KLHK Tetapkan Status Tersangka Kepada Bos Perusahaan Pelebur Tembaga

NERACA

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT XLI berinisial BSS yang berusia 47 tahun atas kasus pencemaran lingkungan dan impor limbah B3 secara ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum dan Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penyidik menetapkan BSS sebagai tersangka perorangan dan PT XLI sebagai tersangka korporasi.

"Perusahaan itu melakukan peleburan limbah-limbah tembaga yang berdampak terhadap lingkungan hidup," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/8).

Rasio menjelaskan PT XLI merupakan perusahaan penanaman modal asing yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Jalan Modern Industri VI Blok P.1 B, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

KLHK menjerat BSS dengan pasal berlapis dengan merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu Pasal 98, Pasal 103, Pasal 106, Pasal 116, dan Pasal 119.

Menurut Rasio, pengenaan pasal berlapis itu karena sengaja melakukan perbuatan yang mengabaikan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Kemudian menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar serta pidana tambahan perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan," kata Rasio.

Berkas perkara penyidikan untuk tersangka perorangan BSS dan tersangka korporasi PT XLI telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang.

Saat ini tersangka BSS ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta. Pemerintah juga telah menutup perusahaan pelebur logam tersebut.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan penanganan kasus itu sebagai tindak lanjut pengajuan masyarakat yang resah akibat kegiatan peleburan tembaga mencemari udara.

Kasus itu juga merupakan pengembangan pengaduan pembakaran ilegal limbah B3 di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjual hasil pembakaran limbah elektronik Printed Circuit Board (PCB) kode limbah B107d kepada PT XLI.

Selanjutnya tim pengawas KLHK melakukan verifikasi pengaduan yang dilanjutkan dengan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan bersama dengan penyidik.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan ditemukan pembuangan limbah tembaga. Sedangkan, bahan baku perusahaan diduga limbah, antara lain copper ash, copper zinc sulfide, dan limbah lainnya. Limbah itu diimpor dari Madagaskar, Korea, Singapura, Jerman, Malaysia, Amerika, dan negara lain.

Yazid menjelaskan setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisa laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan BSS dan PT XLI sebagai tersangka.

Kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penelusuran aliran keuangan atau follow the money perusahaan pelebur tembaga PT XLI yang telah melalukan pencemaran lingkungan di Serang, Banten.

"Kami melakukan penelusuran aliran keuangan untuk mendalami dan mendapatkan tersangka-tersangka lain," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum dan Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani.

PT Xingye Logam Indonesia (XLI) merupakan sebuah perusahaan industri peleburan logam tembaga untuk dijadikan ingot atau aluminium batangan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA). Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan

NERACA Jakarta - Mahkamah Agung memutasi sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil rapat pimpinan…

Uji Materi UU Kementerian Negara, Wamen Diminta Tak Rangkap Jabatan

NERACA Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39…

BPOM Wujudkan Kemandirian Farmasi RI Melalui Peraturan Tentang ATMP

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya terus berkomitmen mewujudkan kemandirian industri farmasi serta inovasi yang bertanggung…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan

NERACA Jakarta - Mahkamah Agung memutasi sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia berdasarkan hasil rapat pimpinan…

Uji Materi UU Kementerian Negara, Wamen Diminta Tak Rangkap Jabatan

NERACA Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies Juhaidy Rizaldy Roringkon yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 39…

BPOM Wujudkan Kemandirian Farmasi RI Melalui Peraturan Tentang ATMP

NERACA Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya terus berkomitmen mewujudkan kemandirian industri farmasi serta inovasi yang bertanggung…