NERACA
Jakarta - Hadirnya rokok elektronik di Indonesia saat ini sudah tidak asing lagi, berbagai macam merek sudah tersebar secara meluas ke berbagai kalangan masyarakat. Hanya saja masih ada oknum yang menyalahgunakan rokok elektronik seperti menambahkan bahan-bahan lain kedalam liquid.
“Hal ini tentu meresahkan bagi masyarakat, karena pada hakikatnya rokok elektronik sebetulnya dapat membantu para perokok aktif untuk berhenti, atau menjadi alternatif rokok dengan kadar risiko yang lebih rendah, bukan justru menjerumuskan penggunanya ke hal yang lebih buruk,” kata Ketua KONVO, Hokkop di Jakarta pada Selasa (9/11).
Keberadaan rokok elektronik yang dijual bebas pun menjadi salah satu perhatian yang tidak boleh luput. Kemudahan akses membeli rokok elektronik dengan bebas merupakan hal yang kurang bijak dilakukan. Karena rokok elektronik bukanlah diperuntukkan untuk anak dibawah umur.
Artinya, saat ini kita sedang menghadapi penyalahgunaan vaping di kalangan anak muda bangsa yang merupakan sebuah tindakan tidak adil bagi mereka yang melihat ini sebagai alat untuk membantu berhenti merokok. Sebuah studi penting yang diterbitkan oleh Cochrane Review pada Oktober tahun 2020 lalu menemukan bahwa rokok elektrik dengan nikotin adalah alat yang jauh lebih efektif bagi perokok yang ingin berhenti merokok, dibandingkan dengan produk lain seperti patch nikotin atau permen karet.
“JIka kita mau melihat negara-negara lainnya yang sudah mengadopsi rokok elektronik, seperti Inggris dan Selandia Baru, negara-negara tersebut yang telah mengatur penggunaan produk dengan undang-undang khusus vape, bahkan juga memberlakukan peraturan yang berbeda tentang rokok elektrik dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini didasari bukti yang diakui secara luas tentang risiko rokok elektrik yang relatif lebih rendah,” jelasnya.
Tanpa pedoman yang tepat tentang standar manufaktur dan informasi akurat tentang vaping sebagai alternatif yang lebih baik untuk berhenti merokok, pasar konsumen tetap tidak akan teratur. Standar manufaktur akan memastikan bahwa konsumen Indonesia terlindungi dari perangkat rokok elektrik dan cairan elektrik yang berkualitas buruk.
“Maka dari itu, kami berharap pemerintah untuk mengembangkan regulasi yang dapat selanjutnya melindungi konsumen dari produk dan e-liquid yang diproduksi dengan buruk, serta peraturan yang memastikan produk rokok elektrik tidak dijual kepada anak di bawah umur. Regulasi yang bertanggung jawab akan memastikan bahwa produk rokok elektrik terbaik dan teraman akan tersedia bagi konsumen dewasa di Indonesia, seperti yang telah kita lihat di Inggris dan Selandia Baru.,” lanjutnya. Mohar/Iwan
NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013…
NERACA Jakarta - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan (kini nonaktif) JAKTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus…
NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB…
NERACA Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013…
NERACA Jakarta - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menghormati proses hukum yang menjerat Direktur Pemberitaan (kini nonaktif) JAKTV Tian Bahtiar (TB) dalam kasus…
NERACA Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB…