Oleh : Yeni Rimawati, Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat *)
Cara penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 dalam ketentuan sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema penghitungan yang sangat bervariasi, sehingga menyulitkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku 1 Januari 2024, skema penghitungan pajak menjadi lebih sederhana dan lebih mudah. PP Nomor 58 Tahun 2023 terbit dilandasi oleh prinsip kemudahan (ease of administration) dan kesederhanaan (simplicity). Kebijakan baru PPh Pasal 21 ini memberikan kemudahan, tercermin dari kesederhanaan cara penghitungan pajak terutang yaitu dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif.
Sebagai petunjuk pelaksanaan PP Nomor 58 Tahun 2023 pemerintah menerbitkan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Selanjutnya, terkait Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 diatur dalam PER-2/PJ/2024.
DJP sudah menyiapkan aplikasi baru pengganti e-SPT PPh Pasal 21/26 berbasis web. Selain menyiapkan aplikasi baru berbasis web pengganti e-SPT, DJP juga menyiapkan alat bantu berupa kalkulator untuk mendukung penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata. Aplikasi baru tersebut akan menggantikan e-SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan bisa mulai dipergunakan untuk pelaporan SPT Masa Januari 2024.
Substansi dari penerbitan PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 adalah simplifikasi atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir (Januari sampai dengan November). Cara pengitungan PPh tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Penerapan kebijakan tarif efektif tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat (pegawai) karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Penguatan sektor perpajakan memerlukan kemudahan (ease of doing business) dan kepastian hukum (legal certainty), pada aturan ini ditegaskan bahwa dalam setiap masa pajak harus dilakukan pemotongan dan pembuatan bukti potong. Terdapat tambahan kewajiban administrasi tetapi dapat menjamin kepastian hukum yang dipermudah dengan aplikasi ebupot berbasis web.
Pasal 13 PMK 168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Dalam skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, penerapan tarif efektif bulanan misalnya pada pegawai tetap hanya digunakan dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.
Dengan tarif efektif rata-rata, PPh Pasal 21 akan dihitung melalui pengalian penghasilan bruto dengan tarif efektif bulanan atau harian yang sudah terlampir dalam PP Nomor 58 Tahun 2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong untuk Masa Pajak Januari hingga November dilakukan dengan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir dalam PP tersebut. Kategori tarif efektif atau TER bulanan ini didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Tarif efektif kategori A, B, atau C dalam lampiran PP 58 Tahun 2023 ditetapkan dengan mempertimbangkan seluruh skenario biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dari pegawai. Khusus untuk masa pajak Desember, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan tetap memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November.
Tarif Efektif atau TER bulanan Kategori A (TER A) diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP (tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0, tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang atau TK/1, kawin tanpa tanggungan atau K/0) yang memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,4 miliar.
Tarif Efektif atau TER bulanan Kategori B (TER B) diterapkan atas penghasilan bruto orang pribadi dengan status PTKP (tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang atau TK/2, tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang atau TK/3, kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang atau K/1, kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang atau K/2) yang memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,405 miliar.
Tarif Efektif atau TER bulanan Kategori C (TER C) diterapkan atas penghasilan bruto orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3) yang memiliki tarif PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1,419 miliar.
Pemberlakuan PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 bertujuan memberikan kemudahan bagi WP pemotong pajak (pemberi kerja) dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21, memudahkan penerima penghasilan (pegawai) untuk melakukan pengecekan kebenaran pemotongan sehingga tercipta mekanisme check and balance, dan memudahkan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas penghitungan Wajib Pajak.
Untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen asistensi bagi pemberi kerja. Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024 dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut: pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi
Oleh: Etin Suprihatin, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *) Dokter memiliki peran sentral dalam kesehatan masyarakat. Peran…
Oleh: Andika Pratama, Pemerhati Sosial Ekonomi Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam menghargai peran vital tenaga pengajar di perguruan tinggi,…
Oleh: Sumintro Disastra, Peneliti di Urban Catalyst Institute Di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, kebijakan ekonomi…
Oleh: Etin Suprihatin, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *) Dokter memiliki peran sentral dalam kesehatan masyarakat. Peran…
Oleh: Andika Pratama, Pemerhati Sosial Ekonomi Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam menghargai peran vital tenaga pengajar di perguruan tinggi,…
Oleh: Sumintro Disastra, Peneliti di Urban Catalyst Institute Di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, kebijakan ekonomi…