU itu sendiri.
Sebelumnya, Direktur Utama PPRO Andek Prabowo mengatakan, selama status PKPU Sementara, PPRO tidak boleh membayar utang dan tidak dapat dipaksa untuk membayar utang kepada kreditur. Kecuali, pembayaran utang tersebut dilakukan ke seluruh kreditur.
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat kerja sama perizinan…
NERACA Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp246,58 triliun per Oktober 2024…
NERACA Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan komitmennya dalam mendorong transisi hijau melalui pendanaan…
NERACA Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan PT PP Property (PPRO) dalam keadaan…
NERACA Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memperkuat kerja sama perizinan…
NERACA Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp246,58 triliun per Oktober 2024…