Oleh: Sarah F . Nisa, Staf Ditjen Pajak Kemenkeu
Saat ini, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disebut dengan NPWP menjadi salah satu kartu yang cukup penting untuk dimiliki sama seperti KTP, SIM serta kartu identitas lainnya. Hampir seluruh lapisan masyarakat baik dari kelas menengah hingga para pengusaha elite membutuhkan NPWP. Mulai dari keperluan syarat untuk melamar pekerjaan, membeli produk investasi seperti emas batangan, sebagai salah satu syarat untuk membuka rekening bank guna verifikasi data calon nasabah, pengajuan kredit baik kredit Kepemilikan rumah (KPR), Kredit Tanpa Anggunan (KTA) hingga kredit kendaraan bermotor, serta yang baru baru ini digunakan adalah sebagai salah satu syarat pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau Bantuan Sosial (Bansos) di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan terobosan dengan menghadirkan fitur baru pada laman DJP Online yaitu NPWP elektronik atau e- NPWP yang dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Mengapa mudah? Karena tentu saja dengan memiliki NPWP elektronik, Wajib Pajak dapat mengakses NPWP tersebut hanya dengan melalui smartphone dalam genggaman, tidak perlu khawatir ketinggalan atau terselip hilang karena fungsi dari e- NPWP ini sama pentingnya dengan kartu fisiknya. Selain itu, sering kali Wajib Pajak juga memiliki kartu NPWP yang telah tergores, rusak atau mulai pudar warnanya, maka e-NPWP dapat menjadi alternatif sembari menunggu untuk mengurus kartu fisik yang baru pada KPP.
Lalu, bagaimana cara mencetak e-NPWP? Caranya tentu cukup mudah. Pertama, pastikan Wajib Pajak telah memiliki akun DJP Online. Jika belum, maka Wajib Pajak dapat melakukan registrasi padal laman pajak.go.id dengan memasukkan data termasuk email dan NPWP serta kode e-FIN yang telah dimiliki serta pastikan kode e-FIN telah diaktivasi di KPP terdaftar, selanjutnya buka email yang telah didaftarkan dan lakukan aktivasi. Kemudian Wajib Pajak dapat melakukan log in melalui Laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, password yang telah dibuat saat registrasi dan kode captcha. Lalu Wajib Pajak dapat memilih menu informasi yang nantinya akan terlihat NPWP dari Wajib Pajak tersebut. Selanjutnya klik kirim email dan e-NPWP akan terkirim pada email Wajib Pajak. Kemudian Wajib Pajak dapat melihat dan mengunduh e-NPWP pada lampiran email tersebut dalam bentuk pdf dan NPWP pun siap untuk digunakan. Apabila Wajib Pajak lupa alamat email terdaftar, maka Wajib Pajak dapat melihat email terdaftar melalui menu profil. Tampilan dari e-NPWP sendiri memiliki desain yang baru dan elegan dengan warna biru yang berbeda dari kartu NPWP sebelumnya. Kemudian terdapat nama Wajib Pajak, alamat, NIK serta tambahan barcode pada e- NPWP.
Dengan demikian, DJP terus melakukan perbaikan yaitu salah satunya menghadirkan fitur baru e-NPWP yang langsung dapat digunakan kapan dan dimana saja agar Wajib Pajak merasa mudah, nyaman, dan praktis dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Oleh: Ratna Dwi Putranti, Peneliti di Urban Catalyst Management Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…
Oleh : Gavin Asadit, Peneliti Pendidikan Dasar Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan…
Oleh : Rani Setiawan, Pemerhati Sosial Budaya Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat seharusnya menjadi berkah bagi kemajuan…
Oleh: Ratna Dwi Putranti, Peneliti di Urban Catalyst Management Dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Pemungutan Suara Ulang…
Oleh : Gavin Asadit, Peneliti Pendidikan Dasar Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pendidikan yang merata dan…
Oleh : Rani Setiawan, Pemerhati Sosial Budaya Perkembangan teknologi digital yang begitu pesat seharusnya menjadi berkah bagi kemajuan…