Bappenas : RPJMN 2025-2029 dab RKP 2025 Masukkan Dua Substansi Utama

Bappenas : RPJMN 2025-2029 dab RKP 2025 Masukkan Dua Substansi Utama 
NERACA
Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaporkan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 memasukkan dua substansi utama.
“Pertama adalah bagaimana RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025-2045 kita, atau Indonesia Emas 2045, dapat tercapai di dalam fondasi lima tahun pertama dari pembangunan yang itu disusun di dalam dokumen kita, RPJMN 2025-2029,” kata Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2023 dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025 yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis (28/12). 
Substansi kedua ialah adanya penuangan visi-misi dan program Presiden terpilih pada tahun 2024 ke dalam RPJMN 2025-2029. Penyesuaian tersebut akan dilakukan tergantung kapan Presiden terpilih telah diketahui apakah hanya satu putaran atau dua putaran.
“RPJMN itu sudah kita tetapkan sebagai domain kinerja dari semua daerah, semua kementerian, semua kita dalam membangun negara ini. Jadi, di dalamnya pun nanti akan kita lihat berbagai macam proyek-proyek besar yang ada, arahan pembangunan kewilayahan, even sampai ke level provinsi juga akan ada di situ, bahkan juga penugasan di tiap pemerintahan lembaga akan ada di situ. Pendanaannya pun juga meliputi baik yang pemerintah, non pemerintah, dan lain sebagainya. Jadi ini sebenarnya paket lengkap dari pembangunan yang akan kita susun di 2025-2029,” ungkapnya.
Tahapan penyusunan RPJMN 2025-2029 dimulai dari rancangan teknokratik, yakni penjaringan aspirasi masyarakat sepanjang Juni 2023-Januari 2024. Kedua ialah tahap rancangan RPJMN 2025-2029 selama Maret-Desember 2024 yang akan melakukan integrasi dengan visi, misi, dan program presiden terpilih dengan penajaman. Kemudian koordinasi dengan kementerian/lembaga, BUMN, dan daerah, serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN.
Terakhir, tahap penetapan RPJMN 2025-2029 melalui Peraturan Presiden (Perpres) pada Januari 2025. Adapun tahapan penyusunan RKP 2025 dimulai dari rancangan awal RKP dengan melakukan FKP selama November 2023-April 2024, lalu tahap rancangan RKP 2025 pada April-Mei 2024 untuk penyesuaian RKP berdasarkan pagu indikatif dan Musrenbangnas.
Ketiga, tahap penyesuaian RKP melalui Perpres berdasarkan pembicaraan pendahuluan DPR dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) selama Mei-Juli 2024. Terakhir, pemutakhiran RKP dengan Perpres melalui penyesuaian RKP berdasarkan Undang-Undang APBN pada Oktober-Desember 2024.
“Jadi kita adakanlah acara FKP pada hari ini, yaitu bagaimana agar semua suara, semua pendapat, semua kritik yang ada di kita dapat kita akomodasi di dalam draft RPJMN ini. Hasilnya menjadi sebuah dokumen yang menjadi memang milik bangsa, bukan milih aparatur negara, tapi dokumen yang menjadi milih bangsa ini. Itu adalah sebetulnya adalah inti dari dokumen perencanaan yang akan kita susun pada beberapa waktu ke depan,” ujar Erwin.
Dia juga menegaskan bahwa semua indikator yang terdapat di dalam RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025 akan menjadi bagian dari rencana strategis (renstra) dan target-target yang harus dicapai di setiap provinsi dengan tidak menghilangkan otonomi daerah. “Ini hal yang akan kita perkuat di dalam kita mengimplementasikan dokumen-dokumen perencanaan yang kita susun dalam beberapa waktu ke depan,” ucapnya.

 

 

NERACA

 

Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaporkan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 memasukkan dua substansi utama.

“Pertama adalah bagaimana RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) 2025-2045 kita, atau Indonesia Emas 2045, dapat tercapai di dalam fondasi lima tahun pertama dari pembangunan yang itu disusun di dalam dokumen kita, RPJMN 2025-2029,” kata Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2023 dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025 yang dipantau secara virtual, Jakarta, Kamis (28/12). 

Substansi kedua ialah adanya penuangan visi-misi dan program Presiden terpilih pada tahun 2024 ke dalam RPJMN 2025-2029. Penyesuaian tersebut akan dilakukan tergantung kapan Presiden terpilih telah diketahui apakah hanya satu putaran atau dua putaran.

