Isi Gas LPG Harus Sesuai Takaran

NERACA

Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok. Kunjungan tersebut untuk memastikan bahwa liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang disalurkan ke masyarakat sesuai takaran.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga terkait pengawasan terhadap BDKT (Berat dalam Keadaan Terbungkus) Senin lalu (20/5). Pemeriksaan dilakukan melalui sistem sampling.

“Pengawasan dilakukan dalam rangka menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perlindungan kepada konsumen," tegas Zulkifli.

Zulkifli menyatakan bahwa pihaknya melakukan pengecekan ke SPBE di wilayah Jakarta Timur,Tangerang, Purwakarta dan Cimahi. Dari wilayah-wilayah ini terdapat 11 SPBE yang ditemukan tabung-tabung yang isinya tidak sesuai ketentuan.

Terkait hal ini, Zulkifli meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan pengawasan rutin di lapangan dan kepada Pertamina diminta dapat memberikan tindakan tegas kepada pengusaha SPBE yang melakukan kecurangan.

Mars Ega Legowo mengapresiasi sinergi antara Kementerian Perdagangan, Pertamina dan Kementerian ESDM untuk pengawasan distribusi LPG selama ini.

Terkait ditemukannya tabung-tabung yang berisi dibawah ketentuan, Mars Ega menjelaskan, hal ini disebabkan banyak faktor yang secara mekanis harus di cek lebih lanjut karena ada juga tabung-tabung yang berisi lebih dari 3 kg.

“Yang menjadi concern yang minus karena ada potensi merugikan. Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defectnya, berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki. Termasuk standar mana yang akan kita pakai,"jelas Mars Ega.

Lebih lanjut Mars Ega menjelaskan bahwa harus ada standar yang sama dalam pengambilan sampel

Namun demikian, Mars Ega memastikan pihaknya akan memberi sanksi kepada SPBE yang memang menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.

Untuk memastikan kualitas dan kuantitas produk LPG sebelum ke konsumen, Pertamina Patra Niaga mewajibkan seluruh SPBE melakukan langkah Standar Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung. Antara lain, pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG, melakukan pengecekan visual kondisi tabung sebelum pengisian, proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian shift termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung, dilanjutkan pemasangan tutup pengaman dan segel di tabung dan pengecekan kebocoran pada tabung sebelum diangkut ke truk agen.

Pertamina Patra Niaga juga menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way yang dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten dan independen.

Elemen audit meliputi jaminan kualitas dan kuantitas, kinerja Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi peralatan dan fasilitas, aspek HSSE hingga administrasi.

"Melalui Pertamina Way ini diharapkan seluruh SPBE dapat beroperasi sesuai SOP yang ditetapkan,” jelas Mars Ega.

Lebih lanjut, dalam mewujudkan pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan apabila mengetahui adanya penyimpangan maupun pendistribusian yang tidak tepat sasaran dengan menghubungi Contact Center Pertamina 135.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan Pertamina mendukung penuh langkah tegas Kepolisian dalam memberantas setiap penyalahgunaan LPG 3 Kg di seluruh Indonesia.

“Pertamina akan memberikan sanksi tegas kepada oknum agen atau pangkalan LPG 3 Kg yang melakukan penyimpangan. Sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha telah dilakukan Pertamina untuk memberikan efek jera,” ujar Fadjar.

Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu, yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

 

 

BERITA TERKAIT

Presiden Prabowo Ingin Kopdes Jadi Solusi Ekonomi Rakyat

Presiden Prabowo Ingin Kopdes Jadi Solusi Ekonomi Rakyat Jakarta – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono menegaskan peran strategis Koperasi Desa Merah…

Dalam Sidang IOTC, Indonesia Dapat Tambahan Kuota Tangkapan Tuna

Dalam Sidang IOTC, Indonesia Dapat Tambahan Kuota Tangkapan Tuna Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah kuota tangkapan…

Pemerintah Terus Perluas Cakupan Penerima MBG

Pemerintah Terus Perluas Cakupan Penerima MBG Jakarta - Pemerintah terus memperluas cakupan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Presiden Prabowo Ingin Kopdes Jadi Solusi Ekonomi Rakyat

Presiden Prabowo Ingin Kopdes Jadi Solusi Ekonomi Rakyat Jakarta – Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono menegaskan peran strategis Koperasi Desa Merah…

Dalam Sidang IOTC, Indonesia Dapat Tambahan Kuota Tangkapan Tuna

Dalam Sidang IOTC, Indonesia Dapat Tambahan Kuota Tangkapan Tuna Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah kuota tangkapan…

Pemerintah Terus Perluas Cakupan Penerima MBG

Pemerintah Terus Perluas Cakupan Penerima MBG Jakarta - Pemerintah terus memperluas cakupan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai bagian dari…