Manfaatkan Dompet Digital dalam Sistem Perpajakan

 

Oleh: Yuliono, Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat

Menyimak laman resmi Bank Indonesia (BI), dompet digital atau dompet elektronik merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran, antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat menampung dana untuk melakukan pembayaran.

Dalam laporan hasil survei Insight Asia bertajuk “Consistency That Leads: 2023 E-Wallet Industry Outlook”, dompet digital semakin menjadi pilihan metode pembayaran yang paling banyak dipilih masyarakat. Berdasarkan riset tersebut, sebanyak 74% responden menyatakan menggunakan dompet digital untuk melakukan transaksi pembayaran mereka. Sedangkan menurut Laporan Kelembagaan BI tahun 2023, nilai transaksi Uang Elektronik (UE) meningkat 43,45% (yoy) sehingga mencapai Rp835,84 triliun pada 2023 dan diproyeksikan meningkat 25,77% (yoy) hingga mencapai Rp1.051,24 triliun pada tahun 2024. 

Dengan semakin tingginya minat masyarakat dalam penggunaan dompet digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menjajaki kemungkinan untuk membuat inovasi sistem pembayaran pajak dengan menyediakan dompet digital ala DJP. Sistem pembayaran pajak terus berevolusi sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Dulu, Wajib Pajak (WP) masih harus membuat Surat Setoran Pajak (SSP) secara fisik sebanyak lima lembar sebelum melunasinya melalui bank persepsi. Kini, WP cukup membuat kode billing dengan mengakses situs pajak.go.id dan melunasinya melalui beragam saluran pembayaran yang disediakan.

Modul Pembayaran Negara Generasi Dua (MPN-G2) yang resmi diluncurkan sejak 17 Februari 2015 memungkinkan pembayaran pajak dapat dilakukan semudah menjentikkan jari. WP mendapatkan banyak pilihan untuk melakukan pembayaran pajak termasuk memanfaatkan fitur pembayaran melalui lokapasar seperti Shopee atau Tokopedia.

Sistem pembayaran menjadi salah satu proses bisnis yang akan mengalami pengembangan ketika Coretax DJP diimplementasikan. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi sehingga dapat memberikan layanan perpajakan yang mudah dan efisien kepada WP.

Pengembangan tersebut mencakup proses pembuatan kode billing dan pembayaran pajak serta pengajuan permohonan pemindahbukuan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan permohonan imbalan bunga. DJP menambahkan fitur-fitur baru dalam sistem pembayaran seperti adanya kode billing multi akun, dasbor kode billing aktif, integrasi pembayaran dengan bank persepsi yang telah bekerja sama, dan akun deposit pajak.

Kode billing multi akun menyederhanakan pembayaran atas beberapa jenis pajak atau utang pajak melalui pembuatan satu kode billing. Pada sistem pembayaran perpajakan saat ini, misalnya pembayaran nilai kurang bayar atas SPT Masa PPh Unifikasi, maka WP masih harus membuat kode billing satu per satu sesuai dengan jenis pajaknya. Pada saat Coretax nanti, WP cukup membuat satu kode billing yang di-generate otomatis oleh sistem ketika WP sudah siap melaporkan SPT-nya sehingga tidak perlu lagi membuat kode billing per jenis pajak.

Coretax juga menyediakan menu dasbor kode billing aktif yang dapat dimanfaatkan oleh WP sekiranya ketika membuat kode billing terlupa mengunduh atau tak lagi dapat menemukan tempat penyimpanan fail kode billing. WP cukup mengakses menu tersebut untuk mengecek kembali kode billing yang pernah dibuat dan belum terbayarkan untuk kemudian melakukan penyetoran pajak.

Selama ini WP juga masih harus mencetak lalu membawa kode billing ke tempat pembayaran pajak atau menyalin kode billing dan selanjutnya menggunakannya untuk membayar secara daring melalui aplikasi m-banking ataupun lokapasar. Pada sistem Coretax nantinya, disediakan fitur integrasi pembayaran langsung dengan bank persepsi yang telah bekerja sama sehingga WP cukup memilih bank yang sesuai dengan preferensi masing-masing dan melakukan pembayaran pajak.

