Penghasilan Anda di Bawah PTKP, Apakah Tetap Lapor SPT?

 

Oleh: Hara Ifri, Penyuluh Pajak Muda Ditjen Pajak *)  

 

Bila Anda sudah memiliki NPWP, tetapi saat ini sedang tidak memiliki pekerjaan apakah tetap lapor SPT? Lalu kalau penghasilan di bawah UMR (upah minimum regional), apakah tetap lapor SPT?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seringkali muncul pada masa penyampaian SPT Tahunan orang pribadi di setiap bulan Maret. Tentu bagi sebagian orang yang masih memiliki NPWP namun tidak lagi memiliki penghasilan, akan mempertanyakan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya.

Sebagai warga negara yang taat, sebagian besar Wajib Pajak (WP) tetap melaporkan SPT Tahunannya, walaupun tidak lagi memiliki penghasilan atau penghasilannya masih di bawah UMR.

Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat tanda pengingat berupa pemberitahuan dalam bentuk pop up. Pop up akan muncul pada saat WP orang pribadi melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing.

Ternyata pop up tersebut justru menjadi pertanyaan bagi Wajib Pajak. Apakah pop up dapat diartikan bahwa WP tidak perlu melaporkan SPT Tahunan lagi, atau tetap melaporkan SPT Tahunannya? Berikut penjelasan mengenai pop up dimaksud.

Ketika WP membuka fitur e-filling akan melihat tampilan kalimat berbunyi Penghasilan Anda di bawah PTKP, ini memang diperuntukkan  bagi WP orang pribadi yang berpenghasilan di bawah PTKP untuk pelaporan SPT Tahunan-nya. Kalimat tersebut akan disertai tautan untuk mengunduh file permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Apa itu?

WP Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP yang bersangkutan.

Menurut PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), permohonan penetapan WP Non-Efektif dapat disampaikan melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau saluran tertentu yang ditentukan DJP.

Penetapan WP Non-Efektif orang pribadi yang memenuhi kriteria antara lain:

â—‹     Wajib Pajak orang pribadi yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

â—‹     Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP;

â—‹     Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP, yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;

â—‹     Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau

â—‹     Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.

Jadi, kalau kalimat tersebut muncul pada saat Anda menyampaikan SPT Tahunan melalui efiling pada https://djponline.pajak.go.id/, maka Anda dianggap memenuhi salah satu atau lebih kriteria di atas.

Lantas bagaimana Anda melakukan penyelesaiannya?

Mengajukan permohonan penetapan WP Non-Efektif beserta dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria melalui:

  1. KPP tempat Anda terdaftar, cek alamat KPP terdaftar Anda pada https://pajak.go.id/id/unit-kerja; dan
  2. saluran tertentu yang ditentukan DJP: 

-       aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP melalui https://ereg.pajak.go.idcontact center via telepon 1500200 atau live chat pada https://pajak.go.id; atau saluran tertentu lainnya.

 Nah, sejak Anda ditetapkan sebagai WP dengan status non-efektif akan memperoleh manfaat sebagai berikut:

  1. Tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan/SPT;
  2. Tidak akan diterbitkan Surat Teguran karena tidak menyampaikan SPT; dan
  3. Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Tatacara Permohonan

Apabila Anda ingin melakukan pengajuan permohonan melalui KPP terdaftar, maka formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukungnya dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar, melalui pos, serta perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. Formulir permohonan penetapan WP Non-Efektif dapat diunduh pada laman djponline.pajak.go.id di menu Unduh-Formulir Perpajakan.

Apabila ingin mengajukan permohonan secara elektronik, dapat diajukan melalui aplikasi registrasi DJP, contact center, atau saluran tertentu lainnya.

Permohonan yang diajukan melalui aplikasi registrasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir penetapan Wajib Pajak Non-Efektif serta mengunggah salinan digital (softcopy) lampiran pendukung.

Sementara permohonan yang diajukan melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya harus memenuhi proses validasi identitas dan menyatakan afirmasi atau pernyataan atas permohonan penetapan WP Non-Efektif yang disampaikan. *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

BERITA TERKAIT

Benarkah Beban PPh Dokter Bertambah?

  Oleh: Etin Suprihatin, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *) Dokter memiliki peran sentral dalam kesehatan masyarakat. Peran…

Pencairan Tukin Bukti Negara Hargai Peran Pengajar

  Oleh: Andika Pratama, Pemerhati Sosial Ekonomi Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam menghargai peran vital tenaga pengajar di perguruan tinggi,…

Kebijakan Ekonomi Pemerintah Berada di Jalur yang Tepat

  Oleh: Sumintro Disastra, Peneliti di Urban Catalyst Institute   Di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, kebijakan ekonomi…

BERITA LAINNYA DI Opini

Benarkah Beban PPh Dokter Bertambah?

  Oleh: Etin Suprihatin, Penyuluh Pajak di KPP WP Besar Satu *) Dokter memiliki peran sentral dalam kesehatan masyarakat. Peran…

Pencairan Tukin Bukti Negara Hargai Peran Pengajar

  Oleh: Andika Pratama, Pemerhati Sosial Ekonomi Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam menghargai peran vital tenaga pengajar di perguruan tinggi,…

Kebijakan Ekonomi Pemerintah Berada di Jalur yang Tepat

  Oleh: Sumintro Disastra, Peneliti di Urban Catalyst Institute   Di tengah dinamika perekonomian global yang penuh tantangan, kebijakan ekonomi…