“RPJMN itu sudah kita tetapkan sebagai domain kinerja dari semua daerah, semua kementerian, semua kita dalam membangun negara ini. Jadi, di dalamnya pun nanti akan kita lihat berbagai macam proyek-proyek besar yang ada, arahan pembangunan kewilayahan, even sampai ke level provinsi juga akan ada di situ, bahkan juga penugasan di tiap pemerintahan lembaga akan ada di situ. Pendanaannya pun juga meliputi baik yang pemerintah, non pemerintah, dan lain sebagainya. Jadi ini sebenarnya paket lengkap dari pembangunan yang akan kita susun di 2025-2029,” ungkapnya.

Tahapan penyusunan RPJMN 2025-2029 dimulai dari rancangan teknokratik, yakni penjaringan aspirasi masyarakat sepanjang Juni 2023-Januari 2024. Kedua ialah tahap rancangan RPJMN 2025-2029 selama Maret-Desember 2024 yang akan melakukan integrasi dengan visi, misi, dan program presiden terpilih dengan penajaman. Kemudian koordinasi dengan kementerian/lembaga, BUMN, dan daerah, serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN.

Terakhir, tahap penetapan RPJMN 2025-2029 melalui Peraturan Presiden (Perpres) pada Januari 2025. Adapun tahapan penyusunan RKP 2025 dimulai dari rancangan awal RKP dengan melakukan FKP selama November 2023-April 2024, lalu tahap rancangan RKP 2025 pada April-Mei 2024 untuk penyesuaian RKP berdasarkan pagu indikatif dan Musrenbangnas.

Ketiga, tahap penyesuaian RKP melalui Perpres berdasarkan pembicaraan pendahuluan DPR dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) selama Mei-Juli 2024. Terakhir, pemutakhiran RKP dengan Perpres melalui penyesuaian RKP berdasarkan Undang-Undang APBN pada Oktober-Desember 2024.

“Jadi kita adakanlah acara FKP pada hari ini, yaitu bagaimana agar semua suara, semua pendapat, semua kritik yang ada di kita dapat kita akomodasi di dalam draft RPJMN ini. Hasilnya menjadi sebuah dokumen yang menjadi memang milik bangsa, bukan milih aparatur negara, tapi dokumen yang menjadi milih bangsa ini. Itu adalah sebetulnya adalah inti dari dokumen perencanaan yang akan kita susun pada beberapa waktu ke depan,” ujar Erwin.

Dia juga menegaskan bahwa semua indikator yang terdapat di dalam RPJMN 2025-2029 dan RKP 2025 akan menjadi bagian dari rencana strategis (renstra) dan target-target yang harus dicapai di setiap provinsi dengan tidak menghilangkan otonomi daerah. “Ini hal yang akan kita perkuat di dalam kita mengimplementasikan dokumen-dokumen perencanaan yang kita susun dalam beberapa waktu ke depan,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

SKK Migas Klaim 40 Investor Baru Tertarik dengan Indonesia

  NERACA Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan bahwa terdapat…

BP Tapera Tingkatkan Keterhunian dan Kondisi Rumah Subsidi

  NERACA Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) fokus meningkatkan keterhunian dan kondisi rumah subsidi Fasilitas Likuiditas…

Perang Dagang AS VS China, Dimana Posisi Indonesia?

  NERACA Jakarta - Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memastikan posisi tawar Indonesia tetap netral di tengah ketegangan Amerika…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Ganti Pimpinan, SAP Komitmen Beri Pelayanan Pelanggan dan Percepatan Inovasi Berbasis Cloud dan AI

NERACA Jakarta,– SAP SE (NYSE: SAP) mengumumkan penunjukan Liher Urbizu sebagai Presiden dan Managing Director SAP untuk wilayah Asia Tenggara…

Keamanan Pangan Program MBG, Guru Besar IPB Tekankan Pentingnya Pemenuhan Standar dan Pengawasan

  NERACA Jakarta - Dalam tiga bulan terakhir, sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi di berbagai daerah menjadi tantangan serius…

Pemerintah Bakal Tetapkan Kegiatan Usaha Wajib Koperasi Merah Putih

    NERACA Jakarta – Pemerintah bakal menetapkan kegiatan usaha yang wajib bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk memastikan koperasi…