Koapgi Berhasil Menangkan Perkara Pembangunan Sky High Tower Tangerang

NERACA

Jakarta - Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) berhasil memenangkan perkara terkait pembangunan proyek apartemen Sky High Tower Tangerang. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini yaitu hakim ketua, Efendi Pasaribu, dan hakim anggota Laurensius Sibarani, dan Mochamad Tuchfatul Anam. pada Rabu, 8 Juni 2022 kemarin.

Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto mengatakan, setelah menimbang atas semua ajuan berkas perkara akhirnya klien kami dimenangkan. Dalam amar putusannya, Odie menyebut PT Banten menerima permohonan banding dari pembanding. "Dalam eksepsi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Maret 2022 nomor  948/Pdt.G/2021/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut. Dalam pokok perkara, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Maret 2022 nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng yang dimohonkan banding tersebut," kata Oddie pada wartawan, Senin (13/6/2022).

Lebih jauh Odie menjelaskan, adanya putusan ini memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Untuk itu, pihaknya menyerahkan amar putusan perkara nomor 128/PDT/2022/PT.BTN ke  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai bukti baru tentang adanya dugaan pidana penipuan dan penggelapan. Sehingga, lanjutnya, laporan polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019 dirasa harus segera ditindaklanjuti karena duduk perkaranya sudah jadi terang benderang.

"Meminta kepada PT Satiri Jaya Utama (SJU) mematuhi amar putusan dan mengembalikan uang pinjaman milik Pembanding semula Penggugat yang merupakan nilai pokok pinjaman sebesar Rp17.735.890.134,00 ditambah membayar bunga kepada pembanding semula penggugat sebesar 6 persen per tahun dari jumlah Rp17.735.890.134,00 terhitung sejak perkara ini didaftar di  pengadilan tingkat pertama sampai dilaksanakannya putusan ini secara tunai dan seketika," katanya lagi.

Sementara itu, Ketua Koapgi, Barkah Sukandi, sangat mengapresiasi majelis hakim tinggi Banten yang telah memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti. Barkah dan anggota yang lain mengaku gembira atas putusan tersebut.

"Kami menyambut gembira dan memberikan apresiasi kepada majelis hakim tinggi Banten yang telah memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang diajukan oleh pembanding dan terbanding," ujar Barkah menambahkan.

Seperti diketahui. sengketa ini bermula ketika pada November 2017, PT Satiri Jaya Utama (SJU) mengaku sebagai developer yang akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen SKY HIGH TOWER yang berlokasi di jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang Banten.

PT SJU kemudian mengajak Koapgi  untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi atau kepada karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak manapun juga.

Pada akhirnya, banyak awak pesawat Garuda Indonesia yang tertarik memiliki Apartemen tersebut. Caranya dengan membeli secara tunai lunas kepada pengembang atau melalui cicilan di Bank. Harga jual satu unit Apartemen yang paling murah adalah Rp 217 juta.

Untuk meyakinkan calon pembeli, PT SJU mengaku sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan PT Bank BRI Tbk tertanggal 12 Juni 2017 untuk pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), adanya Surat Keterangan Notaris Susilawati SH, MKN tanggal 26 September 2017 yang menerangkan pada tanggal 22 September 2017 telah dilaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja (selaku Penjual/pemilik tanah) dengan Herman Sumiati, Dirut PT SJU untuk pembelian 2(dua) bidang tanah seluas 5815 M2 dan 560 M2 yang terletak di Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang yang kedua sertifikatnya atas nama Tuan Haji Agam Nugraha Subagdja.

Dengan adanya legalitas tersebut maka PT SJU berhasil menjebak awak pesawat Garuda Indonesia untuk memesan dan membeli apartemen tersebut walaupun belum ada pembangunan Apartemen sama sekali. Padahal oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 43 disyaratkan jika pemasaran rumah susun hanya dapat dilakukan jika rumah susun sudah terbangun paling sedikit 20% (dua puluh persen).  (Mohar/Agus)

 

BERITA TERKAIT

Menteri HAM: Revisi UU Ormas Positif Demi Kemajuan Demokrasi

NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013…

ATVLI Hormati Proses Hukum yang Menjerat Dirpem JAKTV

NERACA Jakarta - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan (kini nonaktif) JAKTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus…

Kinerja Polri Berantas Judi "Online" Dinilai Patut Diacungi Jempol

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Menteri HAM: Revisi UU Ormas Positif Demi Kemajuan Demokrasi

NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013…

ATVLI Hormati Proses Hukum yang Menjerat Dirpem JAKTV

NERACA Jakarta - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan (kini nonaktif) JAKTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus…

Kinerja Polri Berantas Judi "Online" Dinilai Patut Diacungi Jempol

NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB…

Berita Terpopuler