Manfaat Deposit Pajak

Fitur baru yang paling unik adalah disediakannya akun deposit pajak. Fitur tersebut memberikan kemudahan penyetoran pajak lebih awal untuk menyediakan saldo yang cukup dalam melunasi kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran. Secara definisi, konsep deposit pajak merupakan pembayaran pajak yang belum terikat ke satu jenis pajak tertentu.

Dengan demikian, WP dapat menggunakan saldo akun deposit pajak untuk pembayaran jenis pajak apa pun termasuk pelunasan utang pajak. Pembayaran dengan deposit pajak akan dilakukan melalui skema pemindahbukuan otomatis oleh sistem Coretax dan tercatat pada menu buku besar (taxpayer ledger). Fitur buku besar memuat catatan transaksi untuk setiap WP yaitu kewajiban dan hak perpajakan yang disajikan dalam bentuk entri debit dan kredit.

Tentu saja untuk dapat memanfaatkan deposit pajak dalam pembayaran nilai kurang bayar atau pelunasan utang pajak, WP harus memastikan kecukupan saldonya. Sesuai dengan informasi yang dapat dihimpun sampai dengan saat ini, fitur deposit pajak tidak dapat digunakan secara parsial dengan setoran melalui pembuatan kode billing.

Sebagai contoh, jika WP telah membuat SPT dan terdapat nilai kurang bayar yang lebih besar dari saldo akun deposit pajak, maka pembayaran menggunakan deposit pajak tidak dapat dipilih. WP harus terlebih dahulu menambah saldo deposit pajak atau membayar dengan membuat kode billing.

Jika dapat dianalogikan maka deposit pajak ini serupa dengan dompet elektronik atau dompet digital yang telah banyak digunakan saat ini. WP dapat terlebih dahulu menyimpan sejumlah dana sebelum timbul kewajiban pembayaran pajak. Adanya deposit pajak menjadi opsi terbaik bagi WP dalam menghindarkan pengenaan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran.

Namun demikian, DJP seyogianya juga mempertimbangkan pemberian reward bagi WP agar mampu mendorong lebih banyak WP yang nantinya memanfaatkan fitur deposit pajak ini. Selain sebagai wujud apresiasi, hal tersebut juga menjadi kompensasi atas kerelaan WP untuk mambayar pajak lebih awal alih-alih menggunakan dana segar tersebut untuk kepentingan yang lain.

BERITA TERKAIT

Benarkah Beban PPh Dokter Bertambah?

  Oleh: Etin Suprihatin, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *) Dokter memiliki peran sentral dalam kesehatan masyarakat. Peran…

Pencairan Tukin Bukti Negara Hargai Peran Pengajar

  Oleh: Andika Pratama, Pemerhati Sosial Ekonomi Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam menghargai peran vital tenaga pengajar di perguruan tinggi,…

Kebijakan Ekonomi Pemerintah Berada di Jalur yang Tepat

  Oleh: Sumintro Disastra, Peneliti di Urban Catalyst Institute   Di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, kebijakan ekonomi…

BERITA LAINNYA DI Opini

Benarkah Beban PPh Dokter Bertambah?

  Oleh: Etin Suprihatin, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *) Dokter memiliki peran sentral dalam kesehatan masyarakat. Peran…

Pencairan Tukin Bukti Negara Hargai Peran Pengajar

  Oleh: Andika Pratama, Pemerhati Sosial Ekonomi Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam menghargai peran vital tenaga pengajar di perguruan tinggi,…

Kebijakan Ekonomi Pemerintah Berada di Jalur yang Tepat

  Oleh: Sumintro Disastra, Peneliti di Urban Catalyst Institute   Di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, kebijakan ekonomi…