NERACA
Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah menyetujui permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) 587 perusahaan batubara dan 191 RKAB perusahaan mineral. RKAB ini akan berlaku selama tiga tahun sejak tahun 2024 hingga 2026.
"Ini status per tanggal 18 Maret 2023. Permohonan RKAB ada sebanyak 883 permohonan. 587 permohonan disetujui, sementara ditolak sebanyak 121 permohonan," kata Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Bambang Siswantono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta.
Mengenai alasan penolakan, Bambang menjelaskan, sebanyak 121 permohonan ditolak karena SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) habis sebanyak 8 permohonan, belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak 75 permohonan, feasibility study (FS) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebanyak 4 permohonan, MODI/Direktur Komisaris sebanyak 13 permohonan, masalah keuangan sebanyak 8 permohonan, program Pengambangan dan Pemberdaayan Masyarakat (PPM) sebanyak 11 permohonan dan sisanya masalah teknis dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebanyak 2 permohonan.
"Dengan disetujuinya 587 RKAB Batubara, maka total tonase batubara untuk tahun 2024 adalah sebesar 922,14 juta ton dan tahun 2025 sebesar 917,16 juta ton. Sementara pada tahun 2026 sebesar 902,97 juta ton," ungkap Bambang.
Selanjutnya untuk persetujuan RKAB mineral Bambang mengatakan, proses RKAB untuk komoditas mineral tahun 2024 sampai dengan 2026 setelah dilakukan proses evaluasi terhadap 731 RKAB yang masuk ke Direktorat Jendaral Minerba sebanyak 201 permohonan diproses dengan 191 permohonan disetujui dan 10 permohonan ditolak.
"Sampai dengan saat ini masih masih terdapat 530 permohonan yang masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dengan rincian perbaikan aspek esensial RKAB itu sendiri, seperti aspek administrasi sumber daya dan cadangan. Kemudian penambangan pengolahan pemasaran PPM keuangan dan PNBP serta keselamatan pertambangan," jelas Bambang.
Dari 191 permohonan RKAB yang telah disetujui di tahun 2024, kapasitas produksi RKAB mineral yang setujui adalah komoditas nikel sebesar 152,62 juta ton, bauksit sebanyak 15,88 juta ton, timah 44,48.000 ton, tembaga 99,24 juta ton, emas dan perak 20,7 kilo dan 122,5 kilo, konsentrat besi 6,45 juta ton, komoditas Gena 242,3.000 ton.
Sebelumnya di ahun 2023,
Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Pelaporan Baru menggantikan regulasi yang mengatur sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2022.
Selain untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan pertambangan mineral atau batubara, Pemerintah menganggap perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.
Setelah terbitnya UU Minerba yang baru dan Peraturan pelaksanaanya antara lain PP 96 Tahun 2021, serta dalam rangka untuk memperbaiki tata Kelola dan efisiensi terkait penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB dan Pelaporan dalam Kegiatan Usaha Pertambangan, Pemerintah perlu untuk menyusun Rancangan Permen (Rpermen) ESDM Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang sebelumnya telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
Penerbitan Rpermen baru yang mengatur RKAB dan pelaporan tersebut merupakan peraturan pelaksanaan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan Pasal 177 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun mengungkapkan subsektor mineral dan batubara (minerba), kebutuhan batubara diutamakan untuk pemenuhan kepentingan dalam negeri.
Selain itu, Kementerian ESDM memastikan akan terus menjaga kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Hal ini bisa digambarkan dengan capaian realisasi pemenuhan batubara baik untuk kebutuhan kelistrikan maupun non-kelistrikan.
Ini Dia Kinerja Pertamina tahun 2024 dan Strategi Operasi 2025 Jakarta - Sepanjang 2024, Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina mencatat…
Industri Wastra Indonesia Makin Diminati Konsumen Lokal dan Internasional Jakarta – Industri wastra Indonesia berpotensi untuk terus tumbuh dan semakin…
Industri Farmasi Terus Diperuat Jakarta – Industri obat bahan alam (OBA) Indonesia masih mencatatkan kinerja yang baik di tengah gejolak…
Ini Dia Kinerja Pertamina tahun 2024 dan Strategi Operasi 2025 Jakarta - Sepanjang 2024, Regional Jawa Subholding Upstream Pertamina mencatat…
Industri Wastra Indonesia Makin Diminati Konsumen Lokal dan Internasional Jakarta – Industri wastra Indonesia berpotensi untuk terus tumbuh dan semakin…
Industri Farmasi Terus Diperuat Jakarta – Industri obat bahan alam (OBA) Indonesia masih mencatatkan kinerja yang baik di tengah gejolak…